Larang Nama Anak Kebarat-baratan, DPRD Karanganyar Usulkan Perda Nama Jawa Bagi Bayi yang Baru Lahir

Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar kini tengah mengusulkan peraturan daerah (perda) untuk melestarikan budaya lokal.

Salah satu perda yang mengatur pelestarian budaya lokal adalah mengenai gagasan agar anak yang lahir diberi nama jawa.

"Nama anak-anak sekarang cenderung modern, sehingga nama-nama jawa itu apakah masuk budaya atau bukan. Nanti akan dikaji terlebih dahulu masuk dalam perda," kata Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto dilansir dari Tribun Jatim Rabu (3/1/17)

Menurut Sumanto, hal ini dilatarbelakangi oleh fenomena pemberian nama anak-anak oleh orangtuanya yang berbau kebarat-baratan.

BACA  Kotak Amal Masjid di Pekanbaru Dibobol Maling, Gembok di Lantai, Bercak Darah Pelaku Berserakan

Hingga akhirnya beberapa anggota DPRD Kabupaten Karanganyar mengusulkan pembuatan perda itu agar nama-nama anak tidak lagi kebarat-baratan.

"Sekarang banyak seperti itu (nama kebarat-baratan). Sehingga perlu dikaji. Lewat perda itu maka budaya lokal akan terlindungi. Namun hal itu perlu dikaji dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak," jelas Sumanto.

Sumanto mengkhawatirkan nama jawa akan menghilang dalam beberapa tahun ke depan seiring perkembangan zaman.

"Apakah nama-nama jawa akan menghilang beberapa tahun ke depan itu perlu dipikirkan. Dan apakah nama jawa masuk dalam budaya. Apakah hal itu boleh diatur dalam perda atau tidak maka perlu dikonsultasikan," katanya.

Sumanto menyatakan positif akan disahkannya perda tersebut karena banyak anggota dewan yang jarang menemukan nama jawa pada anak-anak kini.

Dirinya menambahkan, ranperda yang digagas terkait budaya dan kearifan lokal hal ini dikarenakan budaya lokal sudah mulai tergerus dan terkikis.

Harapannya dengan adanya perda inisiatif DPRD tersebut, pemerintah wajib melestarikan perda agar budaya lokal tidak menjadi hilang nantinya.

"Kajian itu apakah memunculkan pengaturan nama itu bertentangan atau tidak dengan hak asasi manusia dan undang-undang lebih atas," ungkap Sumanto.

Sumanto mengatakan saat ini DPRD masih akan menyusun draft.

Halaman
12