Hukum Melanggar Janji Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Janji merupakan sebuah ucapan yang mengikat terhadapa diri sendiri terhadap apa yang di ucapkan tersebut. Pepatah mengatakan “Janji Adalah Hutang dan Hutang harus Dibayar”. 

Artinya bahwa janji adalah sebuah ucapan yang harus di tepati, karenanya kuta dilarang untuk mengobral janji yang pada akhirnya tidak dapat di tepati. Islam memandang bahwa kewajiban menunaikan janji adalah perkara yang mutlak. Sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadits :

“ Tanda-tanda orang munafiuq ada tiga : jika ngomong dusta,jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat khianat. ” (H.R.Muslim).

Artinya bahwa beta pentingnya perkara menepati janji ini, sehingga sebuah hadist menjelaskan bahwa mereka yang tidak menepati janjinya adalah termasuk golongan orang yang munafik. Dalam surat An Nisa ayat 145, Allah berfirman,

Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka”.

Naudzubillah min Dzalik, semoga kita dijauhkan dari perkara yang dapat menyeret kita kepada golongan orang-orang yang munafik. Allah SWT Firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 91-92 menyatakan kewajiban untuk menunaikan janji dan larangan ingkar janji dalam islam yang berbunyi sebagai berikut :

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. 16:91) Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya mengujimu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari Kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu. (QS. 16:92)” (an-Nahl: 91-92)

Hukum Melanggar Janji Dalam Islam

Hukum berjanji adalah mubah, sementara hukum menepati janji adalah wajib sebagimana hutang dalam islam , sehingga melanggar janji berarti suatu keharaman sebagaimana pamer dalam islam dan hukum  bertato dalam islam . Sebagaimana Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS: Al-Ma’idah: 1)

Lebih tegas lagi dijelaskan dalam Firman Allah Surat Al-Isra ayat 34 berikut :

“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik bermanfaat sampai ia dewasa dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya” (Q.S. Al Isra’ 34).

Ibnu ‘Abbas, mujahid dan beberapa ulama lainnya mengatakan: “Yang dimaksud dengan akad adalah perjanjian.” Ibnu Jarir pun menceritakan adanya ijma’ tentang hal itu. Ia mengatakan, ”Perjanjian-perjanjian adalah apa yang mereka sepakati, berupa sumpah atau yang lainnya.”

Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu ‘Abbas, “Yang dimaksud dengan perjanjian tersebut adalah segala yang dihalalkan dan diharamkan Allah, yang difardhukan, dan apa yang ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an secara keseluruhan, maka kalian jangan mengkhianati dan melanggarnya”.

Namun, adakalanya manusia menyepelekan perihal menepati janji dan kebanyakan dari mereka mengingkari dan bahkan tidak pernah menepati janji yang di ucapkan sebagaimana juga termasuk hukum menyakiti hati wanita dalam islam .

Dalam hal ini, sebenarnya terdapat beberapa hukum melanggar janji dalam islam, namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Berikut 7 hukum melanggar janji dalam islam, simak selengkapnya.

1. Diperbolehkan Tidak Ditepati atau Wajib tidak Dipenuhi

Sebagaimana sifat manusia yang sangat dekat dengan perbuatan tercela. Kadang secara spontan dapat mengucapkan janji yang dapat membawa kepada hal yang tercela.

Seperti misalnya janji untuk mencontek saat ulangan, mengajak ke club atau diskotik dan hal-hal yang berbau tindak kemaksiatan. Dalam hal ini maka hukum melabggar janji ialah diperbolehkan untuk tidak di tunaikan. Hal ini berdasarkan kaidah syara’ :

“Setiap sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram, maka hukumnya haram.”

2. Sunnah Untuk Tidak Memenuhinya

Hukum yang kedua ialah Sunnah untuk menepatinya. Dalam hal ini sebagai contoh Anda berjanji jika lolos perguruan tinggi maka anda akan mencari kerja part time. Namun ternyata anda tidak jadi lolos perguruan tinggi, sehingga anda harus mengibah rencana awal anda dan memimilih untuk bekerja secara full time.

Dengan demikian maka, konsekuensinya adalah anda harus membayar kifarat atas janjinya tersebut. Yakni berupa puasa kifarat yang dilakukan selama tiga hari berturut turut. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:

Demi Allah, sesungguhnya insyaallah, aku tidak akan bersumpah atas suatu sumpah, lalu aku melihat yang lainnya lebih baik darinya melainkan aku akan memilih yang lebih baik dan aku membayar kaffaratnya – dalam sebuah riwayat disebutkan – dan aku membayar kaffarat atas sumpahku itu”

3. Sunnah Memenuhinya

Hukum yang berikutnya dalam melanggar janji ialah sunnah memenuhinya atau boleh meninggalkan. Dalam hal ini janju yang diucapka  tidak bersifat dan berkaitan dengan ketentuan agama. Misal anda berjanji tidak akan merokok lagi. Maka sebagai konsekuensinya ialah anda boleh meninggalkan kebiasaan tersebut.

4. Dalam Kondisi Badan Tidak Mampu Memenuhi Janji

Hukum melanggar janji yang selanjutnya ialah diperbolehkan apabila dalam kondisi sakit. Namun, sakit yang dimaksud disini ialah sakit yang membuat kita terbaring lemas dan tidak mampu terbangun. Sehingga dalam kondisi tersebut kita tidak mampu bangun untuk bisa menunaikan janji yang diucapkan sebelumnya .

5. Tiba-tiba Hilang Akal

Kondisi berikutnya ialah tiba-tiba hilang akal, seperti pingsan atau gila. Tentunya dalam kondisi ini hukum melanggar janji diperbolehkan. Sehingga dalam kondisi ini, janji yang pernah diucapkan tidak memiliki kewajiban untuk dilaksanakan arau di tunaikan.

6. Terkendala Cuaca yang Ekstrim

Hukum melanggar janji berikutnya yang diperbolehkan  ialah karena adanya kendala cuaca. Dalam hal ini, cuaca ekstrim seperti hujan deras di sertai angin kencang dan dapat menimbulkan resiki ya g besar apabila kita berkendara.

Maka dalam hal ini anda boleh melanggar janji yang telah diucapkan tadi. Misalnya pada saar itu anda berjanji untuk bertemu dengan klien maka dalam konfisi yabg tidak memungkinkan tersebut anda bisa melanggarnya.

7. Tiba-tiba Ada Kerabat yang Sakit atau Meninggal

Satu lagi hukum yang memperbolehkan melanggar janji ialah ketika tiba-tiba ada kabar mengejutkan dimana saudaa atau kerabat jatuh sakit atau meninggal. Maka dalam hal ini, anda bisa membatalkan janji yang telah di buat.

Kondisi ini tentu mengharuskan anda segera menjenguk atau berkunjung kerumah duka. Sehingga tentunya anda boleh melanggar janji yang telah anda buat sebelumnya.

Jika tidak dalam kondisi di atas, maka membatalkan kesepakatan ataupun janji adalah hal tidak diperbolehkan. Karena membatalakan ataupun melanggarnya bisa melukai hati orang lain hingga bisa mendzalimi orang lain.

“… dan Allah tidak menyukai orang-orang yang dzalim.” (QS. Ali Imran: 57).

Itulah tadi, 7 hukum melanggar janji dalam islam. Tentunya Allah SWT tidak membebankan sesuatu yang berada diluar kesanggupan umatnya. Meskipun demikian, jangan sampai hal-hal diatas menjadi di buat-buat sehingga dapat di jadikan alasan untuk melanggar janji.

Sesungguhnya mengingkari janji adalah sesuatu yang berbahaya sebagimana bahaya berbohong dan hukumnya dalam islam serta bahaya berhutang dalam islam . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn