Warga Prancis, Francois Abello Camille (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Warga Prancis, Francois Abello Camille (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Predator 305 Anak Melancong ke Indonesia Sejak 2015

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2020 04:06
Jakarta: Warga Prancis, Francois Abello Camille, 65, bukan pendatang baru di tanah air. Dia sudah keluar masuk Indonesia sejak 2015.
 
"Itu data yang kami dapat dari Imigrasi, dia masuk ke Indonesia sejak 2015 menggunakan visa turis," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Nana mengatakan saat ini visa tersangka telah habis. Namun, dia masih bebas berkeliaran di Tanah Air karena pandemi virus korona (covid-19).
"Selama tiga bulan terakhir sejak masa pandemi covid-19, dia berpindah-pindah hotel," kata Nana.
 
Nana menyebut pria berumur itu tak memiliki pekerjaan. Namun, dia bisa menyewa hotel dan membayar anak korban pelecehan seksual. Nana tak memerinci sumber keuangan predator anak itu selama di Indonesia.
 
"Biasa di luar negeri itu di atas usia 60 tahun tidak ada pekerjaan," ucap Nana.
 
Baca: Istana Terus Pantau Kasus Kekerasan Seksual
 
Menurut Nana, aksi eksploitasi dan seksual atau child sex groomer itu pun dilakukan seorang diri. Polisi tak menemukan keterlibatan orang lain, baik warga Indonesia maupun orang asing dalam aksi bejat Francois.
 
"Korban 305, dia melakukan seorang diri," kata Nana.
 
Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Francois di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Juni 2020. Dia tertangkap basah dalam kondisi setengah telanjang di dalam kamar hotel bersama dua orang anak di bawah umur yang telah telanjang.
 
Warga negara asing (WNA) itu diduga mengeksploitasi anak-anak secara ekonomi dan seksual. Dia diduga menggunakan modus child sexual grooming, atau mendekati korban secara emosional untuk tujuan akhir hubungan seksual.
 
Dari 305 korban, baru 17 anak yang telah terindentifikasi polisi. Anak yang menjadi korban pelecehan diberi imbalan Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
 
Warga Prancis itu kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat pasal Pasal 81 junto 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
 
Dia juga dijerat Pasal 81 ayat (5) juncto 76D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam dikenai hukuman kebiri kimia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(JMS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif