Kopi joss dilarang dijual di Malaysia

Kopi joss adalah minuman khas Jogjakarta yang menjadi salah satu destinasi kuliner di kota perjuangan.

Belakangan ini minuman unik yang merupakan perpaduan antara kopi dengan arang panas ini banyak diincar di negara tetangga Malaysia.

Siapapun yang melanggar didenda Rp33 juta

Namun belum lama menjadi minuman yang banyak disukai di Malaysia, kopi joss kini justru dilarang di sana.

Berdasarkan laporan World of Buzz, Kementerian Kesehatan Malaysia (Ministry of Health Malaysia) resmi melarang warganya untuk menjual minuman unik tersebut di Malaysia.

Larangan tersebut memiliki dasar hukum berdasarkan Peraturan Pangan Tahun 1985 di Malaysia.

Siapapun yang melanggar terancam dijatuhkan sanksi denda maksimal 10.00 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp33,10 juta.

Arang tidak termasuk bahan makanan, berdasarkan peraturan

Melansir dari outlet media lokal Bernama, Senin, 11 Desember 2023, berdasarkan peraturan tersebut pemerintah Malaysia hanya mengizinkan adanya penambahan bahan makanan pada kopi siap minum.

Sementara pada kopi joss, minuman tersebut ditambahkan arang dengan bara yang masih menyala dan bukan termasuk ke dalam bahan makanan.

“Kopi siap minum harus mengikuti Peraturan 269A pada Peraturan Pangan tahun 1985 yang hanya mengizinkan penambahan gula, dekstrosa, glukosa atau madu, susu, krim, bahan makanan lain, dan perasa yang diizinkan. Arang tidak dikategorikan sebagai makanan,” demikian bunyi siaran pers dari yang dilansir dari Bernama.

Courtesy of  ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Peserta meracik kopi saat mengikuti pelatihan Barista di Jaya Wisata International Hotel School, Denpasar, Bali, Minggu (5/11/2023). Pelatihan penyajian berbagai jenis minuman berbahan kopi itu dilakukan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan generasi muda di Denpasar sekaligus untuk mendorong mereka agar mulai berwirausaha. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

Let uss know your thoughts!