Alasan Kuat KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngotot akan memperjuangkan aturan larangan mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon legislator. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya punya alasan kuat melarang koruptor ikut pemilu.

Arief menyebut pasal 240 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu syarat dalam pasal tersebut adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Di dalam pasal yang mengatur tentang syarat menjadi calon (legislatif) itu, kan salah satunya bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Apa rinciannya? Ya salah satunya (bertakwa berarti) tidak korupsi itu, tidak melakukan perbuatan tercela," ujar Arief usai pelantikan anggota KPUD dari 16 provinsi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.

Arief mengklaim sebagai mitra KPU di DPR, Komisi II sudah sepaham. Arief berpandangan, keberatan yang sempat disampaikan Ketua Komisi II, Zainuddin Amali, semata-mata kekhawatiran karena undang-undang tidak secara spesifik menuliskan tentang mantan koruptor.

"Semua setuju dengan semangat untuk memberantas korupsi, termasuk setuju juga mantan napi (koruptor) itu tidak nyaleg," ujar Arief.

Arief sendiri mengaku siap jika PKPU yang akan segera disahkan malah digugat ke Mahkamah Agung (MA). Arief berkeyakinan pencegahan koruptor untuk menjadi caleg memiliki dasar argumen yang kuat seperti halnya ketentuan yang sama bagi calon presiden.

"KPU harus jelaskan bahwa apa yang dilakukan KPU bukan tidak berdasar," ujar Arief. (ase)