Bersepeda Bakal Diatur, Ini Bocoran Aturannya

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
16 July 2020 15:02
CFD di JLNT Antasari Jaksel , Minggu (28/6/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto) Foto: CFD di JLNT Antasari Jaksel (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengatur penggunaan sepeda di jalan raya yang belakangan menjadi tren di masyarakat.

Dalam draft Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan yang diterima CNBC Indonesia, ada sejumlah aspek yang bakal diatur. Di antaranya pengguna harus mengikuti persyaratan teknis sepeda serta tata cara bersepeda.

Pada pasal 3 ayat 2, ada beberapa aspek yang diatur, antara lain soal spakbor, bel yang berfungsi dengan baik, sistem rem yang berfungsi dengan baik, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning; pedal yang dilengkapi dengan 4 (empat) alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning.

"Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan: mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban," tulis Pasal 3 ayat 3 pada draf Permenhub tersebut.

Namun, tidak semua jenis sepeda harus menggunakan spakbor. Ada sejumlah tipe sepeda yang dikecualikan dalam Permenhub ini.

"Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan untuk sepeda balap dan sepeda gunung serta jenis sepeda lain yang diatur oleh peraturan daerah," tulis pada pasal 4 ayat 1.

Selain itu, diatur juga komponen lain yang menjadi satu kesatuan komponen dari sepeda. "Alat pemantul cahaya berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) hingga 90 cm (sembilan puluh sentimeter) di atas permukaan jalan," jelasnya.

Pesepeda di jalan juga wajib mematuhi ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan marka jalur sepeda.

"Dilarang mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, menggunakan payung saat berkendara dan berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda," tulis Pasal 6 ayat 2.

Kemudian, Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.

"Merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri, merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kanan, mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala untuk berhenti dan mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain," tulis Pasal 6 ayat 4.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi  mengaku sedang menyiapkan regulasi untuk mengatur penggunaan sepeda sebagai moda transportasi. Dia menegaskan bahwa regulasi yang masih dikaji ini fokus pada aspek keselamatan. Ia menekankan bahwa tak ada ide atau usulan pajak sepeda.

"Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda justru kita mendorong pengguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktivitasnya," kata Budi Setiyadi, Selasa (30/6/20).

Dia mengemukakan hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19. Pengaturan dimaksud, dia menuturkan menyangkut aspek keselamatan.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaannya dapat dilakukan dengan peraturan daerah.

Namun saat ini kemenhub juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.

"Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda. Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter daerah," ujarnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Simak Tips Lacak Brompton yang Dicuri!


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading