Hukum Wanita Nifas di Bulan Ramadhan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Wanita ialah sosok ciptaan Allah yang mendapat keistimewaan mampu menjadi penerus generasi dengan kemampuannya untuk mengandung dan melahirkan. hal itu merupakan contoh nyata kasih sayang Allah kepada wanita.anugrah bayi yang diberikan oleh Allah kepada wanita tentu tak bisa ditentukan atau diminta secara pasti oleh manusia, sebab waktunya menjadi rahasia dan telah ditentukan waktu yang terbaik oleh Allah.

Tentunya ada wanita yang mengalami proses persalinan di bulan Ramadhan dan kemudian lanjut proses nifas sehingga jelas akan berpengaruh pada puasa ramadhan yang dilakukannya. bagaimana pandangan islam mengenai hal tersebut? apakah ada keringanan khusus? untuk lebih memahaminya, yuk simak lengkapnya dalam artikel berikut, hukum wanita nifas di bulan ramadhan.

Kewajiban Puasa Ramadhan Wanita Nifas

Diantara kita tentu pernah menemui atau mungkin mengalami secara langsung proses persalinan yang dilanjutkan dengan nifas di bulan ramadhan, yang berhubungan dengan hukum wanita melahirkan di bulan ramadhan.mungkin bagi sebagian orang hal itu bukanlah masalah dan dianggap sebagaimana nifas di bulan bulan yang lain. namun dalam islam tentu berbeda, sebab terdapat kewajiban ibadah puasa yang wajib dipenuhi atau dilaksanakan oleh setiap umat muslim tanpa terkecuali.

Masalah ini pernah dibahas oleh seorang ulama yang memiliki keutamaan berilmu dalam islam, yakni Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya oleh jamaah ketika sedang mengadakan ceramah di suatu tempat, beliau mendapatkan pertanyaan yang berhubungan dengan hukum wanita nifas di bulan ramadhan,

“Ada seorang wanita di mana ia mengalami nifas di bulan Ramadhan, atau dia mengalami hamil atau dia sedang menyusui ketika itu. Apakah wajib baginya qodho’ ataukah dia menunaikan fidyah (memberi makan bagi setiap hari yang ditinggalkan)? Karena memang ada yang mengatakan pada kami bahwa mereka tidak perlu mengqodho’, namun cukup menunaikan fidyah saja. Kami mohon jawaban dalam masalah ini dengan disertai dalil.”

Beliau rahimahullah pun menjawab, “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan bagi hamba-Nya puasa Ramadhan dan puasa ini adalah bagian dari rukun Islam. Allah memberi keutamaan puasa ramadhan per hari. Allah telah mewajibkan bagi orang yang memiliki udzur tidak berpuasa untuk mengqodho’nya ketika udzurnya tersebut hilang.

Sejenak dari kalimat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa Allah memberikan keringanan pada wanita atau orang orang yang terhalang dalam melakukan puasa ramadhan karena alasan yang diperbolehkan oleh sumber syariat islam, seperti ketika sakit, berada dalam perjalanan, dan juga wanita yang haidh dan menyusui. beliau melanjutkan ceramahnya dengan memberikan referensi firman Allah berikut.

Allah ‘azza wa jalla berfirman, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.

 Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya mengqodho’ puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185).

Hukum Wanita Nifas di Bulan Ramadhan

Dari firman Allah tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum wanita nifas di bulan ramadhan ialah boleh meninggalkan puasa ramadhan karena memang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, namun tetap wajib menggantinya di hari yang lain ketika ia telah mampu.

Tentunya wanita nifas ialah sebagaimana wanita haid yang tidak mungkin menjalankan ibadah puasa ramadhan dan yang lain seperti membaca Al Qur’an sebab dalam kodisi yang belum suci, kondisinya yang lemah dan butuh banyak energi untuk mengurus bayinya juga menjadi alasan dari segi kesehatan dimana pada masa tersebut wanita tidak mungkin mendapat beban yang berat yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada kondisinya juga bayi yang baru saja dilahirkannya.

Hal itu juga sama seperti ibadah shalat di bulan ramadhan yang juga tidak boleh dilakukan karena belum berada dalam keadaan suci, namun ibadah shalat berbeda dengan ibadah puasa ramadhan, walaupun sama sama ibadah yang wajib, shalat tidak untuk diganti atau didobel di hari lain, hanya ibadah puasa ramadhan saja yag diganti di hari lain.

Hal ini juga ditegaskan dalam riwayat berikut, Disebutkan dalam Bukhari Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya beliau ditanya oleh seorang wanita, “Mengapa wanita hadih diharuskan mengqodho’ puasa dan tidak diharuskan mengqodho’ shalat?” ‘Aisyah menjawab, “Dulu kami mendapati haidh. Kami diperintahkan (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk mengqodho’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” Inilah dalilnya.
Hukum Mengganti Puasa Ramadhan Wanita Nifas

Adapun terdapat riwayat dari sebagian ulama salaf yang memerintahkan nifas yang terjadi di bulan ramadhan (jika tidak puasa) cukup menggantinya dengan membayar fidyah (memberi makan) dan tidak perlu mengqodho’ hutang puasanya, maka yang dimaksudkan di sini adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya seperti orang yang tua atau sakit sakitan.

Dan berbeda lagi hukumnya bagi orang yang masih mampu, diwajibkan untuk menggantinya di hari lain ketika ia sudah pulih atau sudah selesai dari masa nifas dan sudah memungkinkan untuk melakukan puasa untuk mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkannya. dan ia tetap akan mendapat pahala yang sama seperti ketika dilakukan di bulan ramadhan jika ia melakukannya dengan ikhlas.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin (bagi satu hari yang ditinggalkan). Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).

Jelas dari ayat tersebut bahwa bagi yang tidak mampu misalnya wanita nifas yang memang sudah tua atau sudah sakit sakitan dan tak kuat atau tak memungkinkan bagi kesehatannya untuk berpuasa, ia boleh membayar fidyah atau memberi makan kepada orang miskin yang membutuhkan sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan.

namun jika ia masih mampu misalnya ibu nifas yang masih muda dan masih sehat serta masih memiliki kekuatan penuh untuk nantinya membayar hutang puasanya maka ia wajib membayarnya di kala ia mampu, upayakan untuk tidak menumpuk hutang dan segera membayar ketika dirasa telah mampu untuk menggantinya.

Hukum Wanita Nifas di Bulan Ramadhan Menurut Ulama

Pendapat ulama di bawah ini ialah pendapat yang diutarakan berdasarkan ayat ayat Al Qur’an dan hadist dan telah diakui oleh umat muslim.

1. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, yakni sebagai berikut, Allah Ta’ala telah menjadikan fidyah sebagai pengganti puasa di awal-awal diwajibkannya puasa, yaitu ketika manusia punya pilihan untuk menunaikan fidyah (memberi makan) dan berpuasa. Kemudian setelah itu, mereka diperintahkan untuk berpuasa saja. [Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah].

Fatwa ini menjelaskan bahwa asalnya kewajiban nifas ketika mereka tidak berpuasa adalah mengqodho’ puasa di hari lainnya (di saat mereka kuat untuk berpuasa). Namun jika keadaan mereka tidak mampu lagi menunaikan qodho’ puasa, maka diganti fidyah sebagaimana halnya orang yang sudah di usia senja dan tidak mampu lagi berpuasa. Dari sini penjelasan beliau rahimahullah di atas, menunjukkan bahwa kurang tepatnya sebagian orang yang mengeluarkan fidyah langsung padahal ia masih mampu mengqodho’ di hari lainnya.

Jelas bahwa pendapat ulama memiliki makna yang sama, yakni bagi wanita yang nifas di bulan ramadhan diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan jika ia mampu wajib mengganitinya di hari lain, tidak hanya sekedar membayar fidyah, kecuali jika ia memang tidak mampu barulah ia diperbolehkan membayar fidyah.

2. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “Hukum wanita nifas sama halnya dengan hukum wanita haidh dalam seluruh perkara yang diharamkan dan kewajiban yang gugur bagi mereka, kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini”. (Al-Mughni 1/350). Aisyah berkata: “Aku punya utang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu membayarnya kecuali pada bulan Sya’ban”. (HR.Muslim: 1146)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadhan boleh lewat Ramadhan berikutnya tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah”. ( Al-Kaafii 1/359). Akan tetapi jika maksud dari waktu dulu disini adalah beberapa tahun yang lalu, maka hukum orang yang mengakhirkan hutang puasa sampai lewat Ramadhan ada dua keadaan;

Pertama: jika dia melakukannya karena udzur yang terus menerus, sehingga tidak mampu melunasi hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka tidak ada dosa baginya, dan dia wajib mengganti hutang puasanya setelah Ramadhan berakhir atau kapan saja selama belum datang bulan Ramadhan lagi.

Demikian artikel kali ini, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat untuk anda. terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn