TEMPO.CO, Padang - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemilihan kepala daerah serentak akan dilakukan setelah pemilihan presiden 2019, yaitu pada tahun 2020 untuk 539 daerah di seluruh Indonesia. Karena jatuh temponya tak serentak, maka akan ditunjuk penanggung jawab.
"Agar jatuh temponya pas pada 2020," ujar Gamawan setelah menghadiri "Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan UU tentang Desa" di Kota Padang, Jumat, 28 Maret 2014.
Dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemilihan serentak sudah disetujui semua fraksi di DPR. Saat ini RUU Pilkada masih dalam tahap perumusan dan sinkronisasi. Tim dari pemerintah dan DPR akan melanjutkan seusai reses panjang pada bulan Mei 2014.
"Kita tetap akan mempertahankan pilkada serentak dan langsung," ujarnya kepada Tempo.
Dirjen Otda ini menargetkan pada bulan Agustus pembahasan RUU Pilkada tersebut selesai sehingga bisa digunakan oleh pemerintah baru nantinya. "Ini akan menjadi kado HUT Kemerdekaan," ujarnya.
Dalam RUU itu, kata Djohermansyah, pilkada akan menggunakan dana dari APBN sehingga tak seperti sekarang yang menghabiskan APBD untuk pilkada. Selain itu, dalam rancangan ini, tidak akan ada lagi pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya. Sebab, pemilihan yang dilakukan tunggal, untuk kepala daerah saja.
Selain itu, kata dia, saat ini ada fraksi di DPR RI yang belum menyepakati pemilihan kepala daerah secara langsung yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, masih ada pertimbangan kepentingan masing-masing fraksi tersebut.
"Belum semua setuju. Salah satu fraksi yang belum setuju pemilihan langsung itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Berita terkait
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
22 Agustus 2016
Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.
Baca SelengkapnyaKPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
12 Juli 2016
Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
29 Juni 2016
KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan
19 Juni 2016
Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.
Baca SelengkapnyaHari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna
19 Juni 2016
Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang
6 Juni 2016
Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin
6 Juni 2016
Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.
Baca SelengkapnyaDisahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik
5 Juni 2016
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS
2 Juni 2016
PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan Undang-Undang Pilkada
2 Juni 2016
DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.
Baca Selengkapnya