Karantina Wisman di Bali Dipantau Ketat, Sanksi Deportasi

tim | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Okt 2021 15:49 WIB
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin, Sabtu (23/10). (CNNIndonesia/Kadafi)
Badung, CNN Indonesia --

Wisatawan mancanegara akan diawasi petugas gabungan selama menjalani karantina lima hari di hotel, sebagai antisipasi turis kabur dari prosedur yang diwajibkan. Pemerintah juga akan memberlakukan sanksi deportasi bagi wisman yang melanggar.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, saat menjalani karantina lima hari di hotel setelah tiba di Bali, wisman juga akan diawasi ketat selama 24 jam.

"Itu 24 jam, pengetatan pengawasan di hotel karantina. Ada unsur gabungan, ada Pos kesehatan oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) termasuk klinik kesehatan yang disediakan oleh hotel dan tergabung petugas keamanan tiga unsur TNI, Polri, dan Satgas yang diwakili oleh unsur Satpol PP," kata Rentin, saat ditemui
di Kawasan Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/10).

Selain itu, dari pihak hotel juga wajib menyiapkan Satgas Lokal yang dikomandani kepala satpam untuk mengawasi para wisman.

"Tiap hotel punya kewajiban satgas lokal. Satgas lokal itu komandannya adalah chief security di hotel. Itulah (yang nanti) berkoordinasi teknis dengan unsur TNI dan Polri yang berada di kawasan, yang berada di hotel melakukan pengawasan 24 jam," ujarnya.

Sementara, bila wisman melanggar atau kabur selama karantina, maka bisa disanksi deportasi ke negara asal. "

Tegas Bapak Gubernur mengatakan, terhadap WNA yang melanggar protkes, melanggar aturan, dideportasi," ujar Rentin.

(kdf/vws)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Wisatawan Membludak, Bali Kian Sesak

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK