Unjuk rasa Hong Kong: Tolak RUU Ekstradisi, tokoh aktivis pelajar Joshua Wong serukan pemimpin Hong Kong mengundurkan diri

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Tokoh pegiat pelajar Hong Kong, Joshua Wong, menyerukan pengundurkan diri pemimpin kawasan itu, Carrie Lam, setelah dirinya dibebaskan dari penjara.

Tokoh pegiat pelajar Hong Kong, Joshua Wong, menyerukan pengundurkan diri pemimpin kawasan itu, Carrie Lam, setelah dirinya dibebaskan dari penjara.

Wong, yang kini berusia 22 tahun, menjadi sorotan utama dalam demonstrasi pro-demokrasi pada 2014. Saat itu Wong menyerukan agar Hong Kong memilih pemimpinnya sendiri, tanpa campur tangan China.

Keluarnya Wong dari penjara disebut-sebut bakal mengintensifkan unjuk rasa dan menambah tekanan terhadap Lam.

Pihak penyelenggara mengklaim lebih dari dua juta orang ikut ambil bagian dalam demonstrasi menentang rancangan undang-undang (RUU) Ekstradisi pada Minggu (16/06), walau RUU tersebut telah ditangguhkan Lam sehari sebelumnya.

Pihak kepolisian mengestimasi jumlah demonstran pada Minggu (16/06) mencapai 338.000 orang.

Kalangan yang tidak setuju pada RUU Ekstradisi mengatakan rancangan aturan itu akan menempatkan warga Hong Kong pada sistem hukum China yang bermasalah sekaligus bisa mengikis independensi sistem hukum Hong Kong.

Kemarahan publik dalam rangkaian demonstrasi menentang RUU Ekstradisi diarahkan kepada Lam, yang pro-Beijing. Dia pun menyampaikan permohonan maafnya soal RUU tersebut, pada Minggu (16/06).

Hentikan Twitter pesan, 1
Izinkan konten Twitter?

Artikel ini memuat konten yang disediakan Twitter. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Twitter kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Lompati Twitter pesan, 1

Pihak penyelenggara unjuk rasa menyebutkan demonstrasi akan terus berlanjut sampai RUU itu benar-benar dicabut, bukan hanya ditangguhkan.

Siapakah Joshua Wong?

Wong, yang dikenai dua vonis penjara pada 2017 dan 2018 atas keterlibatannya dalam unjuk rasa yang dikenal dengan sebutan Gerakan Payung, bebas dari penjara setelah hukumannya dikurangi satu bulan.

"Carrie Lam) tidak lagi patut menjadi pemimpin Hong Kong. Dia harus menerima kesalahan dan mundur, menjadi orang yang bertanggung jawab dan lengser," kata Wong.

Dia juga menyerukan RUU Ekstradisi dicabut, dalam cuitan pada Senin (17/06).

Rangkaian unjuk rasa baru-baru ini di Hong Kong mengingatkan khalayak pada Gerakan Payung pada 2014 lalu.

Sumber gambar, ANTHONY WALLACE

Keterangan gambar, Gerakan Payung melumpuhkan sebagian Hong Kong pada 2014.

Gerakan itu dimulai dengan reaksi atas keputusan China yang menciptakan pemilihan langsung di Hong Kong pada 2017 dengan daftar kandidat yang harus mendapat persetujuan Beijing.

Wong dan pegiat pelajar lainnya memimpin unjuk rasa yang melibatkan ribuan orang bertahan di distrik bisnis selama 79 hari.

Para pegiat itu kemudian digugat atas tuduhan membuat perkumpulan yang melawan hukum, dan dipenjara yang memicu demonstrasi massa.

Empat pegiat pro-demokrasi lainnya, termasuk seorang profesor universitas dan seorang pendeta, juga divonis bersalah atas peran mereka dalam unjuk rasa.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Polisi dituduh bersikap represif pada aksi demonstrasi di Hong Kong, pada 12 Juni lalu.

Apa kontroversi di balik RUU Ekstradisi?

RUU tersebut akan memungkinkan pihak berwenang di China daratan, Taiwan, dan Makau mengekstradisi tersangka yang dituduh melakukan kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan.

Permintaan kemudian akan diputuskan berdasarkan kasus per kasus.

Para pejabat Hong Kong mengatakan pengadilan Hong Kong akan memiliki keputusan akhir mengenai apakah akan memberikan permintaan ekstradisi seperti itu, dan tersangka yang dituduh melakukan kejahatan politik dan agama tidak akan diekstradisi.

Namun, para penentang RUU Ekstradisi mengatakan orang-orang akan dikenakan penahanan sewenang-wenang, pengadilan yang tidak adil dan penyiksaan di bawah sistem peradilan China.

Rancangan undang-undang terbaru mengemuka setelah seorang pria Hong Kong berusia 19 tahun diduga membunuh pacarnya yang berusia 20 tahun saat mereka berlibur di Taiwan bersama pada Februari tahun lalu. Pria itu melarikan diri dari Taiwan dan kembali ke Hong Kong tahun lalu.