Heboh Kopi Instan Mudah Terbakar, Begini Penjelasan BPOM

Tidak hanya kopi bermerek Luwak tersebut, menurut BPOM, beberapa bahan pangan juga bisa menyebabkan api menyala

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 30 Sep 2018, 14:00 WIB
Kopi luwak terbakar (Screenshot Youtube Suara Kebenaran)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dihebohkan dengan adanya video viral yang menunjukkan kopi cap Luwak yang terbakar. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki alasan ilmiah di balik kejadian ini.

Dalam rilis di laman resminya pada Minggu (30/9/2018), BPOM menyatakan, berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan.

BPOM menyebutkan, terbakarnya kopi cap Luwak tersebut terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk ringan dan berpartikel halus. Selain itu, kopi tersebut mengandung minyak dan kadar air yang rendah, sehingga mudah terbakar dan menyala.

BPOM menjelaskan, produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

Tidak hanya kopi Luwak tersebut, di sekitar kita juga terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar. Beberapa di antaranya adalah: terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Namun, ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.

Simak juga video menarik berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Aman Dikonsumsi

Ilustrasi Foto Biji Kopi (iStockphoto)

BPOM juga menambahkan, produk tersebut sudah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh pihaknya, serta mendapatkan nomor izin edar.

Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar dari BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

BPOM juga terus mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan.

Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Sebelumnya, sebuah video singkat menunjukkan beberapa orang yang menuangkan kopi bermerek luwak yang membuat api menjadi lebih besar. Mereka juga membandingkan produk tersebut dengan merek lain.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya