TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, siang ini, berencana menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat. Dalam rekonstruksi ini, polisi akan membawa seluruh tersangka.
"Siang ini kami akan melaksanakan rekonstruksi kasus aborsi ilegalyang kemarin kami ungkap dengan 17 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.
Seluruh tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi untuk memperlihatkan peran mereka masing-masing. Rencananya, rekonstruksi akan digelar pada pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik aborsi di Klinik dr. SWS, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Agustus 2020. Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka mulai dari tenaga medis, pengelola, calo hingga orang yang melakukan pengguguran kandungan di tempat itu.
Baca juga: Begini Kasus Klinik Aborsi Terungkap Ternyata Terkait Pembunuhan Warga Taiwan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, klinik tersebut telah beroperasi selama lima tahun. Dari catatan pasien mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, kata dia, klinik ini telah melayani 2,638 pasien aborsi."Dalam sehari rata-rata menerima lima sampai tujuh pasien," ujar Tubagus.
Tubagus berujar, biaya aborsi di Klinik dr. SWS bervariasi sesuai umur janin. Untuk aborsi janin usia kandungan 6 sampai 7 minggu dipatok dengan harga Rp 1,5 - 2 juta. Sementara usia kandungan 8 sampai 10 minggu dipatok seharga Rp 3 - 3,5 juta. Sedangkan usia kandungan 10 sampai 12 minggu dihargai Rp 4 - 5 juta. Terakhir, untuk usia 15 sampai 20 minggu dengan harga Rp 7 - 9 juta.
Dalam melakukan praktik aborsi ilegal itu, Tubagus mengatakan para tersangka menghancurkan janin dengan cairan asam dan kemudian membuangnya di kloset. Hal itu dilakukan para tersangka untuk menghilangkan barang bukti.
Hingga saat ini, kata Tubagus, penyidik juga belum menemukan adanya makam janin di klinik aborsi ilegal itu. "Tapi kebetulan saat penangkapan, masih ada satu janin dalam ember yang belum dihancurkan," kata Tubagus.