ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id (Yose Hendra)

Kota Pariaman Sahkan Perda LGBT

kontroversi lgbt
Yose Hendra • 29 November 2018 17:34
Pariaman: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman bersama Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Aturan itu mengatur sanksi bagi pelaku LGBT bila dianggap menganggu ketertiban umum.
 
"Dengan berlakunya Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini, tentunya para pelaku asusila dan seksual sesama jenis, serta waria bisa dikenakan sanksi apabila ditemukan menganggu ketertiban umum," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman, Fitri Nora, Kamis, 29 November 2018. 
 
Menurut Fitri, dalam Perda tersebut, ada dua pasal yang mengatur tentang perilaku LGBT. Satunya, pasal 24, yang berisikan aktivitas setiap orang yang berperilaku sebagai waria dan diketahui menganggu ketentraman masyarakat bisa dikenakan sanksi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara pasal 25, tentang larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki yang melakukan perbuatan asusila sesama jenis.
 
"Denda yang bisa dikenakan atas pelanggaran pasal-pasal tersebut sebesar Rp1 juta. Perda tersebut menindak agar pelaku LGBT bisa dikenakan sanksi sehingga bisa jera," ujarnya.
 
Sementara itu Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan pengajuan Raperda yang juga mengatur spesifik tentang pelaku LGBT ini didasari keinginan pemerintah untuk menindak pelaku LGBT, termasuk waria. Mereka dianggap meresahkan masyarakat.
 
"Perda tentang LGBT ini sekaligus menjadi upaya mitigasi penyebaran perilaku LGBT di Kota Pariaman. Kita perlu berupaya mengawasi keluarga sendiri agar tidak terseret perilaku tersebut," tegasnya.
 
Terbitnya Perda yang mengatur LGBT melahirkan kekhawatiran persekusi membabi buta bagi mereka yang dituding LGBT. Bagi mereka yang kemayu misalnya, dikhawatirkan menjadi sasaran sanksi dari Perda, karena dianggap transgender atau sebagainya.
 
Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan Perda tersebut berpotensi menjustifikasikan kekerasan atau persekusi lingkungan dan masyarakat kepada orang-orang yang diduga LGBT.
 
Dalam konteks pasal yang diterapkan, sebutnya, orang berpakaian waria juga bisa dikenai sanksi.
 
"Kami melihatnya, waria yang tidak menganggu ketertiban umum, itu hanya ekspresi dia saja, itu sulit melihat perberlakuan sanksi dari sisi kelogisan," kata dia.
 
Pada pasal 25, ulasnya, pasangan LGBT yang tertangkap melakukan hubungan seksual atau seks dalam ruangan (privat), tentu tidak bisa membayangkan untuk dilaksanakan Perda, karena Perda ini masuk ruang privasi yang biasanya sulit dibuktikan.
 
"Kalau tidak ada bukti visual tentu sulit melaksanakannya," tukasnya.
 
LBH Padang, tegasnya, khawatir Perda ini akan jadi alat baru untuk menjustifikasi tindakan represif serta persekusi terhadap kelompok yang diduga LGBT, baik oleh aparat maupun masyarakat sekitar.
 
"Kami melihat Kota Pariaman memunculkan Perda apakah sudah berangkat dari kajian yang clear, apakah Perda mencegah penyebaran LGBT atau mencegah adanya LGBT," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif