FPI Aceh Tolak Hukum Cambuk di Lapas: Jangan Ganggu Syariat Islam
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Massa memprotes kebijakan Gubernur Irwandi Yusuf tentang Peraturan Gubernur (Pergub) No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Cambuk di dalam lapas.
"Jangan ganggu syariat Islam di Aceh. Cabut aturan pergub cambuk di dalam Lapas," tegas ketua FPI Aceh, Muslim at-Thahiry dalam orasi, Kamis (19/4).
Muslim menilai, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk di lapas tidak memberikan efek jera bagi pelanggar syariat dan tidak bisa memberi pelajaran bagi masyarakat lain.
"Aturan cambuk sebelumnya di tempat terbuka sudah jelas, supaya yang menyaksikan ada pelajaran. Kemudian yang dicambuk ada efek jera," sebutnya.
Muslim kecewa, kebijakan gubernur Irwandi, lantaran dalam mengambil keputusan mengundang pihak-pihak tertentu tanpa mengundang tokoh-tokoh agama di Aceh. Muslim menilai Irwandi seharusnya memanggil para ulama di Aceh sebelum membuat aturan.
ADVERTISEMENT
"Panggil ulama-ulama yang istiqomah. Mengkaji bagaimana tentang pelaksanaannya, jka kita tidak mengetahui jangan seperti ini," tambahnya.
Muslim mewakili massa FPI di Aceh meminta gubernur segera mencabut Pergub Nomor 5 tahun 2018. Menerapkan Qanun Jinayah secara kaffah di Aceh. "Meminta gubernur Aceh agar melibatkan ulama dayah dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan," pungkasnya.