Lihat ke Halaman Asli

Rahasia Umum : Budaya Suap Penerimaan CPNS

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat kebiasaan suap menyuap atau sogok menyogok dalam penerimaan CPNS. Menurut sumber yang dirahasiakan, persatu nomer CPNS rata-rata dihargai 175 juta, semisal kepala daerah meminta 1.500 CPNS dalam satu periode penerimaan. Jika dikalkulasikan yakni 175 juta dikali 1.500 sekitar 262.5 milliar.

Kasus yang terjadi pada akhir 2012 di Provinsi Bali dapat menjadi contoh yakni saat pengumuman hasil tes CPNS kecurangan dengan memanipulasi nilai sehingga peserta yang gugur dapat dinyatakan lulus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) .

Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi secara gamblang menjelaskan bahwa suap salah satu perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.

Dalam UU ini terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang diklasifikasikan kedalam 7 hal, yakni yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pengelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Diantara ketujuh hal tersebut kasus suap menyuap jadi poin yang paling mendominasi dan paling banyak diatur di UU.

Padahal telah jelas disebutkan bahwa suap merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang dapat dipidanakan, tampaknya penegakkan hukum perlu dipertegas.

Selain itu, saat ini Pemerintah pusat mewacanakan untuk menghapus kewenangan kepala daerah sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi menjelaskan, dicabutnya kewenangan penerimaan PNS dari pejabat tertinggi di suatu daerah ini karena maraknya praktek jual beli kursi PNS yang hingga saat ini tidak terhindarkan.

Dengan bobroknya penerimaan CPNS di daerah mencerminkan bobroknya pelayanan PNS yang diberikan, sehingga perlu adanya controling terhadap penerimaan CPNS baik di pusat dan daerah. Hal ini dapat dilakukan pemerintah bekerjasama dengan aparat dan dibantu oleh masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline