Tito Paparkan Aturan Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat: KUHP hingga Perda

Tito Paparkan Aturan Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat: KUHP hingga Perda

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 21:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Tito Karnavian (Foto: dok. Kemendagri)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menyusun Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur PPKM Darurat. Di samping itu, sudah ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat. Tito mengatakan pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar bisa dipidana.

"Tetap digunakan undang-undang yang ada, misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Semuanya itu ada sanksi pidananya," kata Tito saat jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Tito mengatakan hukuman pidana berat bisa diberikan kepada orang yang menciptakan kerumunan yang cukup besar. Kerumunan itu bahkan menimbulkan klaster Corona. Mereka akan diancam pasal KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antaranya, kalau seandainya terjadi kerumunan, pembuat kerumunan besar yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan sehingga terjadi penularan, nah itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya," kata dia.

"KUHP kemudian juga bisa dikenakan kalau seandainya sudah diperintahkan berhenti, tidak melakukan perjalanan karena itu akan... sudah diatur tidak boleh. Atau misalnya ada tempat yang jam 8 harusnya ditutup, tapi kemudian tidak dilaksanakan, melawan ada pasalnya, pasal 212 sampai 218 KUHP, melawan perintah petugas yang sah," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dalam pemaparan itu, Tito juga menampilkan dasar hukum terkait sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Aturan itu meliputi beberapa pasal dalam KHUP hingga Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut ini aturan yang dirujuk Mendagri Tito:

Peraturan perundangan terkait lainnya dalam penerapan protokol kesehatan (pengaturan sanksi):

KUHP

Pasal 212 KUHP
Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 218 KUHP
Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.


UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14
(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000



Simak Video "Ini Sanksi Bagi yang Langgar Prokes Selama PPKM Darurat!"
[Gambas:Video 20detik]