Pemprov DKI Buka Vaksinasi untuk WNA

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 26 Jun 2021 18:31 WIB
Vaksin yang siap disuntikkan (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Warga negara asing (WNA) yang tinggal maupun bekerja di Jakarta bisa mengikuti vaksinasi gratis. Vaksinasi diperuntukkan bagi WNA usia 18 tahun ke atas.

Dilihat detikcom dari Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Sabtu (26/6/2021) sore, WNA yang akan mengikuti vaksinasi harus memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) atau KTP WNA.

Untuk proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id.

"For foreign citizens, you can get vaccinated too! (Untuk warga negara asing, Anda juga bisa mendapatkan vaksinasi)," demikian tulis akun Pemprov DKI Jakarta.

Berikut kriteria WNA di atas 18 tahun yang bisa mendapatkan vaksinasi:

1. Guru
2. Dosen
3. Tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal dan non-formal.
4. Diplomat melalui Kemenlu RI
5. Lansia lebih dari 60 tahun
6. Tinggal dalam RT/RW rentan, yaitu:
- 445 RW sesuai Pergub No 90 Tahun 2019
- 21 kampung sesuai Kepgub No 878 Tahun 2018
- RW dengan potensi penyebaran mutasi virus baru
- RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di website: corona,jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt

Untuk menuju lokasi vaksinasi, WNA dipersilakan membuka Google Maps dan mengetik kata pencarian 'vaksin COVID-19'. Di Google Maps tersebut, bakal muncul daftar lokasi vaksinasi yang bisa didatangi.

Cara kedua, WNA dapat mendatangi langsung puskesmas, RSUD, dan sentra layanan vaksinasi terdekat.




(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork