Kisah narapidana perempuan membesarkan anak di dalam penjara: 'Sudah sengsara di dalam perut, masa di luar disia-siakan?'

  • Ayomi Amindoni
  • BBC News Indonesia
tahanan perempuan

Sumber gambar, BBC News indonesia

Sebanyak 12 anak di bawah usia dua tahun tinggal di balik jeruji Lapas Perempuan Malang, Jawa Timur, bersama ibu mereka yang menjadi narapidana. Namun, penjara jelas bukan tempat yang ideal untuk membesarkan anak.

Bocah laki-laki itu berdiri di samping pintu berjeruji, berusaha untuk keluar. Di belakangnya tampak petugas perempuan sigap membimbing. Sementara di belakang mereka, seorang perempuan sedang menggendong bayi, tampak melongok dari balik pintu, ingin tahu dengan apa yang terjadi di dunia luar.

Pada saat-saat tertentu, pintu berterali besi ini dibuka agar anak-anak yang tinggal di balik jeruji, bisa menikmati udara segar dan bermain layaknya anak-anak kebanyakan.

Damar (bukan nama sebenarnya), bocah laki-laki berusia 17 bulan itu, sejak lahir tinggal di dalam Lapas Wanita Kelas IIA Sukun di Malang, Jawa Timur, bersama ibunya yang menjadi narapidana karena terjerat kasus narkoba.

Dia dan 11 anak lainnya di bawah usia dua tahun terpaksa tinggal dengan ibu mereka di penjara. Oleh negara, mereka disebut sebagai 'anak bawaan'.

Ibu Damar, YS, yang sudah menjalani 20 bulan masa tahanannya di penjara, mengaku terpaksa mengasuh Damar di balik jeruji.

Namun, menurutnya, pilihan membesarkan anak di penjara jauh lebih baik ketimbang menitipkan anak kepada keluarga.

"Memang kasihan kalau anak tinggal di sini. Tapi dengan kebutuhan khusus anak, seperti ASI, [diasuh] di sini, biar ada temannya buat mainan, ada yang jagain," ujar YS kepada BBC News Indonesia.

Sehari-harinya, perempuan berusia 21 tahun itu tinggal bersama Damar dan ibu-ibu lain yang juga terpaksa harus mengasuh anak mereka di dalam penjara.

tahanan perempuan

Sumber gambar, BBC News indonesia

Ruang ibu dan anak yang terletak di blok satu hanya memiliki daya tampung maksimal 10 ibu dan anak.

Namun kini, terdapat 12 anak yang tinggal dengan ibu mereka di Lapas Perempuan Malang, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lapas khusus perempuan itu mulai beroperasi sejak 1969.

Salah satu teman bermain Damar adalah Upik (bukan nama sebenarnya). Bocah perempuan itu sudah delapan bulan menghabiskan waktu di dalam penjara.

Ibunya, KF, yang berasal dari Sidoarjo, mengatakan dia mengetahui dirinya hamil ketika ditahan oleh polisi karena kasus narkoba. Pada saat itu, dia sudah hamil dua bulan.

Dia lantas divonis penjara empat tahun satu bulan.

"Kita jalani di [Lapas] Medaeng dan akhirnya ketika hamil besar di Medaeng nggak ada fasilitas ibu dan anak, jadi kita ditaruh di sini, di Malang," jelasnya.

tahanan perempuan

Sumber gambar, BBC News indonesia

Lapas Perempuan Malang memang menjadi rujukan bagi tahanan dan napi perempuan yang hamil dan membesarkan anaknya di penjara.

Kepala Lapas Kelas IIA Malang, Ika Yusanti, mengatakan saat ini Lapas Perempuan Kelas IIA Malang yang berdaya tampung 164 orang, diisi 668 orang, atau lima kali lipat dari kapasitas.

"Memang tidak semuanya warga Malang, warga Malang itu kisaran hanya 150an, tapi karena ini satu-satunya lapas perempuan di Jawa Timur maka penghuni kami adalah rujukan lapas-lapas yang ada di Jawa Timur," ujar Ika.

Kementerian Hukum dan HAM mencatat, saat ini ada 67 'anak bawaan' yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penasaran dengan dunia luar

"Kesehariannya seperti biasa. Kalau bangun subuh gitu kita mandiin. Kadang habis itu kita kasih makan, kita ajak main-main. Seperti biasa lah di luar lah gimana kalau kita merawat anak. Sama aja kok di sini," jawab YS ketika ditanya bagaimana mengasuh anaknya di dalam penjara sehari-hari.

Dari 12 anak, Damar adalah anak yang paling lama menjalani hari-harinya di bui. Kini, saat usianya menginjak 17 bulan, dia selalu penasaran dengan dunia luar.

Di dalam penjara, dia pun tidak familiar dengan figur ayah yang jarang ditemuinya. Imbasnya, tiap kali dia melihat pengunjung atau petugas pria, selalu memanggil mereka dengan sebutan 'bapak'.

"Terus kalau ada sesuatu yang mungkin dia nggak tahu, ditanya, walaupun pakai isyarat bahasa bayi," kata YS.

tahanan perempuan

Sumber gambar, BBC News indonesia

Keterangan gambar,

YS yang sudah menjalani 20 bulan masa tahanannya di penjara mengaku terpaksa mengasuh anaknya dibalik jeruji.

Tak bisa dipungkiri, tutur YS, membesarkan anak di dalam penjara tidaklah mudah. Apalagi, dirinya harus berbagi dengan ibu-ibu lain yang juga mengasuh anak mereka dalam satu ruangan.

"Ya kalau ramai sih iya, mungkin biasa kalau bayi kecil-kecil. Karena di sini yang paling besar cuma Damar. Itu mungkin dia sering usil sama adik-adiknya, ngejailin," kata dia.

Karena keberadaan mereka melebihi kapasitas ruang ibu dan anak, sebagian terpaksa tinggal sementara di poliklinik yang letaknya tak jauh dari ruang ibu dan anak. Salah satunya D, narapidana perempuan yang dipindahkan ke Lapas Malang dari Mojokerto.

'Sengsara di dalam perut, masa anaknya di luar disia-siakan'

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

D baru saja melahirkan anaknya tiga pekan lalu. Jati (bukan nama sebenarnya), adalah anak ketiganya yang berjenis kelamin laki-laki.

Siang itu, Jati tengah tertidur pulas, sementara ibunya mengelus-elus anaknya sambil sesekali mengipasinya.

"Sebenarnya ini mau dibawa pulang tapi saya juga kasihan, kan nggaknyusu, nanti kalau nggak minum ASI gimana. Saya juga dosa, udah anaknya sengsara di dalam perut, masa anaknya di luar disia-siakan?" ujar D mengawali kisahnya.

D mengaku tertekan harus mengasuh Jati di dalam penjara. Namun dia tidak memiliki pilihan lain karena suaminya kini kerepotan mengasuh dua anak mereka yang lain.

"Sebenarnya ya nggak mau melahirkan di sini, tapi bagaimana lagi, memang terpaksa. Ya dijalani saja dengan ikhlas biar bisa cepat pulang," tuturnya.

Namun, harapan D itu masih lama akan tercapai. Pasalnya dia harus menghabiskan vonis lima tahun yang dijatuhkan kepadanya di dalam penjara.

"Lama juga vonisnya di sini, lima tahun. Kalau saya sudah bisa ngerawat anaknya dua tahun, nanti kan tinggal tiga tahun saja. Tapi kan sudah bisa merawat anaknya," kata dia.

Sesuai peraturan, anaknya harus dipisah dengan sang ibu saat ia tepat berusia dua tahun nanti.

Namun, D mengaku tak rela harus berpisah dengan anaknya.

"Ya jelas keberatan, kan soalnya ini anak laki-laki satu-satunya. Kasihan," ujarnya sambil menitikkan air mata.

tahanan perempuan

Sumber gambar, BBC News indonesia

Kebutuhan khusus ibu dan anak

Mengasuh anak di dalam penjara bukan hal yang tidak mungkin. Namun, hal ini harus dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan khusus bagi ibu dan anak.

Peraturan internasional Mandela Rules menerangkan tempat penahanan perempuan harus memiliki akomodiasi khusus untuk perawatan ibu hamil hingga setelah melahirkan.

Pihak tempat penahanan juga harus mengatur agar mereka melahirkan di luar penjara.

Peraturan internasional yang lain, The Bangkok Rules, mengatur tentang penyediaan akomodasi yang terkait dan disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan kebersihan personal bagi perempuan, seperti kebutuhan saat menstruasi, hamil, melahirkan, serta pasca-melahirkan.

Adapun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999 yang mengatur kebutuhan makanan tambahan untuk ibu hamil dan menyusui.

Namun, merujuk survei kualitas layanan pemasyarakatan yang dilakukan Center for Detention Studies di 12 tempat penahanan perempuan dengan melibatkan sebanyak 385 narapidana dan 35 tahanan perempuan dalam empat periode berbeda sepanjang 2013-2015, hasilnya menunjukkan bahwa komitmen untuk memenuhi kebutuhan khusus perempuan belum diwujudkan dengan baik.

Salah satu peneliti, Lilis Lisnawati, menjelaskan anak usia bawah dua tahun memang diperbolehkan untuk tinggal dengan ibunya di dalam penjara. Namun permasalahannya, dari beberapa tempat penahanan perempuan yang dia survei, ruangannya tidak dipisah dengan tahanan dan narapidana yang lain.

"Dia bareng dengan narapidana-narapidana lainnya. Jadi narapidana perempuan yang membawa anak, itu disatukan dengan teman-teman narapidana yang tidak membawa anak," jelas Lilis.

Kepala Lapas Kelas IIA Malang, Ika Yusanti, mengatakan pihaknya sudah meratifikasi peraturan internasional dengan menempatkan ibu dan anak di ruang khusus di salah satu blok yang lokasinya berdekatan dengan poliklinik. Sehingga jika ada kebutuhan pelayanan kesehatan yang mendesak, mereka segera bisa ditangani.

Pemisahan ini juga dimaksudkan untuk menghindari kontaminasi dari narapidana perempuan yang lain.

"Jadi sedikit sekali mereka bisa berinteraksi dengan narapidana-narapidana yang lain. Itu pun bukan berarti tidak bisa, tapi kesempatan untuk berinteraksi dengan narapidana lain menjadi terbatas karena jam berkegiatan kita ada batasannya," jelas Ika.

tahanan perempuan

Sumber gambar, BBC News indonesia

Fasilitas bermain

Lilis menambahkan, beberapa lapas juga tidak memiliki fasilitas bermain, yang menurutnya krusial untuk memastikan tumbuh kembang anak seperti anak-anak yang lain.

"Jadi dia nggak merasa seperti terkurung, walaupun sebenarnya dia belum sadar juga bahwa dia ada di mana. Tapi itu tetap berpengaruh," imbuhnya.

Namun, salah satu penghuni Lapas Perempuan Malang, YS, mengaku pemenuhan kebutuhan ibu dan anak di Lapas Perempuan Malang "memuaskan".

"Di sini kan ada imunisasi setiap bulan, kebutuhan tambahan buat bayi, terus seperti mainan-mainan," ujarnya.

Dijelaskan oleh YS, sesekali waktu anaknya bisa keluar dari ruang ibu dan anak, dan bermain di lapangan.

"Kalau nggak gitu biasanya main di playground di depan itu"

Diakui Kepala Lapas Kelas IIA Malang, Ika Yusanti, kebutuhan untuk anak-anak balita bukan hanya makan dan nutrisinya, tapi juga bagaimana mereka diberikan kesempatan untuk tumbuh kembang di tempat yang baik.

"Di tempat yang sangat terbatas ini kami berupaya untuk memberikan itu secara maksimal, seperti contohnya tempat bermain. Di tempat kamarnya pun kami ada tempat untuk sekedar bermain, alat-alat bermainnya, alat-alat sekedar matras kami sediakan, memang dengan kondisi yang sangat terbatas," sebut Ika.

tahanan perempuan

Sumber gambar, BBC News indonesia

Pelayanan kesehatan sejak hamil hingga anak lahir

Ika mengatakan di Lapas Perempuan Malang kini ada 12 ibu dengan balita dan ada satu narapidana perempuan lain yang sedang hamil.

"Usia kehamilan sekarang baru lima bulan. Dia akan kita persiapkan untuk melahirkan, nanti tetap dengan pantauan dari bidan atau paramedis yang di Lapas dan lainnya,"

Ika pula mengklaim lapasnya sudah mempunyai program pendampingan untuk perawatan narapidana yang hamil sampai melahirkan dan menyusui.

"Kami punya program bekerja sama dengan rumah sakit umum Syaiful Anwar sehingga perawatan ibu melahirkan semua biayanya ditanggung pemerintah, di daerah, lapas-lapas lain, entah itu di Jombang, mungkin tidak punya kerja sama seperti itu karena penghuni perempuannya sedikit," kata dia.

Anak bawaan yang lahir di penjara kemudian ditampung oleh Lapas. Anggaran khusus bagi mereka digelontorkan untuk memastikan kebutuhan khusus ibu dan anak terjamin.

tahanan perempuan

Sumber gambar, BBC News indonesia

"Ibu hamil juga kelompok rentan, jadi anggaran khusus itu bisa diberikan kepada mereka. Support-nya ya susu, bubur bayi,itu kami berikan kepada mereka secara rutin. Juga makanan khusus untuk bayi."

Kalau selama ini kan ibu masaknya masak nasi, tapi untuk balitanya kami masak bubur. Jadi itulah mungkin kenapa dari lapas-lapas lain kalau ada narapidana hamil dirujuk di tempat kami karena kami sudah memiliki program dan anggaran khusus yang didukung pemerintah sehingga bisa sampai memberi pelayanan kesehatan termasuk perawatan untuk ibu dan anak balitanya.

Salah seorang perawat di poliklinik Lapas Perempuan Malang, Monicha Rika Ayu Adisti, menjelaskan sejak narapidana perempuan hamil, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ibu hamil setiap bulannya, dimulai dari pemeriksanaan darah, denyut jantung janin, dan pemeriksaaan Leopold.

"Di usia [kandungan] yang sudah memasuki delapan bulan biasanya kami membawa rujukan ke RS Syaiful Anwar untuk dilakukan USG kandungan dengan pemeriksaaan NST, jadi untuk mengetahui rekam jantungnya si bayi," kata dia

tahanan perempuan

Sumber gambar, Alamy

Ketika si bayi sudah lahir, dilakukan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak setiap bulannya.

"Itu biasanya kami koordinasi dengan Puskesmas Cipto Mulyo untuk dilakukan pada bayi-bayi yang baru lahir sampai usia sembilan bulan, meliputi BCG, DPT terus campak."

"Selain itu kami juga memberikan makanan pendamping ASI, seperti bubur , terus perlengkapan bayi seperti popok, baju bayi. Kami biasanya diberi bantuan dari gereja dan dari Aisyiah," jelas Monicha.

tahanan perempuan

Sumber gambar, BBC News indonesia

Waspada kondisi psikologis ibu

Budi Wahyuni dari Komnas Perempuan mengatakan, selain pemenuhan hak-hak kesehatan, kondisi psikologis ibu yang merawat anaknya di penjara juga harus menjadi perhatian.

"Masalahnya itu karena anak sampai pada usia dua tahun, ASI masih menjadi suatu prasyarat gizi yang bagus buat anak, maka ini yang harus diperhatikan. Tingkat stres seseorang juga pasti akan memperlancar ASI," ujarnya.

Berdasar pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan, belum sepenuhnya pemenuhan kebutuhan khusus ini terpenuhi karena banyaknya keterbatasan.

Misalnya, pelayanan kesehatan tidak selamanya tersedia di setiap lapas, sehingga fasilitas-fasilitas yang lain juga masih digabung dengan pelayanan umum.

tahanan perempuan

Sumber gambar, BBC News indonesia

Budi Wahyuni menjelaskan pula, seorang narapidana perempuan pernah memberi kesaksian bahwa untuk kebutuhan sehari-hari, mereka terpaksa bekerja di dalam penjara.

"Bekerjanya dilakukan dengan menerima cucian. Tetapi ketika mereka bekerja sebagai buruh cuci, anaknya tidak ada yang jaga sehingga terpaksa dititipkan teman perempuan yang ada di lapas," kata dia.

Dia merekomendasikan adanya tempat penitipan anak di dalam penjara yang memungkinkan tahanan perempuan menitipkan anaknya secara aman dan nyaman ketika bekerja.

tahanan perempuan

Sumber gambar, BBC News indonesia

Budi Wahyuni menambahkan, yang perlu dikritisi adalah manakala perempuan dalam beban yang berlebih, jangan sampai yang muncul adalah pelampiasannya kepada anak.

"Dia sudah menjadi korban dalam hal ini, korban karena situasinya dia harus tinggal di lapas, jangan sampai dia justru akan menjadi pelaku kekerasan kepada anak," kata dia.

"Karena relasi kuasa ini sangat berpeluang menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya misalnya dengan kejenuhan dan kesetresannya dia menjadi tidak sabar. Yang saya soroti adalah bagaimana hak anak tidak terpenuhi karena ibunya stres dan ASI tidak keluar," lanjut Budi Wahyuni.

tahanan perempuan

Sumber gambar, BBC News indonesia

Setelah anak berusia dua tahun, dia tak lagi diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam penjara.

Kepala Lapas Perempuan Malang, Ika Yusanti, mengatakan pengasuhan anak diutamakan oleh keluarga inti, yakni ibu, kakak atau anak dari sang narapidana perempuan

"Kami tidak ingin memberikan kepada orang lain atau kepada pihak lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena kami juga menghindari kasus-kasus hukum yang berimbas dari penyerahan balita kepada orang yang kami anggap tidak bisa bertanggung jawab," ujarnya.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari modus penjualan anak yang tidak diinginkan.

Sementara, bagi keluarga yang tidak memiliki keluarga inti atau keluarga inti tersebut enggan mengasuh, maka anak tersebut akan diarahkan untuk dititipkan ke panti sosial milik pemerintah.

"Saya merasa itu adalah kebijakan yang paling aman daripada anak itu kita serahkan ke orang lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, baik pola pengasuhannya maupun status hukum anak tersebut," cetus Ika.