Vonis Nurdin Basirun: Penjara, Hak Politik Dicabut dan Uang Pengganti Rp 4 M

Konten Media Partner
9 April 2020 14:27 WIB

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT

Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 4,228 miliar subsider 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Sidang vonis yang dilaksanakan secara online melalui video confrence antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 12 siang, Kamis (9/4). Sementara terdakwa mendengarkan putusannya di Gedung Merah Putih KPK ditemani tim kuasa hukum.

Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan putusan hakim atas terdakwa Nurdin Basirun.

"Iya benar," singkatnya membenarkan putusan sidang.

Sidang vonis terhadap Nurdin tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Dr Yanto, serta dihadiri tim JPU KPK yakni, Muh.Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti dakwaan kesatu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU tipikor. Dengan hal yang memberatkan yakni, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Selain diganjar 4 tahun penjara, total denda dan UP sekitar Rp 4,5 miliar terdakwa Nurdin Basirun juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Sidang vonis Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun secara online. Foto: Dok. KPK

Putusan terhadap mantan Bupati Karimun tersebut, dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dimana, pada sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Nurdin Basirun selama 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan JPU tersebut berdasarkan dengan tiga dakwaan sekaligus. Yakni, pertama terdakwa dinilai terbukti menerima suap izin Prinsip Pemanfaatan Laut di kawasan Tanjung Piayu Batam. Kemudian dalam dakwaan kedua, Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 4,228 miliar yang berasal dari pengusaha dan Kepala OPD Kepri periode 2016-2019. Lalu, ketiga, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,233 miliar, 150,9 ribu dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34 ribu dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019.

ADVERTISEMENT

Atas putusan tersebut, terdakwa Nurdin Basirun dan pihak JPU masih mengajukan pikir-pikir kepada Majelis Hakim.