Ormas Islam menyegel tujuh rumah ibadah

Gereja HKBP Bekasi
Keterangan gambar, Gereja HKBP Pondok Timur Bekasi juga diminta pindah oleh massa

Sejumlah ormas Islam melakukan penyegelan terhadap sedikitnya tujuh 'rumah ibadah' di Rancaekek, Bandung, Jawa Barat.

Massa dari Front Pembela Islam (FPI, Gerakan Reformasi Islam (garis) dan Forum Umat Islam (FUI) yang mencapai lebih dari seratus melakukan penyegelan itu karena menuduh sejumlah rumah itu dijadikan tempat ibadah umat Kristiani.

Ketua FPI Jawa Barat Abdul Kohar mengatakan aksi itu terpaksa dilakukan karena keberadaan rumah ibadah diklaim meresahkan oleh warga masyarakat di perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Bandung.

"Front Pembela Islam bersama ormas lainnya mengadakan penyegelan dengan jalan memberikan penyelesaian kepada mereka untuk langsung berjanji dengan menandatangani surat perjanjian agar mereka berhenti melaksanakan aktivitas kebaktian mereka di rumah-rumah penduduk yang dijadikan gereja liar itu," kata Abdul Kohar kepada BBC.

Sudah berusaha

Namun Pendeta Badia Hutagalung, pimpinan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rancaekek mengatakan, mereka sudah mengajukan perizinan tetapi belum diperoleh.

"Kami bukannya tidak berusaha mencari izin dari warga, tapi kami selalu mentok dalam mencari tanda tangan. Warga mengatakan tergantung bapak RT. Kami pergi ke RT. Pak RT mengatakan tergantung Pak RW. Kami pergi ke Pak RW, kemudian Pak RW lalu mengatakan silahkan tergantung masyarakat," katanya.

"Kami selalu di pingpong seperti itu, tidak ada kejelasan penyelesaian yang baik," kata Badia Hutagalung kepada BBC seraya menambahkan aktivitas mereka sudah berlangsung sepuluh tahun ini.

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Sementara itu, Kapolsek Rancaekek Ajun Komisaris Polisi Nur Mahfud mengatakan massa pengunjuk rasa menghendaki rumah itu dikembalikan fungsinya bukan sebagai tempat ibadah.

"Pihak kepolisian mengusulkan untuk memfungsikan rumah sesuai dengan peruntukannya, kalau beribadah yang penting di situ tetap aman, terutama lingkungan masyarakat menerima atau tidak," katanya kepada BBC.

"Kalau membuat surat izin harus ada persetujuan dari lingkungan, namun demikian sementara ini dari pihak non muslim sudah meminta tanda tangan dari lingkungan, namun belum terwujud karena warga lingkungan belum ada yang mau tanda tangan," jelas AKP Nur Mahfud.

Menanggapi masih adanya perbedaan dari kedua pihak, Nur Mahfud mengatakan sudah menyerahkan masalah ini ke tingkat kabupaten. "Menurut peraturan kalau tidak ada penyelesaian, masalah ini diserahkan ke pemerintah tingkat kabupaten. Namun kedua belah pihak diminta untuk saling mengerti," jelasnya.

Masalah rumah ibadah yang belum berizin ini muncul di beberapa tempat lain seperti di Bekasi. Dalam kasus di Bekasi, sempat terjadi bentrokan yang menyebabkan salah seorang pendeta terluka.

Jemaat Huria Kristen Batak Protestan Ciketing Mustikajaya akhirnya sepakat pindah dari lokasi kebaktian yang jadi sumber konflik di Bekasi Jawa Barat.