TUJUAN ASURANSI

cropped-cropped-cara-daftar-asuransi.jpg
Saat ini, kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi masih kurang, walaupun sudah ada peningkatan dari tahun tahun sebelumnya.
Dikutip dari data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dari total 240 juta penduduk di Indonesia, hanya 43,7 juta orang yang memiliki perlindungan jiwa. Angka ini pun masih berpusat di kota-kota besar di pulau Jawa. Data tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim dalam pernyataannya pada sebuah pemberitaan.
Oleh karena itu penting bagi seseorang mengetahui tujuan kenapa dia berasuransi. Apabila orang tersebut sudah mengetahui tujuan berasuransi, maka saya yakin dia akan mengatakan bahwa asuransi itu penting.

Berikut beberapa tujuan dari Asuransi:

  1. Pengalihan Resiko

Menurut teori pengalihan resiko (risk transfer theory), tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raganya. Secara ekonomi kerugian material atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Untuk mengurangi atau menghilangkan beban resiko tersebut, pihak tertanggung berupaya mencari jalan kalau ada pihak lain yang bersedia mengambil alih beban resiko ancaman bahaya dan dia sanggup membayar kontra prestasi yang disebut premi. Dalam dunia bisnis perasuransian Asuransi selalu siap menerima tawaran dari pihak tertanggung untuk mengambil alih resiko dengan imbalan pembayaran premi. Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada penanggung.

 

  1. Pembayaran Ganti Rugi

Dalam hal tidak terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya tidak senantiasa bahaya yang mengancam itu sungguh-sungguh terjadi. Namun, kita tidak tahu akan masa depan. Jika pada suatu ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (resiko berubah menjadi kerugian), maka tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya. Kerugian itu dapat berupa kerugian sebagian (partial loss) atau berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.

 

  1. Pembayaran Santunan

Asuransi kerugian dan asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung (voluntary insurance), artinya tertanggung terikat dengan penanggung karena perintah undang-undang, bukan karena perjanjian. Asuransi jenis ini disebut asuransi sosial (social security insurance). Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah kontribusi (semacam premi), tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.

Tertanggung yang membayar kontribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja atau penumpang angkutan umum. Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka atau ahli warisnya akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung, yang jumlahnya telah ditetapkan undang-undang. Jadi tujuan mengadakan asuransi sosial menurut pembentuk undang undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang. Dalam hal ini, contohnya adalah BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

 

  1. Kesejahteraan Anggota

Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan dan membayar kontribusi (iuran) kepada perkumpulan, maka perkupulan itu berkedudukan sebagai penanggung, sedangkan anggota perkumpulan berkedudukan sebagai tertanggung. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota yang bersangkutan. Jenis asuransi ini mirip dengan “perkumpulan koperasi”. Asuransi ini merupakan asuransi saling menanggung (onderline verzekering) atau asuransi usaha bersama (mutual insurance) yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota.

Penyetoran uang iuran oleh anggota perkumpulan (semacam premi oleh tertanggung) merupakan pengumpulan dana untuk kesejahteraan anggotanya, misalnya bantuan biaya upacara untuk anggota yang mengadakan selamatan, bantuan biaya penguburan bagi anggota yang meninggal dunia, dan biaya perawatan bagi anggota yang mengalami kecelakaan atau sakit.

Asuransi kesejahteraan semacam ini lebih sesuai apabila dikelola oleh perkumpulan Koperasi atau Usaha Bersama karena sesuai benar dengan asas dan tujuan kedua badan hukum tersebut. Kedua badan hukum ini diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 sebagai berikut:

“Usaha Perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:

  1. Perusahaan Perseroan (Persero);
  2. Koperasi;
  3. Perseroan Terbatas;
  4. Usaha Bersama (mutual);

Usaha Bersama semacam ini dalam praktik asuransi kini telah dilakukan dalam bentuk Asuransi Syari’ah (takaful) atau asuransi kesejahteraan berdasarkan prinsip syari’ah Islam, yang menghindari sistem bunga yang disebut riba. Asuransi Syari’ah (Takaful) merupakan alternatif yang dikembangkan oleh pengusaha Islam yang menampung hasrat para peminat, mengingat sebagian besar anggota masyarakat Indonesia beragama Islam. Oleh karena itu prospek Asuransi Syari’ah cukup cerah.

#MariBerasuransi.

 

Salam,

M.Ridwan

Call/SMS : 087772501195

PinBB : 263BA80E

Email : ridwan030@gmail.com

Tentang mred_one

Agen Asuransi Allianz Syariah. Berdomisili di Bandung. M. Ridwan No HP/WhatsApp: 087772501195 Facebook : Mas Afwan Ridwan IG : MasAfwanRidwan
Pos ini dipublikasikan di Edukasi Asuransi dan tag , , , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar