Platform Indonesia Leaks Digugat Perdata ke PN Jakarta Selatan
Terkait pemberitaan media soal dugaan aliran ke Kapolri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai ramai-ramai menurunkan laporan mengenai perusakan barang bukti catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman, platform Indonesia Leaks digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan data dari humas PN Jaksel, Achmad Guntur, penggugat diketahui seorang pengacara bernama Elvan Games. Sementara, yang digugat adalah Indonesia Leaks, dalam hal ini Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan.
Gugatan tersebut diketahui masuk pada (24/10) dan akan dipimpin oleh hakim ketua Riyadi Sunindyo Florentinus. Uniknya, ganti rugi yang dituntut hanya Rp1 dan meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia baik melalui media cetak dan elektronik.
"Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, tergugat (Indonesia Leaks) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara, bangsa Indonesia dan WNI," demikian isi sebagian materi gugatan yang disaksikan oleh IDN Times pada Jumat (26/10).
Lalu, apa komentar dari Abdul yang mewakili Indonesia Leaks?
Baca Juga: KPK Tidak Bisa Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Aliran Dana Suap ke Kapolri
1. Indonesia Leaks menyayangkan mengapa harus berakhir ke meja hijau dan bukan Dewan Pers
Ketua AJI, Abdul Manan yang juga ikut menggawangi Indonesia Leaks menyayangkan mengapa protes terhadap tulisan yang tayang di beberapa media melalui platform tersebut harus berakhir di meja hijau. Lantaran laporan itu masuk produk jurnalistik, maka seharusnya mereka bisa membahasnya di Dewan Pers.
"Mestinya kan bisa menyelesaikan melalu mekanisme yang telah disediakan oleh UU Pers, kalau mereka merasa keberatan, maka bisa dikoreksi atau meralat atau memberi hak jawab. Kalau itu pun tidak puas, kan mereka juga bisa mengadu ke Dewan Pers supaya dimediasi," kata Abdul ketika dihubungi oleh IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (26/10).
Baca Juga: Beredar Surat Pemanggilan Kapolri oleh KPK, Ketua: Itu Hoaks