Diperlukan Pergub untuk Penataan Kebayoran Baru yang Berubah Fungsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU -- Pemprov DKI akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penataan Kawasan Kebayoran Baru.

Hal ini karena kawasan tersebut sudah mulai beralih fungsi dari sebagaimana mestinya.

Kepala Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria menyebutkan ada ratusan bangunan di Kebayoran Baru yang beralih fungsi. Alih fungsi ini, sudah terjadi sejak 10 tahun lalu dimana kawasan ini mulai berkembang.

"Rata-rata dari hunian menjadi komersil. Dari dulu, ini terkenal sebagai kawasan real estate yang diminati untuk hunian. Orang jadi berpikir buka usaha di sini pasti maju," kata Syukria saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).

Dia menambahkan kawasan ini menjadi strategis setelah terhubung langsung dengan Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi jalan protokol.

Namun, sayangnya, kata dia, para pemilik bangunan atau pengusaha tidak mengurus izin untuk alih fungsi.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang telah mencantumkan peruntukan setiap lahan di Jakarta dan boleh atau tidaknya berubah fungsi. Sebab, menurut dia, jika tak sesuai dengan fungsi atau peruntukannya, akan mengganggu ketertiban umum.

Syukria mencontohkan, rumah yang seharusnya menjadi hunian berubah menjadi restoran. Selain soal lahan parkir, berbagai persoalan seperti penggunaan air, pembuangan sampah dan aturan keramaian dan kebisingan tidak diperhatikan pemilik.

Dengan adanya Pergub ini nanti, Syukria mengatakan kawasan ini akan diupayakan kembali kepada fungsinya. Ada tiga opsi untuk yang melakukan pengalihan fungsi.  Opsi pertama adalah peruntukan untuk hunian harus dikembalikan sesuai fungsinya. Opsi kedua adalah peruntukan tetap hunian tapi penggunaan bisa untuk usaha dengan syarat tertentu dan opsi ketiga adaah pengalihfungsian peruntukan hunian dengan syarat tertentu.

"Itu nanti aturannya ada di Pergub Penataan Kawasan Kebayoran Baru yang sedang digodog," ujarnya.

Menjadi Kafe dan Restoran

Sepanjang 2 kilometer dari Jalan Gunawarman, Jalan Senopati sampai Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/1) siang, berjejer puluhan bangunan yang sudah beralih fungsi. Bangunan yang berada di pinggir jalan itu kini sudah menjadi restoran dan cafe. Padahal, seharusnya bangunan itu diperuntukkan untuk hunian warga. Kendatinya, saat ini kebanyakan dari rumah tersebut sudah berubah fungsi menjadi tempat komersial.

Pantauan Warta Kota, dari bangunan-bangunan itu gaya arsitekturnya sudah berubah. Tidak terlihat lagi bangunan-bangunan itu seperti rumah tinggal. Operasional dari bangunan komersial itu hingga larut malam.

Sosialisasi ke Warga

Camat Kebayoran Baru, Edy Suherman menuturkan bahwa dari seluruh bangunan hampir sebagian besar sudah berubah fungsi. Pihak Kecamatan Kebayoran Baru saat ini sudah memberikan sosialisasi kepada warga sekitar terkait rencana pembentukan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Kebayoran Baru itu.

"Kemarin Rabu 23 Desember 2015 sudah dilakukan sosialsiasi. Respon masyarakat sangat besar dilihat dari kehadiran yang melebihi undangan," kata Edy.

Menurutnya, beberapa wilayah akan tetap dipertahankan sebagai daerah hunian. Namun, perubahan fungsi akan dilakukan di beberapa wilayah. Seperti di Jalan Senopati, Jalan Suryo sampai Jalan Gunawarman.

Berita Terkini