Menu Close

Indonesia harus kurangi pengiriman orang ke penjara dan terapkan keadilan restoratif

Ide keadilan restoratif adalah untuk mengatasi masalah kejahatan, pada saat yang sama memastikan pelaku dapat terintegrasi kembali ke masyarakat. www.shutterstock.com

Indonesia memiliki kesempatan untuk memperbaiki sistem peradilan pidananya agar lebih adil. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dasar dari sistem peradilan pidana di Indonesia, merupakan sistem yang diadopsi dari cara kolonial Belanda dan belum pernah secara substansial diperbaharui sejak 73 tahun terbentuknya negara Indonesia.

Rancangan revisi KUHP saat ini berada di tangan DPR. RKUHP saat ini memiliki ketentuan yang bertujuan untuk mengurangi hukuman penjara jangka pendek, termasuk alternatif untuk penahanan, seperti pengawasan dan pengabdian masyarakat. Pemerintah dan anggota parlemen harus lebih fokus pada cara-cara hukuman alternatif selain pidana penjara.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan bahwajumlah tahanan maupun narapidana sebesar 250 ribu orang, naik dari 160 ribu orang pada tahun 2013. Peningkatan jumlah di dalam penjara tersebut dalam 5 tahun terakhir, menyebabkan penjara di Indonesia saat ini kelebihan tahanan dibanding kapasitas penjara (overcrowding), merujuk Data dari Center For Detention Studies pada tahun 2017.

Hampir 60% narapidana di Indonesia terkena kasus narkotik. Akan lebih baik untuk melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotik melalui fasilitas kesehatan ketimbang pemenjaraan. Hal ini juga berlaku bagi pelaku kejahatan kecil, ketimbang memasukkan mereka ke penjara akan lebih baik melatih mereka dengan keahlian agar menjadi produktif dan dapat berkontribusi kepada masyarakat.


Read more: Stop penjarakan pengguna narkotika


Keadilan restoratif

Salah satu alternatif hukuman pidana melalui proses mediasi antara korban, pelaku dan perwakilan komunitas, dikenal sebagai keadilan restoratif (restorative justice). Ide keadilan restoratif adalah untuk mengatasi masalah kejahatan, pada saat yang sama memastikan pelaku dapat terintegrasi kembali ke masyarakat.

Sebuah penelitian menunjukkan keadilan restoratif tidak hanya mempromosikan pemulihan namun mampu mengurangi residivisme, atau pengulangan tindak kejahatan. Sebuah penelitian di Inggris pada tahun 2008 menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat mengurangi residivisme sebesar 27 persen. Korban merasakan proses sangat membantu dan menghasilkan hal yang positif, sementara pelaku menjelaskan pertemuan tersebut sebagai ‘traumatis’ yang dapat mengubah hidupnya.

Keadilan restoratif juga membantu dalam mengidentifikasikan pelaku yang membutuhkan perlakuan khusus seperti pengguna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi.

Implementasi di Indonesia

Keadilan restoratif mengambil peranan yang lebih luas di dalam sistem peradilan pidana Indonesia sejak amandemen Undang-Undang Perlindungan Anak pada tahun 2014. Walaupun UU tersebut hanya berlaku bagi anak dan remaja, wacana keadilan restoratif berkembang luas di dalam sistem peradilan Indonesia.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak tahun 2017 sudah membahas hal tersebut dengan para akademisi dan organisasi non pemerintah untuk membahas strategi implementasi keadilan restoratif secara lebih luas di Indonesia. Dalam penelitian yang sedang dilakukan, Bappenas melihat implementasi keadilan restoratif di Provinsi Aceh. Aceh memiliki otonomi khusus dan memiliki institusi adat, gampong, untuk menyelesaikan perselisihan.

Gampong mengadili beberapa hal seperti perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan harta waris, perselisihan antar warga, perbuatan zina, perselisihan hak milik, pencurian dalam keluarga, perselisihan harta antara suami dan istri, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan, persengketaan yang terjadi di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan dalam skala keci dan lain sebagainya.

Penerapan gampong di Aceh tidak lepas dari kritik, hal ini ditujukan kepada metode penghukuman cambuk yang dianggap tidak manusiawi. Tulisan ini tidak akan membahas penggunaan penghukuman yang berdasarkan hukum syariah, namun lebih pada proses penyelesaian perkara melalui komunitas setempat. Jenis mediasi ini dapat digunakan untuk penyelesaian perkara dengan mempertemukan korban dan pelaku pada ruangan yang sama. Sistem tersebut tidak membutuhkan intervensi polisi dan dapat mencegah menyelesaikan masalah kejahatan ringan dari proses sistem hukum formal yang berlaku.

Sistem peradilan pidana yang baru

Pembahasan KUHP yang baru merupakan peluang bagi Indonesia untuk membangun kembali sistem peradilan pidana. Namun, Draf RUU KUHP terakhir masih memasukkan hukuman penjara sebagai metode utama untuk menghukum banyak pelaku kejahatan. Misalnya, seseorang yang menyebarkan ideologi komunis atau menghina presiden dapat dipenjarakan di bawah RKUHP. Kontroversi lainnya adalah definisi perzinaan yang diperluas untuk diterapkan pada orang yang tidak menikah, secara efektif menjadikan segala bentuk seks di luar nikah merupakan kejahatan.


Read more: Mau dibawa ke mana penjara kita?


Mengingat RKUHP menjadi landasan sistem peradilan pidana di Indonesia, tentunya memiliki dampak besar dalam reformasi pemasyarakatan di Indonesia. Di dalam draf RKUHP terakhir, jenis kejahatan baru tersebut menjadi sebuah tantangan bagi lembaga pemasyarakatan yang sudah mengalami overcrowding.

Penelitian yang dilakukan oleh CDS terkait standar hidup bagi tahanan dan narapidana di wilayah Jakarta berkisar pada Rp59.000 per harinya. Anggaran tersebut tidak seluruhnya bisa ditanggung oleh pemerintah; hanya setengah dari angka tersebut yang dapat dipenuhi.

Dengan adanya kesenjangan tersebut membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menghadapi banyak permasalahan dalam menjamin hak asasi manusia bagi tahanan maupun narapidana. Mengelola sebuah penjara meliputi berbagai faktor. Contohnya, dalam pengelolaan bangunan, standar kualitas tertentu perlu dipenuhi. Untuk memenuhi hal tersebut serta standar lainnya, penjara membutuhkan administrasi yang baik dengan kualitas sumber daya manusia yang mencukupi.

Keadilan restoratif dapat menjadi solusi bagi pemerintah Indonesia khususnya dalam penanganan overcrowding di dalam penjara-penjara di Indonesia. Konsep tersebut tentunya membutuhkan waktu untuk diimplementasikan. Namun hal tersebut tidak mustahil mengingat banyak negara di dunia yang sudah merasakan hasilnya.

Baik Pemerintah dan tim perumus RKUHP, harus mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif untuk mengurangi overcrowding dan memastikan para pelaku kejahatan direhabilitasi dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now