Dijebloskan ke Sel Tahanan, Indra Kenz Tak Bisa Ceria Lagi karena Psikisnya Tertekan

Indra Kenz disebut kooperatif selama ditahan di Rutan Mabes Polri.

Rabu, 09 Maret 2022 | 12:47 WIB
Dijebloskan ke Sel Tahanan, Indra Kenz Tak Bisa Ceria Lagi karena Psikisnya Tertekan
Profil Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Suara.com - Indra Kenz sudah hampir dua minggu ditahan di Rutan Mabes Polri terkait kasus penipuan Binomo. Dijebloskan ke sel tahanan, dia tak bisa ceria seperti biasa lagi karena kondisi psikisnya cukup tertekan. 

"Orang ditahan secara psikis pasti tertekan, tapi kita juga sementara dari medis kita belum ada tanda-tanda untuk tindakan lainnya," ujar Kanit1 Subdit 2 Dittipedeksus AKBP Oxy Yudha, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (9/3/2022).

Indra Kenz saat foto dengan petugas polisi. [Instagram @lambegosiip]
Indra Kenz saat foto dengan petugas polisi. [Instagram @lambegosiip]

Pihak kepolisian memastikan timnya juga selalu menanyai kondisi tahanan. Selama ini pengakuan Indra Kenz pun masih dalam kondisi sehat.

"Dari pemeriksaan kita juga selalu menanyakan apakah dalam kondisi sehat, masih dijawab dalam keadaan sehat," katanya.

Menurut Oxy, Indra Kenz sebagai tahanan juga bersikap kooperatif. Indra disebut mengikuti semua prosedur dengan baik.

"Saudara Indra Kenz sangat kooperatif, mengikuti beberapa tahapan dan memberikan informasi dengan koperatif," katanya.

Indra Kenz [Instagram]
Indra Kenz [Instagram]

Di kesempatan lain, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan kliennya berusaha untuk selalu koperatif di kasus ini. Hal itu bertujuan untuk kebaikan kliennya ke depannya.

"Intinya kita kooperatif, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik Binomo. Justru dengan ditangkap dan nanti diketahui siapa pemilik akun Binomo, itu menguntungkan," kata Wardaniman.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri pada 25 Februari 2022. Sebelumnya dia dilaporkan orang yang mengaku sebagai korban penipuan trading Binomo.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

ENTERTAINMENT

TERKINI