Masinton: Pernyataan KPK Berubah-ubah Seperti Kaleng Rombeng

Sabtu, 17 Maret 2018 19:52 WIB

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Taufiqulhadi saat menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 September 2017. Pansus hak angket KPK menjelaskan temuan hasil kerja mereka sejak Juni ini akan dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 28 September mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal mengumumkan calon kepala daerah menjadi tersangka dugaan korupsi. KPK, kata dia, seharusnya langsung saja menetapkannya tanpa perlu sesumbar di publik.

"Tersangkakan saja tanpa perlu gembar-gembor," katanya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu, 17 Maret 2018.

Masinton berujar pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo juga tidak konsisten. Ia mencontohkan pertama Agus mengatakan 90 persen peserta pilkada akan jadi tersangka. Namun belakangan mengatakan dari 34 calon kepala daerah yang diduga korupsi 90 persennya akan jadi tersangka. "Pernyataan pimpinan KPK berubah-ubah kayak kaleng rombeng," kata dia.

Baca juga: KPK Mengaku Tak Tahu Masinton Datang Ingin Bertemu Agus Rahardjo

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar calon kepala daerah yang bakal menjadi tersangka korupsi menurut KPK adalah calon inkumben. Sebabnya ia mempertanyakan kinerja KPK lima tahun sebelumnya.

Advertising
Advertising

"Pertanyaannya, petahana itu kan sudah tahunan memimpin. Kemana KPK, kok baru sekarang. Ini kan bukan kasus OTT (operasi tangkap tangan)," ujarnya.

Selain itu, Masinton menilai pimpinan KPK tidak memiliki jiwa keneragawanan. Pasalnya mengumumkan peserta pilkada menjadi tersangka dianggap mengganggu proses demokrasi.

Baca juga: Seperti Polri, Kejagung Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada

Masinton Pasaribu setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang mengimbau KPK menunda pengumuman tersangka bagi peserta pilkada. Pasalnya menunda tidak berarti menghentikan perkaranya.

"Ada proses demokrasi yang berjalan dan ada proses hukum. Harusnya saling menghargai Proses demokrasi tidak boleh diintervensi hukum dan sebaliknya," ucapnya.

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

4 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

5 jam lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

11 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

13 jam lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya