Putusan MK 'angin segar' dan 'memulihkan martabat' penghayat kepercayaan

Sumber gambar, Ulet Ifansasti/Getty Images

Keterangan gambar, Salah satu penghayat kepercayaan, masyarakat Bonokeling di Banyumas, Jawa Tengah

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penghayat kepercayaan masuk kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan angin segar dan memulihkan martabat keberadaan masyarakat adat Indonesia, kata pegiat.

Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuturkan putusan MK merupakan tonggak sejarah yang dicatat masyarakat adat Indonesia yang selama ini kerap 'dianggap tidak ada' dan mendapat diskriminasi.

"Jadi yang pertama itu memulihkan martabat dan menghentikan diskriminasi sebagai warga negara yang memiliki akses terhadap layanan publik yang disediakan oleh negara, seperti pendidikan pencatatan sipil untuk pernikahan, layanan sekolah dan akses terhadap kesehatan dan pelayanan publik lainnya," ujar Rukka kepada wartawan BBC Indonesia, Ayomi Amindoni, Selasa (07/11).

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menyebut putusan MK sebagai 'angin segar' bagi penghayat kepercayaan dan menjadi kewajiban negara untuk menindak lanjuti putusan MK dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU), termasuk UU tentang administrasi kependudukan.

"Undang-Undang kependudukan kan mengatakan bahwa mereka hanya diperbolehkan mengosongkan kolom agama di KTP, sekarang kan tidak. Mereka bisa mencantumkan sebagai penghayat kepercayaan. Implikasinya juga akan banyak terhadap sejumlah regulasi yang selama ini bersifat diskriminatif terhadap mereka," ujar Bonar.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat, pemerintah akan melaksanakan putusan tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Berhak untuk mengisi kolom agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan pengosongan kolom agama di KTP dan KK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh beberapa penganut kepercayaan. Ke depan, mereka bisa mencantumkan kepercayaan pada kolom agama di KTP dan KK.

Ketua MK Arief Hidayat beralasan para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan pokok permohonan beralasan menurut hukum.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief dalam sidang putusan yang digelar Selasa (07/11) pagi.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan putusan gugatan para penghayat kepercayaan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (07/11)
Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

MK pula menyatakan kata "agama" dalam pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan".

"Menyatakan pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Arief.

Melalui putusan tersebut, para penggugat yang terdiri dari Komunitas Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Sumatera Utara, serta penganut kepercayaan Sapto Darmo di Pulau Jawa, berhak untuk mengisi kolom agama pada KTP dan KK sesuai dengan kepercayaan mereka masing-masing

Arnol Purba, penghayat kepercayaan Ugamo Bangso Batak yang juga salah satu pemohon mengaku terharu dengan putusan MK. Dengan demikian, pemerintah mengakui adanya kepercayaan dan ruang lingkup mereka untuk mengekses layanan publik menjadi terbuka.

"Harapan untuk pemerintah dan MK ya semakin terbukanya untuk anak-anak, kesetaraan anak bangsa itu sama," kata Arnol usai pembacaan putusan sidang.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Arnol Purba berharap putusan MK semakin membuka kesetaraan bagi penghayat kepercayaan

Ia mengaku selama ini mendapat diskriminasi ketika hendak mengakses layanan publik, baik yang berurusan dengan pendidikan dan ketenagakerjaan.

"Dalam lamaran pekerjaan di situs online itu nggak pernah terdapat di situ dihadirkan kepercayaan, menandakan bahwa kepercayaan itu tidak belum pernah disetarakan dengan anak-anak bangsa. Kami mohonkan untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan kami harapkan dibuka secara umum agar anak-anak tidak terdiskriminasi gitu," ungkap Arnol.

_____________________________________________________________

Pengosongan kolom agama di KTP 'tidak menjadi pilihan merdeka bagi saya'

Saya sebagai orang Toraja yang mengambil KTP di Toraja,yang sesungguhnya kami tahu dan kami familiar dengan agama leluhur yang disebut Aluk di Toraja. Ketika saya mengurus KTP saya, karena saya meminta supaya agama leluhur yang dimasukkan di kolom agama. Tetapi mereka bilang tidak ada pilihannya.

Dan ketika saya minta dikosongkan, saya biualng,"Kalau gitu dikosongkan saja", itu juga menimbulkan kehebohan di kantor tempat mengambil KTP waktu itu. Saya beruntung karena kakak saya mengantar saya ke kantor itu, dan juga ibu saya, dan kepala kantor di kependudukan justru tidak mengkonfirmasi ke saya, tapi menanyakan ke ibu saya, bahwa benarkah kolom agama saya akan dikosongkan.

Sumber gambar, FAO/Roberto Cenciarelli

Keterangan gambar, Rukka Sombolinggi, penganut agama leluhur Aluk, mendapat diskriminasi ketika memproses KTP

Artinya, saya, walaupun sudah tahu itu boleh, tapi consent atau persetujuan itu tidak menjadi pilihan merdeka bagi saya karena masih harus ibu saya yang mengkonfirmasi bahwa itu memang benar.

Ya jelas diskriminasi, karena saya dihambat mengosongkan kolom agama, dan diskriminasi dalam artian kemudian petugas-petugas pemerintah yang jelas digaji dari warga negara seperti saya, justru mempertanyakan saya, "Oh, kamu tidak beragama?"

Jadi itu adalah salah satu bentuk-bentuk perlakuan yang paling sederhana yang diterima oleh penganut agama leluhur yang kalau itu terus berulang terjadi, itu yang menimbulkan perasaan-perasaan inferior. - Rukka Sombolinggi, penganut agama leluhur Aluk.

_____________________________________________________________

Rukka, yang juga penganut kepercayaan Aluk, mengungkapkan, konstruksi pemahaman masyarakat Indonesia tentang penghayat kepercayaan adalah 'para penganut agama leluhur ini sebagai animisme'.

Ada juga yang menempatkan mereka sebagai 'kaum kafir' karena tidak memiliki agama.

"Dan itu mau tidak mau itu sudah menghancurkan martabat bagi penganut agama leluhur itu," kata Rukka.

Dengan demikian, imbuhnya, putusan MK ini membantu menegakkan martabat manusia-manusia penganut agama leluhur dan menempatkan mereka sama di hadapan hukum. "Supaya tidak lagi mendapatkan diskriminasi," tegasnya.

"Khususnya dalam pelayanan publik, dan juga tidak lagi terus menderita diskriminasi sosial dari publik secara umum," tambahnya.

Sementara, kuasa hukum para penggugat, Julianto Simanjuntak, mengapresiasi putusan MK yang membuat para penganut kepercayaan bisa mengisi kepercayaan mereka pada kolom agama di KTP dan KK.

"Yang jadi masalah ke depan adalah bagaimana tingkat implementasi di dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri). Kita harap dengan putusan MK para aparat pemerintah di manapun berada menghormati putusan MK karena final dan berkekuatan hukum tetap," kata dia.

AMAN pula mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa diskriminasi yang terjadi selama ini tidak boleh terjadi.

"Secara aktif pemerintah harus mengeluarkan surat, mengirimkan surat edaran kepada seluruh kantor-kantor pencatatan sipil dan kantor-kantor kependudukan yang berurusan dengan KTP itu untuk segera mengakomodir agama-agama leluhur di dalam sistem mereka,"

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Seorang anggota suku Baduy berjalan di pegunungan Kendeng, Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi memutuskan para penganut kepercayaan, termasuk suku Baduy, dapat mengisi kepercayaan mereka pada kolom KTP dan KK.

Selaraskan regulasi dengan putusan MK

Setara Institute merekomendasi pemerintah untuk menselaraskan sejumlah regulasi dan kebijakan publik dengan putusan MK. Tidak hanya UU Administrasi Kependukan, namun juga UU Perkawinan.

Bonar menuturkan sudah saatnya pemerintah memperlakukan setara dan menghilangkan diskriminatif yang dialami oleh kelompok penghayat.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini 'kan berimplikasi juga terhadap UU Perkawinan yang memungkinkan penghayat untuk kawin berdasarkan kepercayaan mereka dan diakui sebagai suami yang sah di negeri ini," katanya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, beberapa langkah strategis yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti putusan MK adalah langsung berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan,

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Anak-anak Orang Rimba yang pindah Islam dan belajar mengaji.

"Karena kepercayaan itu kami hanya akan mencatat mana yang sudah diakui oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Di Indonesia banyak sekali kepercayaan, nanti akan meminta datanya kepada Kementerian Agama dan kementerian Pendidikan," ujar Zudan kepada wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.

Ketiga kementerian juga akan berkoordinasi untuk memutuskan pencantuman di administrasi pendudukan, apakah mencatumkan nama kepercayaannya, atau cukup dengan mencantumkan "kepercayaan."

Pasalnya, sesuai amanat undang-undang, pencantuman agama dalam administrasi kependudukan ini diperlukan untuk perencanaan pembangunan.

"Kalau saya sih inginnya detail sehingga untuk perencanaan pembangunan, bisa direncanakan dengan baik, butuh buku pendidikan berapa di sana, butuh pemuka agama berapa.Di sekolah, butuh berapa sekolah, kalau memang muridnya banyak yang menganut kepercayaan itu. Tapi nanti saya akan koordinasikan dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan," jelas Zudan.

Sumber gambar, Ulet Ifansasti/Getty Images

Keterangan gambar, Wanita-wanita Bonokeling ketika upacara 'Unggah-unggahan' untuk menyambut bulan puasa di Desa Pekuncen, Banyumas, Jawa Tengah pada 12 Juni 2015

Langkah kedua, pemerintah harus memperbaiki sistem informasi administrasi (SIA) dan kependudukan. Kemudian, melakukan sosialisasi ke 514 kabupaten/kota.

"Karena perangkat kami banyak sampai ke daerah. Oleh karena itu kami memerlukan waktu untuk mengimplementasikan itu dan berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Menteri Agama," katanya.

"Kurang lebih saya memerlukan waktu satu bulan untuk memasukkan itu."

Langkah terakhir, sambungnya, pemerintah akan memasukkan ke progam legislasi nasional (prolegnas) untuk perubahan undang-undang.

akan berkoordinasi dengan kementerian terkait -baik Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan,