Share

Pollycarpus Bebas Murni, Komnas HAM: Pemerintah Punya Utang Tuntaskan Kasus Munir

Fahreza Rizky , Okezone · Rabu 29 Agustus 2018 10:47 WIB
https: img.okezone.com content 2018 08 29 337 1942924 pollycarpus-bebas-murni-komnas-ham-pemerintah-punya-utang-tuntaskan-kasus-munir-pcoblo2fRr.jpg Pollycarpus (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA – Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia, Munir Said Thalib, bebas murni dari hukuman 14 tahun penjara, Kamis (29/8/2018). Namun, hingga saat ini dalang pembunuhan Munir belum terungkap.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, pemerintah memiliki hutang untuk menuntaskan kasus Munir lantaran dalang pembunuhan belum terungkap.

"Kalau begitu pemerintah berutang untuk menuntaskannya," kata Amiruddin saat dihubungi Okezone, Rabu (29/8/2018).

Ia melihat komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus Munir bagaikan bola yang hanyut, timbul dan tenggelam. "Komitnya hilang-hilang timbul macam bola hanyut," imbuh Amiruddin.

Sementara itu, istri Munir, Suciwati, menganggap Pollycarpus tak layak bebas lebih cepat dari masa pemidanaan. Ia beralasan, agen Badan Intelijen Negara (BIN) itu merupakan bagian dari pembunuhan berencana terhadap Munir.

Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Ditolak

Pollycarpus hanya menjalani delapan tahun dari 14 tahun masa tahanan. Selama mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ia mendapat beragam remisi atau potongan masa pemidanaan.

Saat menerima status bebas murni ini, Pollycarpus telah lebih dulu keluar dari penjara dengan bebas bersayarat pada 2014.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Budiana, menyebut Pollycarpus memenuhi syarat untuk menerima pembebasan murni.

Budiana mengatakan sejak keluar dari Sukamiskin, Pollycarpus menjalankan wajib lapor.

Sidang PK Pollycarpus

"Dia koperatif. Selama enam bulan pertama, dia wajib lapor sebulan sekali. Setelah evaluasi, wajib tiga bulan sekali," kata Budiana saat dihubungi dari Jakarta.

Budiana menyebut Pollycarpus juga lolos dua indikator pembebasan murni: tidak mengulangi kejahatan serta dapat berinteraksi kembali dengan keluarga dan masyarakat.

(Baca Juga : Istri Munir Anggap Pollycarpus Tak Layak Bebas Murni)

"Selama masa pembebasan bersyarat, dia tidak meresahkan masyarakat. Di keluarga juga diterima baik, hubungan dengan keluarga pulih kembali."

"Saat bebas dia sempat akan bercerai, tapi belakangan hubungan dengan isterinya membaik," kata Budiana.

Lebih dari itu, Budiana menyebut lembaganya tidak mengukur rasa penyesalan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir. Kementerian Hukum dan HAM, kata Budiana, tak berhak mencampuri materi kasus pidana.

(Baca Juga : Bebas Murni, Pollycarpus Ingin Akuisisi Perusahaan Penerbangan)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini