Liquid Vape Narkoba Diproduksi di Kelapa Gading dan Basura

Polda Metro bongkar pabrik liquid vape narkoba
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar rumah di kawasan elite Jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dipakai sebagai laboratorium liquid vape yang mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA).

Tiap bulannya, tempat itu menghasilkan miliaran rupiah dari binsis haram tersebut. Polisi pun menyita bahan baku untuk membuat liquid vape mengandung narkoba ini.

Dari penyelidikan, hasil penyulingan berisi ganja sintesis dan ekstasi, kemudian peralatan laboratorium serta tak ketinggalan liquid vape mengandung narkoba yang sudah jadi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan laboratorium ini masih ada hubungannya dengan tiga mahasiswa penjual liquid vape mengandung narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Kami kemudian mengembangkan dan mengamankan 10 tersangka lainnya," kata Argo di lokasi, Rabu 31 Oktober 2018.

Ke-10 tersangka lain itu adalah BUS (26) BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VK (20), AD (27), dan AR (18). Mereka diciduk di tempat berbeda-beda pada tanggal 15, 16, dan 17 Oktober 2018 lalu di Jl. Raya Pasar Minggu Km 18 RT 06/01, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Unit G19 tower Granium, Apartement Basura, Jakarta Timur, Kamar 1706, Tower A lantai 17, Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta tiga kamar di Hotel Kaisar, Jl. PlN No.1 Duren Tiga Raya, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.

Para pemuda ini mengaku pada polisi belajar autodidak dalam meracik liquid vape mengandug narkoba lantaran sama sekali tak punya ketrampilan mengolah bahan kimia. Dalam sehari mereka bisa memproduksi hingga 400 botol liquid.

Selain tempat ini, beberapa tempat penangkapan lain pelaku ternyata juga dipakai membuat liquid vape mengandung narkoba juga. “Ada tiga lokasi yang dijadikan produksi, yakni apartemen Basura, apartement Paladin, dan rumah ini,” ujar dia.

Hingga kini polisi masih memburu terduga pelaku lain yang diduga penyuplai barang haram itu. Mereka adalah LT, TY, VIN, dan HAM.

Sementara itu, untuk pelaku yang baru ditangkap mereka dikenakan hukuman penjara seumur hidup lantaran dianggap melanggar pasal 112 jo 114 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.