Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Batasi Sementara Pergerakan Wisatawan Tiongkok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Februari 2020
Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Batasi Sementara Pergerakan Wisatawan Tiongkok
Penduduk memakai masker saat merebaknya wabah virus corona di China. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins (REUTERS/CARLOS GARCIA RAWLINS/h-fdh)

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberlakukan pembatasan pergerakan manusia setelah muncul virus corona. Pemberlakuan pembatasan pergerakan manusia itu tertuang dalam Peraturan Menkumham Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 itu mengatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Aturan itu diterbitkan sejak Rabu, 5 Februari 2020.

Baca Juga:

Akibat Virus Corona, Pasangan Pengantin Hadiri Pernikahannya di Live Streaming

"Pemerintah Republik Indonesia serius dalam menangani penyebaran virus corona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono dalam keterangannya, Kamis (6/2).

Penanganan pasien yang terduga terkena virus corona di Zhongnan Hospital of Wuhan University, Wuhan, China, Jumat (24/1) ANTARA/HO-Xinhua/Xiongqi/mii/aa. (ANTARA/M. Irfan Ilmie)
Penanganan pasien yang terduga terkena virus corona di Zhongnan Hospital of Wuhan University, Wuhan, China, Jumat (24/1) ANTARA/HO-Xinhua/Xiongqi/mii/aa. (ANTARA/M. Irfan Ilmie)

Pemberlakuan aturan itu disepakati setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa penyebaran virus Korona (2019-nCoV) sebagai darurat kesehatan masyarakat internasional (PHEIC). Merespons hal itu sejumlah negara termasuk Indonesia melakukan pembatasan terhadap manusia terutama warga negara Tiongkok.

"Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok, untuk masuk ke wilayah negaranya," ujar Bambang.

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Siapkan Pulau Kosong untuk Korban Virus Corona

Bambang menjelaskan sejumlah poin penting dalam Permenkumham yang mengatur pembatasan pergerakan manusia itu. Beberapa poin penting itu yakni :

1. Pemerintah menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;


2. Permohonan Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan VITAS On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak;

3. Bagi pemegang Kartu pebisnis APEC, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk;

Wisman saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (27/1). (Naim)
Wisman saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (27/1). (Antara/Naim)

4. Bagi Pemegang Izin tinggal dinas dan atau diplomatik yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk;

5. Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah virus korona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp. 0,- dengan jangka waktu 30 hari;

6. Bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas yang Izin Tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa;

7. Permenkumham ini berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. Semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang diluar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. (Pon)

Baca Juga:

Komisi III Tegaskan Virus ISIS Lebih Bahaya dari Corona

#Virus Corona #Tiongkok
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan