Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kerugian DKI jika Terus Bekerja Sama dengan Palyja dan Aetra

Kompas.com - 17/04/2014, 17:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Hukum (LBH) DKI Febi Yonesta mengatakan, Pemprov DKI akan mengalami kerugian jika melanjutkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan dua operator pelayanan air bersih di Jakarta, PT PAM Lyonaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.

Menurut anggota Koalisi Masyarakat Jakarta Menolak Swastanisasi Air tersebut, Pemprov DKI, dalam hal ini PD PAM Jaya, telah membukukan akumulasi kerugian negara yang dialami DKI.

"Tahun 1998-2012 saja, kerugian negaranya mencapai Rp 1.179.747.577,095," kata Febi, di Gedung Joang 45, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Apabila perjanjian tersebut dilanjutkan hingga tahun 2022, atau sesuai kontrak 25 tahun, maka kerugian negara yang akan dialami DKI mencapai Rp 18,2 triliun.

Perjanjian kerja sama antara PD PAM Jaya dan Palyja ataupun Aetra berlaku selama 25 tahun, atau mulai tahun 1997 sampai dengan 2022. Pemegang saham Aetra adalah Acuatico Pte Ltd dengan kepemilikan sebesar 95 persen dan PT Alberta Utilities sebesar 5 persen. Sementara itu, saham kepemilikan Palyja dipegang Suez International sebesar 51 persen dan PT Astratel sebesar 49 persen.

Lebih lanjut, Febi menjelaskan bahwa penyebab permasalahan pasokan air di Jakarta adalah dimulainya PKS antara PD PAM Jaya dan Palyja (Suez-Perancis) dan Aetra (Thames-Inggris) pada era kepemimpinan mantan Presiden RI, Soeharto.

Di dalam perjanjian kerja sama terdapat aturan mengenai besaran imbalan PD PAM Jaya kepada operator swasta. PAM Jaya wajib membayar Palyja sebesar Rp 7.000 per meter kubik. Sementara itu, tarif air yang dibayarkan warga kepada PAM Jaya hanya Rp 1.000. Oleh karena itu, ada kekurangan sebesar Rp 6.000, dan itu menjadi tanggungan PAM Jaya.

Pihaknya menilai, Pemprov DKI tidak berani memutus kontrak kerja sama dengan swasta dalam pengelolaan air baku di Jakarta. Oleh karena itu, kerja sama tersebut akan tetap dilaksanakan hingga kontrak selesai.

"Perjanjian kerja sama itu timpang dan mengandung berbagai persoalan yang menjerat dan melemahkan DKI, dalam hal ini PAM Jaya sebagai pemegang tanggung jawab pengelolaan air," kata Febi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com