JAKARTA – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menilai skema gaji pegawai negeri sipil (PNS) perlu diubah. Skema gaji saat ini dinilai masih terjadi ketimpangan sehingga belum memenuhi rasa keadilan bagi abdi negara.
Ketimpangan itu di antaranya antara gaji pokok dan tunjangan yang besarannya sangat tidak berimbang. “Kalau sekarang gaji pokok itu besarannya sangat kecil. Sementara tunjangannya besar. Belum lagi tunjangannya sudah tidak sama. Di mana setiap daerah berbeda-beda. Ini menimbulkan kecemburuan dan keirian. Ini tidak sehat,” kata Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah.
Baca Juga: PNS Mau Naik Pangkat Luar Biasa? Ini Tahapannya
Dia menuturkan, gaji yang ada saat ini belum mencerminkan beban kerja dan kinerja dari seorang PNS. Padahal, seharusnya gaji yang peroleh PNS disesuaikan dengan kinerja dan beban kerja. “Ada daerah yang eselon III gajinya lebih tinggi dibanding eselon II di kementerian. Karena ini tunjangannya. Padahal, jenis pekerjaannya tidak berbeda jauh,” ungkapnya.
Di sisi lain, dia juga mengkritisi masih kecilnya gaji pokok. Padahal, dana pensiun didasarkan pada besaran gaji pokok. Maka itu, perlu ada kenaikan gaji pokok agar besaran dana pensiun tidak merosot drastis. “Karena pada prinsipnya setelah pensiun, penghasilan tidak boleh turun terlalu besar penghasilannya.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2018, Pemerintah Incar Tenaga Kesehatan dan Pendidikan
Dana pensiun di hitung dari gaji pokok, maka gaji pokok dinaikkan,” tuturnya. Lebih lanjut Zudan juga menyoroti perlunya kenaikan rutin gaji PNS setiap tahun. Selain ada gaji ke-13 dan ke-1, gaji PNS juga perlu disesuaikan dengan kenaikan inflasi. “Setiap bulan kan PNS membayar sekolah dan kebutuhan kan setiap tahun naik. Jadi penghasilan PNS meningkat setiap tahun seiring meningkatnya kebutuhan,” ujar dia.
Apalagi, gaji merupakan instrumen penting bagi peningkatan kinerja PNS. Jika gaji asal-asalan, akan berpengaruh pada kualitas hidup PNS. “Kinerja bisa menurun dan berpengaruh pada pembangunan negara. Kan penggerak pembangunan itu PNS,” ungkap Zudan. Zudan berharap Korpri dilibatkan dalam pembahasan aturan teknis tentang gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Fakta Kenaikan Gaji PNS, dari Era Soeharto Sudah Naik 13 Kali Capai 507%
Seperti diketahui, salah satu aturan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tengah di godok di internal pemerintah. “Kita ingin diajak agar bisa memberikan masukan. Jadi skema gaji nantinya lebih baik,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya