BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pengawasan merupakan salah satu dari fungsi manajemen. Adanya pengawasan agar menjamin terlaksananya sebuah kegiatan dengan konsisten, sehingga tujuan dari kegiatan tersebut dapat tercapai dengan baik. Pengawasan dalam Islam mempunyai karakteristik antara lain: pengawasan bersifat material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer, tetapi juga Allah Swt, menggunakan metode yang manusiawi yang menjunjung martabat manusia. Dengan karakterisrik tersebut dapat dipahami bahwa pelaksana berbagai perencanaan yang telah disepakati akan bertanggung jawab kepada manajernya dan Allah sebagai pengawas yang Maha Mengetahui. Di sisi lain pengawasan dalam konsep Islam lebih mengutamakan menggunakan pendekatan manusiawi, pendekatan yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman. Inilah yang membedakan antara pengawasan Islam dan pengawasan Barat.
Dalam perbankan yang berlebelkan syariah sendiri pengawasan sangat dibutuhkan agar bank tersebut tetap berdiri atas dasar syariah. Dalam makalah ini kita akan mempelajari tentang dasar dari pengawasan serta pihak pengawas yang berperan di Bank Syariah yang bertanggung jawab atas kesyariahan bank tersebut.
- Rumusan Masalah
Setelah melihat apa yang terjadi diatas maka kami menyusun rumusan masalah yang berkaitan dengan judul pembahasan kita kali ini. Antara lain:
- Apa saja ayat- ayat Alquran yang mendasari kegiatan pengawasan dalam Islam?
- Apa saja hadist- hadist yang mendukung pengawasan dalam Islam?
- Apa itu Dewan Pengawas Syariah?
- Apa peran penting dari terbentuknya Dewan Pengawas Syariah?
- Apa saja syarat wajib anggota Dewan Pengawas Syariah?
- Tujuan Penulisan
Dibuatnya makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui tentang :
- Mengetahui Ayat- ayat Alquran yang mendasari kegiatan pengawasan dalam Islam
- Mengetahui Hadist-hadist yang mendukung pengawasan dalam Islam
- Mengetahui Dewan Pengawas Syariah
- Mengetahui peran penting dari terbentuknya Dewan Pengawas Syariah
- Mengetahui syarat wajib anggota Dewan Pengawas Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
- Ayat- ayat yang mendasari konsep pengawasan dalam Islam
Pengawasan dalam Islam berbeda dengan pengawasan dalam Barat. Di dalam Islam pengawasan mencakup bidang spiritual yang tidak ada di Barat. Adanya bidang spiritual ini tidak terlepas dari konsep keimanan sebagai seorang muslim kepada Allah SWT.
Allah SWT mengawasi manusia 24 jam sehari atau setiap detik tidak ada lengah. Didalam melakukan pengawasan, ada 3 cara yang dilakukan Allah SWT:
- Allah SWT melakukan pengawasan secara langsung.
Tidak tanggung-tanggung, Yang Menciptakan kita selalu bersama dengan kita dimanapun dan kapanpun saja. Bila kita bertiga, maka Dia yang keempat. Bila kita berlima, maka Dia yang keenam sebagaimana ayatnya :
ألم تر أن الله يعلم مافي السموات وما في الأرض ما يكون من نجوى ثلاثةٍ إلاّ هو رابعهم ولا خمسةٍ إلا هو سادسهم ولآ أدنى من ذلك ولآ أكثر إلاّ هو معهم أين ما كانوا ثم يُنَبِّئُهم بما عملوا يوم القيامة إن الله بكلِّ شيءٍ عليم
“Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al Mujadilah 7).[1]
Bahkan Allah SWT teramat dekat dengan kita yaitu lebih dekat dari urat leher kita.
و نحن أقرب إليه من حبلِ الوريدِ
“Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.”(QS. Qaaf 16).[2]
- Allah SWT melakukan pengawasan melalui malaikat.
Sebagai makhluk Allah yang tidak memiliki nafsu, salah satu tugas malaikat adalah mengawasi tingkah laku amal buruk manusia sebagaimana dalam ayatnya :
إذ يتلقَّى المُتَلَقِّيان عن اليمينِ و عن الشمالِ ٌقعيدٌ
“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri”(QS. Qaaf 17).[3]
“Kedua malaikat ini akan mencatat segala amal perbuatan kita yang baik maupun yang buruk; yang besar maupun yang kecil. Tidak ada yang tertinggal. Catatan tersebut kemudian dibukukan dan diserahkan kepada kita ”
Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang yang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang jua pun”.(QS. Al Kahfi 49).[4]
- Allah SWT melakukan pengawasan melalui diri kita sendiri.
Ketika kelak nanti meninggal maka anggota tubuh kita seperti tangan dan kaki akan menjadi saksi bagi kita. Kita tidak akan memiliki kontrol terhadap anggota tubuh tersebut untuk memberikan kesaksian sebenarnya.
اليومَ نخْتِمُ على أفْواههم و تُكلِّمنآ أيديهم و تَشْهد أرجلهم بما كانواْ يكسبون
“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan”(QS. Yaasiin 65).[5]
Kita hidup tidak akan bisa terlepas dimanapun dan kapanpun saja dari pengawasan Allah SWT. Tidak ada waktu untuk berbuat maksiyat. Tidak ada tempat untuk mengingkari Allah SWT. Yakinlah bahwa perbuatan sekecil apapun akan tercatat dan akan dipertanyakan oleh Allah SWT dihari perhitungan kelak.[6]
Di dalam Islam, fungsi pengawasan dapat terungkap pada ayat-ayat di dalam al Qur’an surat As-Shof ayat 3:
كبر مقتاً عند الله أن تقولوا ما لا تفعلونَ
“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.”
Ayat tersebut memberikan ancaman dan peringatan terhadap orang yang mengabaikan pengawasan terhadap perbuatannya. Selain ayat tersebut, terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang pengawasan antara lain dalam Surat Al-Sajdah, ayat 5 berikut:
يدبّر الامرَ من السماء الى الأرض ثم يعرُجُ إليه في يومٍ كان مِقدارهُو الف سنةٍ مِّمّا تعدُّون
Artinya: Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.
Kandungan ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT adalah pengatur alam. Keteraturan alam raya ini, merupakan bukti kebesaran Allah swt dalam mengelola alam ini. Namun, karena manusia yang diciptakan Allah SWT telah dijadikan sebagai khalifah di bumi, maka dia harus mengatur dan mengelola bumi dengan sebaik-baiknya sebagaimana Allah mengatur alam raya ini.
Sejalan dengan kandungan ayat tersebut, manajemen merupakan sebuah proses pemanfaatan semua sumber daya melalui bantuan orang lain dan bekerjasama dengannya, agar tujuan bersama bisa dicapai secara efektif, efesien, dan produktif. Fungsi manajemen adalah merancang, mengorganisasikan, memerintah, mengoordinasi, dan mengendalikan. Sejalan dengan ayat di atas, Allah Swt memberi arahan kepada setiap orang yang beriman untuk mendesain rencana apa yang akan dilakukan dikemudian hari, sebagaimana Firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al Hasyr: 18 yang berbunyi:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[7]
- Haddist- hadist yang mendukung pengawasan dalam Islam
Beberapa hadits Rasulullah Saw juga menganjurkan perlunya melaksanakan pengawasan atau evaluasi dalam setiap pekerjaan. Ajaran Islam sangat memperhatikan adanya bentuk pengawasan terhadap diri terlebih dahulu sebelum melakukan pengawasan terhadap orang lain. Hal ini antara lain berdasarkan hadits Rasulullah Saw sebagai berikut:
حاسبوا أنفسكم قبل أن بحاسبوا ونوا أعمالكم قبل أن توزن
Artinya: “Periksalah dirimu sebelum memeriksa orang lain. Lihatlah terlebih dahulu atas kerjamu sebelum melihat kerja orang lain.” (HR. Tirmidzi: 2383).
Dalam pandangan Islam segala sesuatu harus dilakukan secara terencana, dan teratur. Tidak terkecuali dengan proses kegiatan belajar-mengajar yang merupakan hal yang harus diperhatikan, karena substansi dari pembelajaran adalah membantu siswa agar mereka dapat belajar secara baik dan maksimal. Manajemen dalam hal ini berarti mengatur atau mengelola sesuatu hal agar menjadi baik. Hal ini sesuai dengan hadits, An-Nawawi (1987: 17) yang diriwayatkan dari Ya’la Rasulullah bersabda:
إنّ الله كتب لأحسانا على كلى شيئ
Artinya: “Sesungguhnya mewajibkan kepada kita untuk berlaku ihsan dalam segala sesuatu.” (HR. Bukhari: 6010).
