Dukun Cabul di Singkawang Rudapaksa Perempuan 20 Tahun! Korban Pasrah karena Ancaman Gila

Penulis: Rizki Kurnia
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LJL (mengenakan baju tahanan) tertunduk saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Singkawang. Senin 30 Agustus 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Berdalih dapat mengobati penyakit, pria bernisial LJL (47) asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat justru melakukan rudapaksa terhadap perempuan berusia 20 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP David pada pergelaran konferensi pers, Senin 30 Agustus 2021.

AKP David menerangkan, pemerkosaan tersebut berawal saat korban mendatangi LJL untuk mengeluhkan sakit di bagian perut yang sejak berberapa waktu belakangan ia rasakan.

Tingkatkan Pelayanan, Pengadilan Negeri Singkawang Gagas Inovasi Sayap Emas

LJL yang mendengar keluhan korban kemudian mengaku dapat menyembuhkan penyakit yang korban derita.

Selang berberapa waktu, LJL mengajak korbannya pergi ke salah satu penginapan di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang Kalimantan Barat untuk mengobati penyakit korban.

"Pelaku ini kemudian memperkosa korbannya di salah satu kamar di penginapan tersebut," terang AKP David dalam konferensi pers, Senin 30 Agustus 2021.

Lebih jauh, AKP David menerangkan sebelumnya korban sempat berusaha menolak saat pelaku meminta korban membuka pakaiannya.

Namun, LJL kemudian menyakinkan korban dengan mengatakan bahwa korban akan menjadi gila apabila tidak diobati.

Korban yang percaya perkataan LJL, kemudian mengikuti semua keinginan LJL dengan harapan sakit di bagian perut yang ia alami sembuh. 

Kini, LJL telah diamankan di Mapolres Singkawang dengan sejumlah barang bukti. Sementara korbanya mengalami trauma hingga harus mendapatkan pendampingan oleh Dinas Sosial Kota Singkawang. (*)

(Update Informasi Seputar Kota Singkawang)

Berita Terkini