Hari Antikorupsi: Tren 'sunat hukuman' koruptor mengkhawatirkan

  • Callistasia Wijaya
  • Wartawan BBC News Indonesia

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Pemberantasan korupsi mengalami kemunduran menyusul "sunat" hukuman sejumlah koruptor oleh Presiden Joko Widodo maupun Mahkamah Agung (MA), ujar pegiat anti korupsi.

Yuris Rezha, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, merujuk keputusan Jokowi memberi grasi pada eks Gubernur Riau Annas Maamum, yang akan membuatnya bebas tahun depan, satu tahun lebih cepat dari vonis pengadilan.

Jokowi sebelumnya berdalih, grasi pada terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau itu diberikan karena ia sudah tua dan sakit-sakitan, kebijakan yang menurut Yuris membuat publik bertanya-tanya tentang komitmen anti korupsi Jokowi.

"Apa yang dilakukan presiden tidak adil bagi orang-orang lain yang usianya lanjut bahkan sakit-sakitan," ujar Yuris.

Tak hanya di pemerintahan, Yuris juga melihat kemunduran komitmen pemberantasan korupsi pada badan kehakiman, yang ujarnya, tercermin dari beberapa putusan MA yang mengurangi hukuman terpidana korupsi, seperti mantan menteri sosial Idrus Marham.

Namun, hal itu dibantah Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, yang mengatakan badan kehakiman telah bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel.

'Kondisi peradilan mengkhawatirkan'

Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2007-2018 terdapat 101 narapidana yang dibebaskan MA dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

Proses kasasi di MA juga kerap kali membuat terpidana bebas lebih cepat.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Penggiat anti korupsi mempertanyakan komitmen anti korupsi presiden dan badan kehakiman.

Yang terbaru, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis bebas oleh MA dalam proses kasasi.

Padahal, menurut data ICW, nilai kerugian negara akibat kasus yang membelit Syafruddin fantastis, yakni mencapai Rp4,58 triliun.

Sementara itu, awal bulan Desember, MA memutuskan untuk menghukum politikus Golkar, Idrus Marham, lebih ringan dibandingkan vonis pada tahap sebelumnya.

Berdasarkan putusan banding, Idrus harusnya dipenjara selama lima tahun, namun putusan MA hanya menghukumnya selama dua tahun.

Yuris Rezha, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, mengatakan tren pengurangan hukuman itu terlihat sejak mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada pertengahan 2018.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Menurut data Indonesia Corruption Watch, sepanjang tahun 2007-2018 terdapat 101 narapidana yang dibebaskan MA dalam proses Peninjauan Kembali.

"Dulu trennya ketika koruptor masuk MA, mayoritas diperberat hukumannya dari putusan di tingkat sebelumnya. Sekarang trennya diperingan," ujarnya.

Contohnya, adalah pada kasus yang melibatkan anggota DPR, Angelina Sondakh, dalam kasus korupsi Hambalang.

MA menghukum Angelina selama 12 tahun penjara saat kasasi, jauh meningkat dari vonis sebelumnya yakni 4,5 tahun.

"Tren itu (pengurangan hukuman koruptor) membuat kami khawatir. Kita semua sebagai masyarakat harus mulai memberikan perhatian pada fenomena ini," ujar Yuris.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan MA berkomitmen memberantas korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo juga menyayangkan hal itu.

Ia mengatakan penegak hukum harus konsisten dan memiliki semangat untuk memberi efek jera pada pelaku korupsi dengan memberikan sanksi yang cukup.

Sanksi itu, ujarnya, juga harus mencakup pengembalian uang negara dan diterapkan secara seimbang dan proporsional.

"Mestinya kalau kita semua sepakat begitu, ya, 'pengurangan' itu tak perlu ada," kata Agus.

'Hakim bukan algojo'

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan MA berkomitmen memberantas korupsi.

Sejumlah unit di bawah MA, kata Abdullah, bahkan dinyatakan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Badan Pusat Statistik.

Mengenai koruptor yang hukumannya dibuat lebih ringan oleh MA, Abdullah mengatakan setiap kasus berbeda-beda.

"Oleh karena terjadi perbedaan, hakim berpegang teguh pada fakta yang ada di persidangan," ujarnya.

Ia mengatakan dalam setiap tahapan persidangan, baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi, hakim yang ditunjuk kembali mengadili perkara yang diajukan pada mereka.

Sumber gambar, SETKAB.GO.ID

Keterangan gambar, Sebelumnya, komitmen antikorupsi Jokowi dipertanyakan sejumlah pegiat anti korupsi setelah disahkannya UU KPK baru yang dianggap dapat melemahkan KPK.

"Bukan berati (peradilan) hanya menguatkan (putusan), atau mengurangi. Itu tidak ada," ujar Abdullah.

"Apalagi menggunakan istilah bisnis, 'korting', 'sunat', itu tidak ada nomenklaturnya dalam penegakan hukum. Itu tidak dikenal di KUHAP," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan hukuman yang berat tidak selalu menghasilkan efek jera.

"(Pada kasus) narkoba itu dihukum mati juga nggak surut itu. Apa jaminan kalau dihukum tinggi terus yang lain jadi mundur (kasus korupsi)?" kata Abdullah.

"Hakim itu bukan algojo yang bernafsu menghukum setinggi-tingginya," pungkasnya.

Pemerintah pertimbangkan Perppu KPK

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Sebelumnya, komitmen antikorupsi Jokowi dipertanyakan sejumlah pegiat anti korupsi setelah disahkannya UU KPK baru yang dianggap dapat melemahkan KPK.

Hingga kini, Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU itu, meski telah didesak oleh aktivis korupsi dan mahasiswa melalui serangkaian demonstrasi yang digelar beberapa bulan lalu.

Jokowi mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan kemungkinan penerbitan Perppu kerena UU KPK baru sendiri belum berjalan.

"Kalau nanti sudah komplit, sudah ada Dewas (Dewan Pengawas), pimpinan KPK yang terbaru nanti kita evaluasi. Saya kira perlu mengevaluasi ya seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan," kata Jokowi.

Ia mengatakan penindakan korupsi perlu, tapi pembangunan sistem sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi.

Setelah mengadiri Pentas #Prestasi TanpaKorupsi, yang digelar di SMK Negeri 57, Pasar Minggu, (09/12), Jokowi juga mengatakan pemerintah bersedia mengusulkan hukuman mati bagi koruptor jika hal itu didesak masyarakat.

"Tapi sekali lagi juga tergantung pada yang ada di legislatif," ujarnya.