WASPADA NARKOLEMA DI SEKITAR KITA !

Narkolema adalah narkoba lewat mata. Maksud sebenarnya adalah pornografi yang biasanya diakses manusia lewat mata ternyata memiliki daya rusak sebagaimana penggunaan narkoba. Karena itulah digunakan istilah narkolema.
Memang benar bahwa masalah pornografi di negeri kita pada saat ini semakin membuat miris. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia kini sudah menduduki peringkat pertama sebagai negara pengakses situs pornografi via internet. Padahal tahun 2007 yang lalu Indonesia masih ada di urutan kelima. Parahnya, diantara pengakses situs pornografi tersebut adalah anak-anak. Berdasar riset sebuah LSM tahun 2010 menunjukkan bahwa 96% anak-anak Indonesia pernah membuka konten pornografi di internet. (suarapembaruan.com, 14 November 2013).
Menurut Yayasan Kita dan Buah Hati berdasar hasil survei Lembaga Swadaya Masyarakat di sejumlah Sekolah Dasar di Indonesia sejak Januari 2008 hingga Februari 2010 menunjukkan sebanyak 67% dari 2818 siswa Sekolah Dasar kelas 4-6 mengaku pernah mengakses informasi pornografi. Sebanyak 24% anak-anak belia ini mengaku mengakses pornografi melalui komik, 22% melalui situs di internet, 17% melalui permainan, 12% melalui film/televisi, 6% melalui telepon genggam, 6% melalui majalah dan 5% melalui koran.
Ironis sekali! Inilah kenyataan yang ada di sekitar kita. Dulu hal-hal yang berbau pornografi ditutup-tutupi dan tabu untuk dibicarakan. Namun sekarang pornografi sudah semakin terbuka dan menjamur di masyarakat bahkan bisa diakses dengan mudah di rumah, di kantor, di sekolah, di tempat-tempat ibadah, di pasar/mall, dll. Teknologi berperan besar dalam penyebaran pornografi. Siapapun hanya dengan menekan tombol tertentu pada gadget yang dipegang, sudah mendapatkannya.

Bahaya Narkolema
Sebagaimana pengguna narkoba yang dapat mengalami kecanduan, pengguna pornografi (narkolema) juga dapat mengalami hal yang sama. Bagaimanakah seseorang bisa mengalami kecanduan narkolema? Penelitian ilmiah menunjukkan proses kecanduan narkolema dapat digambarkan sebagai berikut: manusia memiliki PRC (Pre Frontal Cortex) yaitu bagian otak yang berfungsi untuk pusat pertimbangan dan pengambil keputusan. Bagian inilah yang tidak ada pada otak binatang, jadi PRC hanya ada pada manusia saja. PRC mudah rusak karena benturan fisik, zat kimia, narkotika, napza dan narkolema/pornografi. Sistem limbik yang mengatur emosi, makan, minum dan naluri seksual di dalam otak akan mengaktifkan zat kimia otak dopamine yang memberi rasa senang, penasaran dan kecanduan. Dopamine juga akan aktif jika seseorang mengkonsumsi narkoba sehingga candu narkoba sama dengan candu narkolema. Otak akan mengingat apa saja yang akan memberi kesenangan. Secara alamiah dopamine dialirkan oleh sistem limbik ke PRC dimana pada orang yang kecanduan narkolema akan mengalirkan dopamine secara berlebihan ke PRC sehingga membanjiri PRC dan PRC menjadi tidak aktif karena terendam dopamine. Semakin sering PRC tidak aktif maka akan mengerut dan fungsinya terganggu dan sistem limbik akan berkembang semakin besar karena selalu mengaktifkan dopamine.
Jika pengguna narkolema dibiarkan saja maka akan menjadi pelanggan narkolema seumur hidup dan mengalami kerusakan pada PRC. Awalnya pengguna narkolema akan mengalami gangguan konsentrasi, menurunnya kemampuan dalam menimbang benar dan salah, serta berkurangnya kemampuan mengambil keputusan. Pengguna narkolema akan mengalami penyimpangan seksual, menganggap pernikahan itu tidak penting dan orang lain hanya dianggap sebagai obyek seksual semata. Menurut ahli bedah otak, pecandu narkolema mengalami kerusakan pada lima bagian otak yang sama seperti pada kerusakan otak yang disebabkan oleh benturan fisik ataupun zat kimia narkoba. Lima bagian otak yang rusak adalah Orbito frontal, Midfrontal, Insula hippo campus temporal, Nucleus accumbers patumen, Cingalute dan Cerebellum.
Selain menjadi sebab terjadinya kerusakan otak permanen narkolema juga menjadi pemicu terjadinya berbagai perzinahan, seperti: pelecehan seksual, perkosaan, seks bebas, dll, yang semua itu menjadi sebab munculnya berbagai penyakit dan bencana kemanusiaan. Karena selain menyebabkan terjadinya bahaya penyakit fisik, perzinahan juga merusak kehormatan dan garis keturunan/nasab manusia.
Melihat betapa besarnya dampak buruk, bahaya dan bencana yang bisa timbul dari narkolema sudah sepatutnya umat manusia menyatakan perang terhadap narkolema. Karena itu narkolema tidak boleh dianggap remeh. Menganggap narkolema sudah selesai dengan menutup lokalisasi atau konten-konten narkolema di dunia maya maupun media masa saja, itu kesalahan fatal. Atau mencukupkan perang terhadap narkolema dengan sekedar mengajak atau menghimbau para orang tua agar mendampingi anak-anaknya pada saat menonton televisi atau berinternet, bisakah? Bagaimana pandangan ajaran Islam dalam masalah ini?

Kesalahan Budaya Barat
Budaya Barat bertanggung jawab besar terhadap muncul dan berkembangnya permasalahan narkolema. Hal ini disebabkan budaya Barat membuka peluang pada pornografi. Mereka tidak memandang pornografi sebagai suatu permasalahan. Bahkan pornografi dipandang sebagai suatu penyelesaian terhadap permasalahan dalam hubungan pria dan wanita.
Menurut mereka, hubungan laki-laki dan wanita harus selalu dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi si pria atau si wanita akan mengalami masalah serius dalam perasaan dan pikiran, yang selanjutnya mengalami masalah dalam hidupnya. Kalau pria dan wanita tersebut adalah pasangan suami-istri, kumpul kebo atau pacar, hasrat dilampiaskan kepada pasangannya. Namun jika bukan pasangan atau pasangan tetapi tidak dapat melampiaskan hasratnya, permasalahan ini diselesaikan melalui pornografi seperti buku pornografi, gambar pornografi, atau alat-alat pornografi. Dengan demikian keberadaan pornografi merupakan suatu keharusan bagi budaya Barat.
Kalau sekarang ada pembatasan akses pornografi, misalnya buku-buku cabul atau alat-alat pornografi hanya dijual oleh outlet tertentu, pemblokiran akses situs pornografi atau lokalisasi bukan berarti mereka menghalangi atau anti terhadap pornografi. Itu bahkan menunjukkan bahwa pornografi sudah menjadi industri. Orang rela membayar untuk mendapatkan konten pornografi, sebagaimana orang rela memproduksi dan menjual konten pornografi. Sungguh suatu kebejatan yang dahsyat.
Sekarang mereka merasakan akibatnya. Kalau dahulu hingga sekarang mereka dihantui berbagai penyakit dan problem interaksi sosial, sekarang mereka mulai diintai ‘pembunuh berdarah dingin’ bernama narkolema yang akan menyebabkan mereka keranjingan pornografi dan rusaknya fungsi otak secara permanen. Betul-betul mengerikan. Umat Islam harus menyadari ini dan segera mencegah menggunakan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘aalamin yang dengan izinNya akan menolong umat Islam.

Ajaran Islam Melarang Segala Bentuk Pornografi dan Perzinahan
Ajaran Islam telah melarang segala bentuk pornografi dan perzinahan. Jika dicermati sebenarnya larangan ini mencegah manusia dari hal-hal yang dapat membangkitkan naluri seksualnya dan mengatur kecenderungan seksual manusia sehingga bisa terpenuhi secara terpuji sesuai tujuan penciptaan naluri tersebut. Dengan larangan tersebut seseorang juga dapat terhindar dari kesibukan untuk memikirkan dan melakukan perbuatan-perbuatan untuk memenuhi kebutuhan naluri seksualnya sementara ia belum mampu memenuhinya.
Larangan berzina secara jelas tercantum dalam QS Al Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” Dalam ayat ini Allah Swt melarang manusia melakukan perzinahan, mendekati tempat-tempatnya dan hal-hal yang merangsang untuk berzina, seperti cerita-cerita cabul, gambar/simbol yang berbau seks, dll yang semacam itu. Hal ini berarti adanya larangan untuk mengakses segala bentuk pornografi melalui media apapun sebab hal itu akan mengarahkan pada perzinahan.
Karena itu ajaran Islam juga memerintahkan pada seorang muslim pria maupun wanita untuk menjaga pandangan mata sebagaimana terdapat dalam QS An Nur ayat 30-31, yang artinya: “Katakanlah pada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah pada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya……” . Ayat ini menunjukkan adanya perintah untuk menahan pandangan terhadap apa yang diharamkan oleh Allah Swt untuk dipandang/dilihat dan perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan zina. Bahkan memandang atau melihat sesuatu yang diharamkan untuk dilihat bisa dikatakan sebagai zina mata sebagaimana yang tercantum dalam hadist dari Ibnu Abbas ra (bersumber dari Abu Hurairah ra) bahwa Nabi Saw pernah bersabda: “Allah menuliskan untuk Adam perihal zina yang dihindari. Zina mata adalah melihat sesuatu yang diharamkan (untuk dilihat) dan zina lidah adalah bicara. Nafsu itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan farji (kelamin) membenarkan atau mengingkarinya.” (HR. Imam Bukhari).
Lebih dari itu, ajaran Islam juga memberikan seperangkat hukum yang juga berfungsi sebagai pengatur naluri seksual manusia, seperti: hukum mengenai pernikahan, hukum pergaulan pria dan wanita, larangan berkhlawat maupun kewajiban untuk menutup aurat. Semua aturan/hukum tersebut harus diterapkan di tengah-tengah masyarakat, termasuk harus diterapkan pula sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran hukum-hukum tersebut secara adil.

Penutup
Masalah narkolema bukan hanya sekedar penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Tetapi menunjukan kebejatan moral bangsa Barat. Pembenaran terhadap pornografi untuk memuaskan hasrat seksual pria dan wanita telah menghancurkan mereka sendiri. Industrialisasi pornografi memunculkan masalah besar, termasuk narkolema, keranjingan pornografi dan rusaknya fungsi otak secara permanen.
Islam telah memberikan solusi sistemis mengatasi pornografi. Hubungan pria dan wanita yang mengarah pada hubungan seksual dicegah dengan kewajiban menutup aurat, larangan khalwat dan larangan mendekati perzinahan. Buku-buku dan situs-situs pornografi dilarang dipublikasikan. Adapun pihak-pihak yang nekat melakukannya, dihukumi sebagai pelaku perzinahan yang akan diadili oleh pengadilan Islam, dan divonis setimpal oleh hakim. Dengan demikian masyarakat akan memiliki budaya yang selalu menjauhi perzinahan dan pornografi yang menimbulkan banyak mudharat. Wallahu a’lamu bishowab.

Tinggalkan komentar