Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Debt Collector Masih Menagih Utang: OJK Itu Tujuannya Bagus

Bambang mengilustrasikan masalah penagihan debt collector yang kerap disoroti oleh debitur bermasalah dengan memperhatikan porsi nonperforming finance (NPF) industri leasing di angka 3%, dengan asumsi nasabah dimaksud adalah debitur kendaraan roda dua dan roda empat.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan Bambang W Budiawan memberikan penjelasan pada diskusi Digital Economic Forum di Jakarta, Kamis (28/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan Bambang W Budiawan memberikan penjelasan pada diskusi Digital Economic Forum di Jakarta, Kamis (28/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan menyatakan penagihan utang debitur yang menunggak oleh debt collector ada tujuan bagus.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan mengapa ada nasabah yang telat membayar angsuran 1-3 hari sudah ditagih debt collector.

“Itu sebenarnya bagus juga tujuannya. Kenapa? Supaya si debitur gak tercatat atau mencegah debitur masuk daftar debitur bermasalah di SLIK OJK,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (16/4/2020).

Dia menambahkan jika debitur yang mendapatkan peringatan tagihan itu tidak membayar tepat waktu, kemudian masuk daftar debitur bermasalah, tentu akan menghadapi kesulitan bila ingin mengajukan pinjaman lagi.

Karena itu agar terhindar dari masalah di kemudian hari, bila memang ada debitur yang terdampak situasi COVID-19 saat ini, agar segera melapor dan mengajukan keringanan kredit kepada perusahaan multifinance-nya.

Bambang mengilustrasikan masalah penagihan debt collector yang kerap disoroti oleh debitur bermasalah dengan memperhatikan porsi nonperforming finance (NPF) industri leasing di angka 3%, dengan asumsi nasabah dimaksud adalah debitur kendaraan roda dua dan roda empat.

“[Asumsi 3% dari total debitur] tahu jumlahnya? 16 juta lebih [debitur]. Kalau asumsi 70% dari angka itu yang gak bayar, berarti ada 800.000 lebih. Nah dari angka itu berapa yang beradu fisik? Gaduh? Ribut di medsos? Kan bisa dilihat dari hitung-hitungan itu," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa masih terdapat distorsi di masyarakat setelah pemerintah menyampaikan kebijakan relaksasi keringanan cicilan kredit. Terdapat sejumlah kesimpang siuran pemahaman kebijakan itu.

Dia mencontohkan bahwa di lapangan terdapat pengemudi ojek online yang melakukan pinjaman atau kredit bukan kepada lembaga jasa keuangan, melainkan kepada lembaga informal. Hal tersebut membuat sang pengemudi tidak bisa memperoleh keringanan cicilan kredit.

“Ada distorsi di lapangan. Nanti kami ini carikan solusinya bagaimana, tapi intinya sementara, penarikan kendaraan dihindari, oleh debt collector dihindari,” ujar Wimboh dalam rapat OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/4/2020).

Selain itu, masih terdapat pula petugas perusahaan pembiayaan dan debt collector yang menyatakan belum mendapatkan arahan dari kantor pusat, sehingga mereka tetap melaksanakan pemungutan cicilan dan penarikan kendaraan seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper