Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjamin tidak akan ada dualisme di TNI terkait adanya jabatan Wakil Panglima TNI.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 08 Nov 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan kembali. Jabatan itu sempat dihapus Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur melalui keputusan presiden atau keppres tertanggal 20 September 2000.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menghidupkan lagi jabatan Wakil Panglima TNI. Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Selanjutnya, Wakil Panglima TNI akan diisi oleh perwira tinggi TNI bintang empat. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjamin bahwa tidak akan ada dualisme di TNI terkait adanya jabatan tersebut.

Apa saja tugas Wakil Panglima TNI? Siapa saja perwira tinggi TNI yang berpeluang menduduki posisi tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

2 dari 2 halaman

Infografis

Infografis Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya