UMK Ditetapkan, Upah Buruh Karawang dan Bekasi Kalahkan Jakarta
Reporter
Tempo.co
Editor
Yudono Yanuar
Selasa, 21 November 2017 19:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan sejumlah gubernur pada Senin, 20 November 2017, dan Selasa, 21 November 2017. Gubernur menetapkan UMK berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Upah pekerja di wilayah DKI Jakarta berdasarkan keputusan Gubernur Anies Baswedan tentang Upah Minimum Provinsi sebesar Jumlah ini di bawah Upah Minimal Kabupaten/Kota di Karawang dan Bekasi.
Baca juga: UMK Jatim Disambut Demo
Di Kabupaten Karawang, UMK yang ditetapkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan adalah Rp 3,9 juta, sama dengan UMK di Kota BeRp 3.648.035,kasi. ekerja di Kabupaten Bekasi sedikit di bawah tetangga mereka yaitu Rp 3,87 juta.
Di antara wilayah Jabodetabek, buruh di Kabupaten Bogor menerima UMK terendah yaitu Rp 3,48 juta.
Namun jumlah ini masih di atas UMK di ibukota provinsi lain di Jawa seperti Bandung sebesar Rp 3,091 juta, Serang (Rp 3,116 juta), Surabaya (Rp 3,583 juta), dan Semarang Rp 2,310 juta.
Baca juga: UMK Jateng Dinilai Terlalu Rendah, Pekerja Pertimbangkan Gugatan
Berikut UMK di Jabodetabek:
1. Kabupaten Karawang Rp 3.919.291,19
2. Kota Bekasi Rp 3.915.353,71
3. Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939,63
4. DKI Rp 3.648.035
5. Kota Depok Rp 3.584.700,29
6. Kota Tangerang Rp3.582.072,99,
7. Kota Bogor Rp3.557.146,66
8. Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67
9. Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834,67
10. Kabupaten Bogor Rp3.483.667,39