Pemerintah Bisa Langsung Bubarkan HTI, Tak Harus Beri Peringatan Dulu

19 Juli 2017 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor DPP HTI  (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPP HTI (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran itu dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan mendasarkan kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Langkah pemerintah itu dinilai tidak melanggar kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diakui dan dijamin dalam UUD 1945.
"Pencabutan status badan hukum HTI ini tidaklah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) utamanya kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diakui dan dijamin dalam UUD 1945. Hal ini mengingat HAM untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, pelaksanaannya haruslah diletakkan dalam kerangka penghormatan terhadap hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," kata Direktur Puskapsi FH Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, Rabu (19/7).
Bayu mengatakan pemerintah memang mempunyai kewenangan untuk langsung membubarkan suatu ormas yang dinilai menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Hal tersebut menurut dia sudah diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perppu.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut berisi tiga sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ormas yang dinilai menyimpang, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Namun, Bayu menyebut pemerintah bisa langsung menjatuhkan sanksi pencabutan status tanpa harus memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu. Pemberian sanksi administratif kepada HTI berupa pencabutan status badan hukum tanpa melalui sanksi tahapan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan adalah kewenangan penuh kementerian hukum dengan mendasarkan pada fakta, kondisi dan kebutuhan yang ada.
"Bisa, karena jenis sanksinya alternatif kumulatif," kata dia.
Pembubaran HTI pun dinilai sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas yang melarang ormas untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Bayu menyebut kampanye dan kegiatan HTI selama ini adalah ingin mengganti NKRI, mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945 mengingat kegiatan politik dari HTI adalah mengusung ideologi khilafah. Menurut Bayu, konsep khilafah secara garis besar bersifat transnasional, yang berorientasi mentiadakan negara dengan mendirikan pemerintahan tersendiri yang lebih luas lagi. Sudah ada 20 negara termasuk negara-negara Islam di dunia yang melarang HTI, seperti Turki, Arab Saudi, Pakistan, Mesir, Yordania, Malaysia.
Bayu pun menyebut HTI bisa menempuh upaya hukum bila keberatan dengan pembubaran yang dilakukan pemerintah, baik mengajukan gugatan pada PTUN maupun MK. Namun hal tersebut tidak akan mengubah status bahwa saat ini HTI sudah dibubarkan
"Artinya status HTI per rabu 19 Juli 2017 setelah adanya keputusan pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum ini adalah bubar dan tidak dapat lagi melakukan aktivitas keormasan atas nama Ormas HTI," kata Bayu.
ADVERTISEMENT