Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RS Swasta Keluhkan Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan Sering Telat

image-gnews
Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Naik 43 Persen
Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Naik 43 Persen
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah sakit swasta akhir-akhir ini menghadapi keterlambatan pembayaran klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Keterlambatan tersebut membuat rumah sakit swasta terpaksa menalangi biaya untuk rumah sakit hingga dicairkan oleh pemerintah. Perusahaan obat-obatan juga enggan memasok obat jika biaya tidak disalurkan segera.

Wakil Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Noor Arida Sofiana mengatakan dampak keterlambatan pembayaran obat tersebut berakibat pada rumah sakit yang tidak dapat membayar obat dan menopang biaya operasional rumah sakit (RS). "Kondisi tersebut akan membuat kekosongan obat karena rumah sakit terlambat membayar obat ke distributor obat dan pemenuhan kebutuhan operasional yang lain," ujarnya, Senin, 12 Februari 2018.

Baca: ICW: Triliunan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Rawan Dikorupsi

Keterlambatan pembayaran klaim tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu keuangan RS. Bahkan kondisi ini, kata Arida, berpotensi membuat mutu pelayanan menurun, di tengah upaya pemerintah mendorong peningkatan pelayanan kesehatan.

Arida menjelaskan, saat ini proses verifikasi klaim dari BPJS Kesehatan cukup lama, yakni dua hingga tiga bulan. Misalnya pembayaran untuk Oktober–November, BPJS baru menyerahkannya pada Februari 2018.

Selain itu, kata Arida, tak sedikit RS yang mempertanyakan tarif biaya rumah sakit. "Dalam permenkes disebutkan tarif akan dievaluasi dalam dua tahun, tapi selama empat tahun ini kami rasakan belum sesuai harapan. Berada di bawah real cost rumah sakit,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah tidak menetapkan satuan harga pengobatan berdasarkan kelas rumah sakit, tapi sesuai dengan kompetensi pelayanannya. Pemerintah diminta menyelaraskan biaya klaim untuk RS swasta dapat meningkat, setidaknya 30 persen dari angka saat ini, yakni 5 persen lebih tinggi dibanding rumah sakit milik pemerintah.

Pasalnya, menurut Arida, RS swasta harus menggunakan biaya tanpa subsidi pemerintah. “Selama ini dibedakan. Makin tinggi kelasnya, akan semakin besar standar biayanya. Kemudian juga berdasarkan regionalisasi. Untuk swasta kan rata-rata kelas C. Harusnya berdasarkan base on kompetensi, bukan berdasarkan kelas rumah sakit."

ARSSI meminta pemerintah tegas menyelesaikan sengkarut masalah yang dihadapi oleh rumah sakit swasta ini. Kondisi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan ikut mendorong sejumlah kekhawatiran tersebut semakin melebar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, RS swasta makin banyak ikut bekerja sama dengan pemerintah dalam menerapkan sistem JKN. Hal ini merupakan sebuah tantangan karena program JKN membuat seluruh masyarakat harus menjadi peserta. "Ini peluang dan tantangan RS swasta untuk berkembang," ucap Arida.

Program ini, menurut Arida, juga sangat bagus dan bermanfaat karena akan meningkatkan jumlah peserta. "Tapi tentunya harus diimbangi beberapa perbaikan seperti soal tarif, kecukupan anggaran. Akan sangat bagus apabila sistem kecukupan anggaran bagus, pembayarannya bagus, kecepatan pembayaran dan kecepatan bayar tarif bagus, maka berdampak bagus ke JKN dan rumah sakit."

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan pembayaran klaim ke RS memang tidak dilakukan per bulan, tapi beberapa bulan sekaligus. "Kalau ada RS yang bilang belum dibayar, itu bukan tunggakan lama. Tapi memang pola pembayarannya seperti itu. Ada proses audit yang sangat ketat," ujarnya di kantor Tempo, awal Desember 2017.

Khusus untuk fasilitas kesehatan tingkat I, kata Fachmi, pembayaran klaim dilakukan rutin pada awal bulan. Besarannya, yaitu sekian rupiah dikali dengan jumlah peserta yang terdaftar pada faskes I itu.

"Dibayar tunai di depan, harapannya faskes tingkat I itu melakukan kampanye hidup sehat supaya minim orang yang sakit," ujar Fachmi. Dengan minimnya orang yang sakit, bujet yang diberikan BPJS Kesehatan menjadi tidak terpakai. "Meskipun BPJS Kesehatan pada akhirnya toh juga tidak menarik dana itu."

Fachmi menyebutkan bujet yang akhirnya tak terpakai itu semata-mata untuk insentif bagi faskes tingkat I untuk kampanye hidup sehat. "Bila kampanye itu berhasil, maka pasien yang lanjut dirujuk ke RS (faskes II) menjadi berkurang. Ini target BPJS," katanya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Iuran BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar, Pengamat: Harus Perhatikan Kemampuan Peserta

1 hari lalu

Iuran BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar, Pengamat: Harus Perhatikan Kemampuan Peserta

Pengamat kesehatan dari IAKMI mengatakan penyesuaian iuran untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan perlu memperhatikan kondisi peserta.


Uni Eropa Mengecam Serangan Israel ke Fasilitas Kesehatan di Gaza

2 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Uni Eropa Mengecam Serangan Israel ke Fasilitas Kesehatan di Gaza

Uni Eropa mengungkap 31 dari total 36 rumah sakit di Gaza rusak atau hancur sejak serangan 7 Oktober 2023


Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan

Sistem klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien BPJS Kesehatan akan diganti dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS. Bedanya?


Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

2 hari lalu

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu.


Survei Kemenkes Soal Kesiapan Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Belum Semua Penuhi Kriteria

2 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Survei Kemenkes Soal Kesiapan Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Belum Semua Penuhi Kriteria

Pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar yang sudah diwacanakan sejak 2023 lalu.


Menyongsong Pemberlakuan KRIS: Begini Rincian Sistem Iuran BPJS Kesehatan dari Program JKN

3 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Menyongsong Pemberlakuan KRIS: Begini Rincian Sistem Iuran BPJS Kesehatan dari Program JKN

Tahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS.


Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

3 hari lalu

Elon Musk yang merupakan pemilik dari perusahaan SpaceX dan Tesla, menempati posisi pertama dalam daftar orang terkaya di dunia tahun 2022 versi Forbes. Ia bahkan baru saja membeli Twitter. Elon Musk kembali menjadi orang terkaya di dunia nomor 1 dengan jumlah kekayaan mencapai US$ 219 miliar. NTB/Carina Johansen via REUTERS
Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global


Inilah Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Inilah Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan. Hanya beberapa operasi yang dapat dilakukan menggunakan layanan ini.


Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

Pemerintah berdalih sistem kelas BPJS Kesehatan diganti menjadi KRIS untuk menyederhanakan layanan kesehatan dengan fasilitas lebih baik.


Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

3 hari lalu

Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut lima peserta BPJS kesehatan yang tidak dapat naik kelas.