Peraih Penghargaan Revolusi Mental Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIREKTUR Utama PJT II Djoko Saputro di peringatan 50 Tahun Perum Jasa Tirta II di Jakarta, Sabtu (26/8/2017) malam.

Djoko yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi ini, sebelumnya pernah meraih penghargaan Revolusi Mental Award sebagai salah satu The Best Leader.

Penghargaan Revolusi Mental itu diberikan kepada Djoko Saputro pada 25 April 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta karena dianggap memiliki Etos Kerja Terbaik Silver Winner. Revolusi Mental Awards 2018 diadakan oleh Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan BUMN Track.

Selain Djoko, KPK juga menetapkan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Hari Anti Korupsi Sedunia, KPK Sebut Suap Kasus Paling Besar

Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum Zumi Zola Bingung Mau Banding Apalagi

Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Sementara itu, menurut Febri, sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Sepakat dengan Usul KPK, Sandiaga Uno Sarankan Anggota DPR Digaji Berdasarkan KPI

Desy Ratnasari Ogah Komentari Pernikahan Irwan Mussry dan Maia Estianty

Direktur Utama PJT II Jatiluhur Djoko Saputro di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.-purwakarta (Tribun Jabar/Haryanto)

Rinciannya, untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar.

Kemudian, untuk perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senllai Rp 5,7 miliar.

Jokowi Minta Relawan Berani Jika Diajak Berantem, Fadli Zon: Mungkin Refleksi dari Revolusi Mental

AHY Kritik Revolusi Mental Ala Presiden Jokowi

Dukung Ahok, Aura Kasih: Semoga Revolusi Mental Terlihat

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Menurut Febri, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.

Hingga 31 Desember 2017, telah dilakukan pembayaran kedua pekerjaan tersebut sebesar Rp 5,56 miliar.

Menurut Febri, diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.

Hal itu hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.

Djoko dan Andririni disangka melaanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penjelasan Djoko Saputro, Dirut PT PJT, terkait Penggeledahan Kantornya

Dirut PJT II Jatiluhur, Djoko Saputro akhirnya berkomentar perihal kantornya yang digeledah petugas KPK pada Selasa (4/12/2018).

Pada saat itu, petugas yang mengenakan rompi bertuliskan KPK menggeledah kantor pusat PJT II Jatiluhur selama 14 jam lebih.

Sejumlah berkas dan dokumen dari beberapa ruangan dibawa oleh petugas KPK dari kantor yang terletak di Jalan Lurah Kawi, Jatiluhur, Purwakarta.

Namun sayang, penjelasan Djoko Saputro saat ditemui sejumlah wartawan tersebut bisa dibilang sangat irit.

"Iya, ada penggeladahan kemarin," kata Djoko Saputro saat ditemui seusai kegiatan Panen Ikan Perdana Hasil Program Culture Based Fisheries (CBF) di Waduk Jatiluhur, Kamis (6/12/2018).

Petinggi di perusahaan  yang mengelola Waduk Jatiluhur itu menolak menginformasikan lebih detail soal penggeledahan tersebut.

Bahkan kasus yang terkait dengan adanya penggeledahan oleh KPK pun, Djoko Saputro tidak menyebutkannya.

Dia enggan menjelaskan dengan alasan bahwa itu bukan kewenangannya.

"Itu bukan kewenangan saya, sudah ya," ucap dia sambil berjalan menjauhi kerumunan wartawan.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (4/12/2018) sejumlah petugas KPK melakukan penggeledahan kantor BUMN itu sekitar pukul 11.00 WIB.

Rombongan petugas KPK yang menyita sejumlah dokumen itu baru meninggalkan kantor PJT II pada Rabu (5/12/2018) pukul 01.00 WIB.

Halaman
12

Berita Terkini