Liputan6.com, Jakarta - Kasus emon memang mengejutkan banyak pihak. Pria berusia 24 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat ini telah memangsa lebih dari 100 anak-anak untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (8/5/2014), kejadian tersebut membuat banyak orangtua khawatir. Mereka menilai seorang paedofil harus dihukum seberat-beratnya. Salah satunya dengan cara kebiri.
Ada 2 macam kebiri yang dapat digunakan untuk menghukup paedofil. Pertama kebiri fisik, yakni dengan cara mengamputasi alat kelamin pelaku pelecehan seksual anak.
Cara kedua yakni kebiri kimia, dengan cara memasukan zat antiandrogin melalui pil atau suntikan yang bisa menurunkan atau menghilangkan hasrat seksual pelaku.
Hukuman kebiri untuk para pelaku pelecehan seksual anak telah diterapkan di sejumlah negara. Di Asia, hukuman kebiri pertama kali dilakukan di Korea Selatan (Korsel).
Ketika itu publik Korsel dikejutkan dengan pelaku paedofilia yang menculik dan memperkosa bocah perempuan berusia 7 tahun pada 2012 silam. Kasus tersebut pun menarik perhatian Presiden Korsel Lee Myung Bak.
Lee kemudian mempertimbangkan hukuman kebiri untuk pelaku paedofilia tersebut. Pemerintah Korsel memberi hukuman kebiri secara kimiawi melalui obat minum atau suntikan.
Untuk pencegahan kemungkinan kembali terjadinya kejahatan seksual pada anak, Otoritas Korsel menyediakan tombol darurat. Tombol darurat tersebut disediakan di sejumlah taman bermain anak-anak untuk mencegah jika ada gelagat aneh yang mengancam diri mereka dari para penjahat paedofilia.
Hal serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Polandia. Hukuman kebiri bagi pelaku paedofilia melalui obat dan suntikan telah disahkan oleh Perdana Menteri Polandia September 2009 silam.
Para pelaku paedofilia bisa dibebaskan dari hukuman tahanan penjara. Namun pelaku harus dikebiri terlebih dahulu di bawah pengawasan psikolog. Tentu saja pilihan tersebut dilakukan setelah persetujuan psikolog.
Namun kebiri yang dianggap tidak manusiawi diterapkan di Republik Ceko dan Jerman. Para pelaku kejahatan seksual harus dikebiri dengan dioperasi alat kelaminnya. Komite Anti Penyiksaan Eropa mengkritik hukuman tersebut.
Di Amerika Serikat, 9 Negara Bagian seperti California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin juga menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku paedofilia.
Sementara di Nottinghamshire, Inggris sekitar 100 paedofil justru mengikuti program kebiri massal secara sukarela. Kegiatan tersebut dilakukan karena mereka ingin mengurangi hasrat seksual.
Dengan program tersebut, Inggris berharap kejahatan seksual pada anak bisa menurun dari angka 40% menjadi hanya 5%.
Namun di Indonesia, hukuman bagi paedofil dinilai masih rendah. Sejumlah pihak berharap hukuman yang hanya maksimal 15 tahun penjara bisa diubah menjadi seumur hidup. Pelaku juga harus mendapat hukuman tambahan dengan cara dikebiri kimia.
Sejumlah Negara Ini Terapkan Hukuman Kebiri Bagi Paedofil
Di Nottinghamshire, Inggris sekitar 100 paedofil justru mengikuti program kebiri massal secara sukarela.
diperbarui 08 Mei 2014, 19:02 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelukan Dapat Meredakan Rasa Sakit, Kecemasan, dan Depresi, Ini Studinya
Konten Kuliner Viral Lewat Platform Digital, UMKM Makin Mudah Berpromosi dan Memunculkan Kreativitas
Pembentukan Badan Air Nasional, Kementerian PUPR Tunggu Prabowo
Naskah Khutbah Jumat 2024: Hikmah di Balik Gagalnya Ibadah Haji
VIDEO: Kreatif Banget! Kandang Hamster Dibuat Seperti Rumah Perkampungan Kumuh
Kulkas Ini Pakai Teknologi AI, Tengok Kecerdasannya
7 Momen Verrell Bramasta Liburan Ke Hong Kong, Hadiah untuk Adik Tiri Usai Sunat
Jaringan Terus Diperluas, Voltron Buka 6 SPKLU Lagi di PIK
Alasan Indonesia Getol Usulkan Penetapan Hari Danau Sedunia di World Water Forum ke-10
Perayaan Waisak di Vihara Sakyamuni Aceh
VIDEO: Dihadang Warga Israel, Supir Truk Pengangkut Bantuan ke Gaza Tetap Terobos
Refleksi Kasih Sayang Lewat Pameran Patung Manusia Hybrid Karya Seniman Australia di Museum Macan