get app
inews
Aa Read Next : Denda Pelanggar PSBB Transisi Jakarta Terkumpul Rp1,5 Miliar

Viral Video Perempuan Pelanggar PSBB Terlihat Jijik Menyapu Jalan di Jakbar

Rabu, 17 Juni 2020 - 00:20:00 WIB
Viral Video Perempuan Pelanggar PSBB Terlihat Jijik Menyapu Jalan di Jakbar
Perempuan muda pelanggar PSBB di Jakarta Barat menjalani sanksi sosial menyapu jalanan. (Foto: Dok Satpol PP Jakarta Barat)

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Barat memberikan sanksi sosial kepada perempuan muda yang tidak memakai masker di kawasan Kembangan. Aksi perempuan tersebut menjalani sanksi sosial menyapu jalanan terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.

Video tersebut menjadi viral karena perempuan tersebut terlihat enggan dan jijik menjalani hukuman sosial tersebut. Perempuan itu juga terekam menjalani sanksi sosial sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, perempuan tersebut tampak tidak terbiasa menyapu. Sambil menyapu dengan sapu lidi perempuan itu menahan sampah menggunakan sepatunya. Perempuan itu kemudian tampak tidak menggunakan sapu untuk memindahkan sampah ke serokan melainkan dengan kakinya.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengonfirmasi kebenaran video tersebut. Dia menjelaskan perempuan itu terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) PSBB pada Selasa (16/6/2020) pagi.

"Ada 11 orang yang terkena sidak pagi tadi," kata Tamo di Jakarta.

Menurutnya ada sembilan orang, termasuk perempuan tersebut yang menjalani sanksi sosial. Sementara dua lainnya memilih membayar denda.

Tamo mengatakan sidak PSBB sesuai dengan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Kemudian Pelaksanaan dan Keputusan Gubernur No 563 Tahun 2020 pemberlakuan, tahapan, dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Sementara itu Manpol Kecamatan Kembangan, Siringo Ringo menjelaskan awalnya perempuan tersebut diminta membayar denda Rp250 ribu karena kedapatan tidak memakai masker di muka umum. Namun perempuan itu menolak dan memilih menyapu.

Saat menjalani hukuman, perempuan itu tampak bermalas-malasan dan enggan menyapu. Petugas yang mengawasi pun menegur dan mencontohkan perempuan itu bagaimana cara menyapu.

"Sepertinya memang tidak pernah menyapu. Kami sudah memberi contoh tapi kemudian kami biarkan dia menyapu sesuai caranya," ucap Siringo Ringo.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News
banner-litigasi
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim
Berita di Sekitarmu
Aktifkan Lokasimu untuk dapatkan berita menarik di sekitarmu
indonesia

Lokasi Tidak Terdeteksi

See All
Lihat Berita Lainnya


iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut