Page 21 - E-Modul PjBL-STEM dengan Asesmen Formatif Materi Bioteknologi
P. 21
Air kelapa sebagai sumber karbon mengandung vitamin, protein, karbohidrat
dan berbagai mineral penting seperti kalium, natrium, magnesium, kalsium dan
fosfor. Selain itu, air kelapa juga mengandung karbohidrat dalam bentuk sederhana
antara lain sukrosa, glukosa, fruktosa, sorbitol dan inositol. Bakteri Acetobacter
xylinum akan membentuk nata jika ditumbuhkan dalam air kelapa yang sudah
diperkaya dengan karbon dan nitrogen melalui proses yang dikontrol. Apakah kalian
pernah membuat nata? Jika belum pernah, ayo membuat nata dengan mengacu
pada permasalahan berikut.
Ayo Mengidentifikasi KS-1
Pabrik Nata de Coco Berbahan Berbahaya Digrebek Polisi
Sleman- Polres Sleman menggrebek pabrik nata de coco di Desa Sidomulyo,
Godean pada hari selasa 31 Maret 2015. Penggrebekan dipimpin langsung oleh
Kapolres Sleman AKBP Fried Zulkarnaen. Usaha rumah tangga yang menempati
bekas Sekolah Dasar Semarang III ditutup secara paksa oleh aparat karena
terbukti melakukan praktik illegal. Pada proses pembuatan nata de coco pemilik
mencampurkan bahan berbahaya berupa pupuk kimia jenis ZA yang apabila
dikonsumsi sangat membahayakan kesehatan manusia. Pemilik usaha, Danang
Ari Prasetyo ketika diinterogasi langsung oleh Zulkarnaen menyampaikan bahwa
Ia belajar membuat nata de coco secara otodidak dan menggeluti usaha lebih
dari lima tahun. Pupuk kimia berupa ZA diperolehnya di KUD.
Danang memaparkan bahwa ZA hanya diambil nitrogennya saja untuk
mengikat glukosa sehingga nata de coco yang dihasilkan sempurna. Kurun
waktu seminggu nata de coco yang dihasilkan mencapai 800 kilogram dengan
air kelapa sebagai bahan utama. Rebusan air kelapa dicampur dengan pupuk ZA,
gula pasir dan cuka. Danang mengaku bahwa produk yang dibuat telah
mendapat sertifikasi uji labratorium dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sejak
tahun 2013. Namun, tetap saja polisi menganggap kegiatan itu illegal karena
pupuk bukan bahan makanan dan berbahaya bagi kesehatan serta melanggar
aturan. Akibat kasus ini, Danang dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan
penyalahgunaan pupuk bersubsidi (sumber: jpnn.com).
13