Berdasarkan hadits di atas, pengawasan dalam Islam dilakukan untuk meluruskan yang bengkok, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Pengawasan di dalam ajaran Islam, paling tidak terbagi kepada 2 (dua) hal: pertama, pengawasan yang berasal dari diri, yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT. Orang yang yakin bahwa Allah pasti mengawasi hamba-Nya, maka orang itu akan bertindak hati-hati. Ketika sendiri, dia yakin Allah yang kedua, dan ketika berdua dia yakin Allah yang ketiga. Allah SWT berfirman: “Tidaklah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Mujadalah:7). Selain itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai orang yang jika melakukan suatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, dan tuntas) (HR. Thabrani).[8]
- Garis besar tentang Dewan Pengawas Syariah
Dalam konsideran Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VII/2006 huruf (a) disebutkan bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas- tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku, agar peraturan perudang-undangan yang mengadopsi prinsip-prinsip dapat dijalankan dengan baik, maka DSN-MUI perlu membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap lembaga keuangan syariah. Tujuan pembentukan DPS ialah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap aspek syariah yang ada dalam perbankan, meskipun secara tehnis pengawasan perbankan syariah tetap menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI).[9] Dewan Pengawasan Syariah merupakan pihak terafiliasi dan bagian dari Bank. Menurut Gunadi Gundapradja DPS adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap Prinsip Syariah yang dipakai dalam menjalankan kegiatan usaha Bank Syariah secara independen.[10]
Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di Lembaga Keuangan Syariah.[11] Anggota DPS harus terdiri atas para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan di bidang ekonomi perbankan. Dalam hal ini Bank Syariah telah mengangkat anggota DPS, yang diangkat berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham dan direksi. Dalam pelaksanaan tugas seharihari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syariah. Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Peranan DPS sangat strategis dalam penerapan prinsip syariah di lembaga perbankan syariah.[12] Secara umum tugas DSN dan DPS meliputi:
- Penentuan transaksi keuangan yang diperbolehan.
Transaksi dalam keuangan haruslah sesuai dengan syariah. Apabila penerapan prinsip syariah tidak dilaksanakan dengan konsisten (istiqomah) walaupun kreatif (fathonah) dalam menjalankannya tentu akan menurunkan nilai hakiki dari prinsip syariah itu sendiri.
Purifikasi adalah memisahkan yang haram (yang terpaksa ada dan jumlahnya relatif kecil) dari yang halal, bukan memisahkan yang halal dari yang haram.
- Advokasi untuk nasabah funding dan lending.
Transaksi keuangan syariah harus memberikan perlindungan terhadap yang haram khususnya untuk menjaga keimanan, kehidupan, dan akal mereka. Dan memberikan kepentingan nasabah secara proporsional.
- Monitor kepatuhan.
Pengawasan kepatuhan dapat dilakukan dengan memonitor pelaksanaan sejak awal hingga akhir, termasuk kajian atas dokumentasi transaksi, dan membuat laporan yang akurat dan tepat waktu atas penyimpangan yang ada.
- Kepedulian terhadap masyarakat sekitar.
Ide dasar dari ekonomi Syariah juga untuk memanfaatkan sumber daya yang telah diciptakan Allah Swt dan diciptakan untuk kemashlahatan manusia.
- Tanggung jawab sosial.
Mengingat tingkat pemahaman dan kecanggihan ekonomi syariah masih relatif rendah maka tanggung jawab sosial ini juga dapat mencakup tanggung jawab peningkatan pendidikan ekonomi syariah.[13]
Sebelum mendapat penetapan dari DSN-MUI dan persetujuan dari Bank Indonesia pihak Bank wajib mengajukan calon untuk anggota DPS. Permohonan Pengajuan ini ditunjukan kepada Bank Indonesia setelah mendapat rekomendasi dasi DSN-MUI.
Ada 2 hal yang dilakukan Bank Indonesia dalam hal memberikan persetujuan atas permohonan anggota DPS, yaitu;
- Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen.
- Melakukan wawancara kepada calon anggota DPS.
Dua hal tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia khususnya untuk kompetensi mengenai pemahaman operasional Bank Syariah. Sedangkan penetapan dari DSN-MUI dilakukan untuk kompetensi pemahaman mengenai Prinsip Syariah.
Sedangkan prosedur surat permohonannya adalah sebagai berikut;
- Lima Belas (15) hari sejak diterbitkannya surat persetujuan Bank Indonesia, permohonan untuk mendapatkan penetapan DSN-MUI sudah wajib disampaikan.
- Tiga Puluh (30) hari sejak diterbitkanya surat persetujuan Bank Indonesia, DSN-MUI wajib menetapkan calon untuk anggota DPS.
- Sepuluh (10) hari setelah pengangkatan anggota DPS, anggota DPS melalui Bank wajib melaporkan diri kepada Bank Indonesia.[14]
Bagi Bank Syariah yang berbentuk perseroan terbatas (lihat Pasal 7 UUPS) organisasinya mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007. Hal tersebut berarti bahwa dalam sebuah bank syariah kekuasaan tertinggi ada pada RUPS, pengurusan dilaksanakan oleh Direksi, dan pengawasan terhadap direksi dilaksanakan oleh komisaris.
Dalam keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 03 Tahun 2000 juga ditetapkan beberapa hal, diantranya adalah:
- Keanggotaan Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:
- Setiap LKS harus memiliki sedikitnya tiga orang anggota Dewan Pengawas Syariah;
- Salah satu dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai ketua;
- Masa tugas anggota dewan pengawas syariah adalah 4 (empat) tahun dan akan mengalami pergantian antar waktu apabila meninggal dunia, minta berhenti, diusulkan oleh LKS yang bersangkutan, atau telah merusak citra DSN.
Menurut Muhammad: Setiap Bank Umum Syariah atau Bank Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah harus memiliki setidaknya 2-5 orang sebagai anggota Dewan Pengawasan Syariah. Sedangkan untuk Bank Pengkreditan Rakyat Syariah setidaknya memiliki 1-3 orang anggota DPS.[15]
Dalam pengawasannya dewan pengawas syariah memiliki mekanisme. Mekanisme pengawasan dewan pengawas syariah dimulai dari dewan pengawas syariah mengadakan analisis operasional Bank Syariah dan mengadakan penilaian kegiatan maupun produk dari bank tersebut yang pada akhirnya dewan pengawas syariah dapat memastikan bahwa kegiatan operasional Bank Syariah telah sesuai fatwa yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional, kemudian memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank dan produk yang dikeluarkan secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank, mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada dewan syariah nasional, yang akhirnya menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya enam bulan sekali kepada direksi, komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia.[16]
- Peran Dewan Pengawas Syariah
Dewan pengawas syariah memiliki peranan penting dalam sebuah lembaga bank antara lain :
- Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
- Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
- Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
- Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah
- DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta’lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat.[17]
- Syarat wajib anggota Dewan Pengawas Syariah
Setiap Bank Umum Syariah atau Bank Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah harus memiliki setidaknya 2-5 orang sebagai anggota Dewan Pengawasan Syariah. Sedangkan untuk Bank Pengkreditan Rakyat Syariah setidaknya memiliki 1-3 orang anggota DPS. Jika anggota DPS di setiap lembaga keuangan syariah memiliki lebih dari satu anggota maka salah satu dari anggota tersebut harus menjadi ketua DPS dilembaga Keuanngan Syariah tersebut. Tidak sembarang orang yang dapat menjadi anggota DPS, sehingga dalam penyeleksiannya dibutuhkan persyaratan- persyaratan yang kompatibel. Persyaratan utama bagi anggota Dewan Pengawas Syariah adalah mereka harus memiliki kemampuan di bidang Hukum Muamalah, Hukum Ekonomi dan Perbankan. Selain itu, anggota DPS juga wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Integritas
- Kompetensi, dan
- Reputasi keuangan
Anggota DPS yang memenuhi persyaratan integritas tersebut, antara lain adalah pihak-pihak yang:
- Memiliki akhlak dan moral baik
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memiliki komitmen yang tinggi dalam mengembangkan perbankan syariah yang sehat.
- Tidak termasuk daftar TIDAK LULUS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Anggota DPS yang memenuhi persyaratan kompetensi merupakan pihak-pihak yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang perbankan serta pengetahuan di bidang keuangan secara umum.
Sedangkan anggota DPS yang memenuhi persyaratan reputasi keuangan adalah pihak-pihak yang:
- Tidak termasuk dalam kredit/pembiayaan macet.
- Tidak pernah dinyatakan failed atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan failed dalam waktu 5 tahun sebelum dicalonkan.[18]
BAB III
Penutup
Kesimpulan
- Ayat- ayat yang membahas tentang pentingnya pengawasan antara lain:
- “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al Mujadilah 7)
- “Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri”(QS. Qaaf 17).
- “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan”(QS. Yaasiin 65)
- Hadist- hadist yang mendukung tentang pengawasan adalah:
حاسبوا أنفسكم قبل أن بحاسبوا ونوا أعمالكم قبل أن توزن
Artinya: “Periksalah dirimu sebelum memeriksa orang lain. Lihatlah terlebih dahulu atas kerjamu sebelum melihat kerja orang lain.” (HR. Tirmidzi: 2383)
- Pengertian dari Dewan Pengawas Syariah adalah:
Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di Lembaga Keuangan Syariah.
- Peran dari terbentuknya Dewan Pengawas Syariah adalah:
- Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
- Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
- Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
- Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah
- DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta’lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat
- Syarat wajib anggota Dewan Pengawas Syariah:
Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Integritas
- Kompetensi, dan
- Reputasi keuangan
Anggota DPS yang memenuhi persyaratan integritas tersebut, antara lain adalah pihak-pihak yang:
- Memiliki akhlak dan moral baik
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memiliki komitmen yang tinggi dalam mengembangkan perbankan syariah yang sehat.
- Tidak termasuk daftar TIDAK LULUS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Daftar Pustaka
Alquran Al- Karim, Departemen Agama RI, Alhuda gema insani, 2005
Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika), 2011
Adrian Sutedi, Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia), 2009,
Gandapradja, Gunadi, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank , Jakarta,Gramedia Pustaka Utama. 2004
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta, Penerbit Erlangga. 2014
Sri Dewi Anggadini. UNIKOM. Vol. 12 No. 1
http://ahmad-suganda.blogspot.co.id/2012/06/allah-swt-mengawasi-manusai -dengan-tiga.html
http://muchsinal-mancaki.blogspot.co.id/2011/09/ayat-dan-hadits-tentang pengawasan.html
http://asuransitakafulsyariah.blogspot.co.id/2011/05/pengertian-dps-dewan pengawas-syariah.html
https://naifu.wordpress.com/2011/12/28/dewan-pengawasan-syariah-dasar -hukum-persyaratan-anggota-serta-tugas-dan-wewenangnya/
http://muhammad-iwad.blogspot.co.id/2013/11/makalah-dewan-pengawas-syariah.html
[1] Alquran Al- Karim, Departemen Agama RI, Alhuda gema insani, 2005. Hlm 547
[2] Ibid, hlm 520
[3] Ibid, hlm 520
[4] Ibid, hlm 300
[5] Ibid, hlm 445
[6] http://ahmad-suganda.blogspot.co.id/2012/06/allah-swt-mengawasi-manusai-dengan-tiga.html. Dikutip pada tanggal 4 Agustus 2016 jam 11.37 WIB
[7] http://muchsinal-mancaki.blogspot.co.id/2011/09/ayat-dan-hadits-tentang-pengawasan.html. Dikutip pada tanggal 3 Agustus 2016 jam 21.03 WIB
[8] Ibid, Dikutip pada tanggal 3 Agustus 2016 jam 21.03 WIB
[9] Sri Dewi Anggadini. UNIKOM. Vol. 12 No. 1. Hlm.79
[10] Gandapradja, Gunadi, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank , Jakarta,Gramedia Pustaka Utama. 2004. Hlm.56
[11] Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta, Penerbit Erlangga. 2014. Hlm.12
[12] Ibid, Sri Dewi Anggadini. UNIKOM….. Hlm. 81
[13] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika), 2011, Hlm. 236-238
[14] http://muhammad-iwad.blogspot.co.id/2013/11/makalah-dewan-pengawas-syariah.html. Dikutip pada tanggal 6 Agustus 2016 jam 0.09 WIB
[15] Adrian Sutedi, Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), Hlm.141
[16] Ibid, Sri Dewi Anggadini. UNIKOM….. Hlm.83
[17] http://asuransitakafulsyariah.blogspot.co.id/2011/05/pengertian-dps-dewan-pengawas-syariah.html. Dikutip pada tanggal 5 Agustus 2016 jam 22.25 WIB
[18] https://naifu.wordpress.com/2011/12/28/dewan-pengawasan-syariah-dasar-hukum-persyaratan-anggota-serta-tugas-dan-wewenangnya/. Dikutip pada tanggal 5 Agustus 2016 jam 22.39 WIB.