Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Selasa, 09 November 2021 | 20:14 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Anak yang belum divaksin Covid-19 wajib menjalani karantina selama lima hari di Indonesia usai melakukan perjalanan luar negeri. Hal ini disampaikan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers PPKM melalui YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (9/11/2021) sore.

"Apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin, maka masa karantina yang berlaku untuk anak-anak tersebut adalah lima hari atau berlaku sama dengan orang dewasa yang belum di vaksin lengkap," kata Wiku.

Wiku berharap orang tua yang berencana masuk ke Indonesia bersama dengan anaknya yang belum di vaksin dapat memperhatikan aturan tersebut.

"Karantina tiga hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap," ujarnya.

Wiku menambahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) untuk vaksin Sinovac bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun di Indonesia.

Terkait dengan hal, kata Wiku, Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI juga telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait pemberian vaksin Covid-19 Sinovac pada anak usia 6 tahun ke atas.

"Rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus Corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya walau tanpa gejala," katanya.

Menurut Wiku pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi di Indonesia, termasuk untuk anak-anak demi melindungi semua kalangan masyarakat dan mencapai cita-cita masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19. (Antara)

Load More