Kronologi Kasus Indra Kenz: Dipolisikan, Ditahan, hingga Dimiskinkan

Kronologi Kasus Indra Kenz: Dipolisikan, Ditahan, hingga Dimiskinkan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 11:06 WIB
Kronologi Kasus Indra Kenz: Mulai Dilaporkan-Aset Ditahan
Kronologi Kasus Indra Kenz: Mulai Dilaporkan-Aset Ditahan (dok. Instagram/@indrakenz)
Jakarta -

Kronologi kasus Indra Kenz hingga kini aset-asetnya disita masih terus menarik perhatian. Crazy rich asal Medan itu kini menjadi tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus aplikasi Binomo.

Kasusnya bermula dari laporan para korban ke Bareskrim Polri. Indra Kenz pun dipanggil hingga kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berikut kronologi kasus Indra Kenz hingga kini aset-asetnya disita polisi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Kasus Indra Kenz: Bermula dari Laporan Korban

Pada 3 Februari lalu, 8 orang korban aplikasi Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku merugi sejumlah Rp 2,4 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.

"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," kata Finsensius kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

ADVERTISEMENT

"Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," jelasnya.

Kronologi Kasus Indra Kenz: Diperiksa hingga Ditahan

Merespon laporan tersebut, Indra Kenz dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Setelah sempat absen dengan alasan berobat di Turki, Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Indra Kenz hadir di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2) pukul 13.12 WIB. Setelah diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik, pria dengan nama lengkap Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Whisnu mengatakan Indra Kenz baru ditahan Jumat (25/2) dini hari tadi. Adapun Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari sejak saat itu.

Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kronologi Kasus Indra Kenz: Aset Rp 57,2 M Disita

Aset tersangka penipuan dan TPPU kasus Binomo, Indra Kenz disita. Total aset yang disita mencapai Rp 57,2 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3/2022).

Berikut aset-aset yang disita Bareskrim dari Indra Kenz:

  1. Beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban
  2. Akun YouTube dan G-Mail tersangka
  3. Video konten YouTube
  4. Satu unit handphone
  5. Satu unit kendaraan Tesla
  6. Satu unit kendaraan Ferrari
  7. Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara
  8. Satu unit rumah di Medan Timur

Aset Indra Kenz yang akan disita bukan hanya itu. Polisi akan menelusuri aset Indra Kenz lainnya yang akan disita. Misalnya mobil mewah hingga jam tangan mewah.

"Lalu akan dilakukan penyitaan terhadap sembilan rekening milik Saudara IK. Kemudian akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun milik Saudara IK," ujarnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening Indra Kenz. Berdasarkan yang diungkap polisi ke publik sejauh ini, isi rekeningnya senilai Rp 1,8 milia

Simak kelanjutan informasi soal kronologi kasus Indra Kenz di halaman berikut ini.

Saksikan Video 'Calon Mertua Indra Kenz Akan Diperiksa Polisi':

[Gambas:Video 20detik]