Pimpinan DPD RI Usul Presiden Dipilih MPR Lagi

Pimpinan DPD RI Usul Presiden Dipilih MPR Lagi

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 21:01 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin
Foto: DPD RI-Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin
Jakarta -

Wacana amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kembali mencuat dalam beberapa waktu belakang. Adapun isi dalam rencana agenda perubahan tersebut adalah memunculkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara serta penataan kewenangan lembaga negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai amandemen kelima UUD 1945 adalah keniscayaan yang mesti dilakukan. Menurutnya, pemilihan kepemimpinan nasional ke belakang secara langsung ternyata tidak serta merta mewujudkan harapan dari demokrasi tersebut.

"Dalam kurang lebih dua puluh tahun terakhir, ritual demokrasi kita telah dilakukan secara berkala. Dan pemilihan langsung baik di eksekutif maupun legislatif telah menelan biaya yang sangat besar dalam memastikan serta menyalurkan legitimasi rakyat dan justru hal tersebut tidak sebanding dengan hasil pembangunan yang diharapkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ratusan triliun yang digunakan dalam membiayai proses demokrasi kita sangat mahal. Padahal seandainya jika sistem pemilihan dapat dikembalikan kepada MPR tentu akan lebih membuat efisiensi keuangan negara, sebab ongkos pemilu tersebut dapat digunakan sebagai modal pemerataan pembangunan di daerah," imbuhnya

Dia menuturkan dalam proses pemilihan langsung selama ini rakyat hanya diberi kesan menjadi penentu dalam rekrutmen kepemimpinan nasional, padahal rakyat hanya memilih calon yang disodorkan oleh partai politik atau oleh elit politik secara perseorangan. Setelah pemilihan umum berlalu permainan politik dikembalikan lagi kepada para aktor politik, bukan kepada rakyat.

ADVERTISEMENT

"Maka menjadikan kembali Presiden sebagai mandataris MPR dirasakan lebih memenuhi unsur dari sebuah esensi demokrasi," tuturnya.

Dia berpandangan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden kini sangat rentan terhadap terjadinya polarisasi di masyarakat. Sebagai contoh pengalaman Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, hal itu juga berlanjut hingga pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019.

"Dampak polarisasi masyarakat sangat mengganggu agenda pembangunan, di mana energi bangsa terkuras habis, bahkan Presiden terpilih harus melakukan rekonsiliasi agar penyatuan masyarakat dapat kembali terjadi. Dan itu memakan waktu lama dengan sumberdaya yang besar," tuturnya.

Lebih lanjut, dia pun menyinggung pasca perubahan UUDNRI Tahun 1945 khususnya setelah Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Menurutnya, presiden terpilih yang mendapat dukungan mayoritas dari pemilih ternyata belum tentu didukung oleh mayoritas suara di DPR.

"Atas kondisi tersebut, seringkali terjadi di mana legitimasi suara dari rakyat melalui pemilihan umum dalam menentukan Presiden bersama Wakil Presiden dalam ekspektasi independensi suatu kebijakan justru seringkali terdistorsi oleh kepentingan para kelompok elit politik," papar Sultan.

Presiden Harus Dipilih Oleh MPR?

Oleh karena itu, dia menuturkan dengan seluruh alasan diatas, isu krusial yang memiliki urgensi dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, juga harus ditekankan pada roadmap bagaimana presiden dapat dipilih kembali oleh MPR.

"Selain mendorong usulan hadirnya kembali pokok haluan negara di mana konsekuensinya adalah Presiden bertanggung jawab pada MPR dan penataan kewenangan lembaga tinggi negara, dengan mencermati perkembangan kehidupan demokrasi di Indonesia, maka mengembalikan Presiden sebagai mandataris MPR adalah kebutuhan mendesak yang mesti kita kaji secara bersama di dalam usulan perubahan konstitusi kita," jelasnya.

Ia menilai wacana ini tentu memiliki landasan yang kuat. Wewenang MPR RI harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara adalah hal pertama yang mesti dilaksanakan. Jadi pemilihan Presiden tetap dilakukan oleh MPR sebagaimana wujud 'penjelmaan' perwakilan seluruh rakyat Indonesia.

"Sistem demokrasi yang kita anut harus menampilkan wujud identitas kebangsaan kita sendiri sebagai bangsa Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Maka konsekuensi logisnya bersumber pada sila ke-4 dimana pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat dengan asas keterwakilan," tegas Sultan.

Dengan mengembalikan peran dan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, lanjut Sultan, tidak berarti hendak mengambil langkah mundur bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Namun merupakan cara terbaik dalam menempatkan kedaulatan rakyat pada posisi yang sesungguhnya.

"Semangat Pancasila yang kita lekatkan pada demokrasi akan signifikan mendorong terlaksananya suksesi kepemimpinan yang berkualitas dan penuh dengan ketertiban sosial. Karena Sistem Kontrol pemilu akan berjalan efektif dan efisien hanya pada lembaga MPR sehingga juga potensi intervensi asing (pihak luar) serta money politics pun akan mudah diawasi dan dihindari," jelasnya.

Selain itu, kata dia, langkah ini akan memberikan ruang keadilan pada seluruh anak bangsa untuk dapat berkesempatan berpartisipasi dalam kontestasi kepemimpinan nasional. Sebab demokrasi harus diarahkan pada kebutuhan kualitas, bukan faktor kuantitas seperti jumlah suara. Disadari atau tidak, demokrasi yang kita laksanakan sekarang telah menggerus nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

"Dengan adanya ruang pemilihan melalui keterwakilan di MPR (yang terdiri dari DPR dan DPD sebagai utusan daerah) maka formulasi yang dibangun dalam konsensus pasangan Presiden dan Wakil Presiden selain memberikan transformasi pendidikan politik pada masyarakat melalui uji ide dan gagasan pembangunan yang dapat disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia, tentu hasilnya juga akan lebih representatif dari aspek baik kedaerahan, maupun latar belakang politik yang dimiliki; Nasionalisme, Religius, Moderat dan lainnya," pungkasnya.

(ega/ega)