Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Edhy Prabowo dan Polemik Ekspor Benih Lobster...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/SALMAN PEMPROV GTO
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berkunjung di Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato. Edhy menyebut untuk perikanan tangkap, izin kapal di atas 30 GT hanya membutuhkan waktu satu jam.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, serta seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain nama-nama di atas, KPK juga menetapkan seorang tersangka lagi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito sebagai pihak pemberi suap.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Total pihak yang diamankan KPK berjumlah 17 orang, termasuk sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.

Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri

Pro kontra ekspor benih lobster

Penangkapan Edhy disebutkan terkait dengan pengelolaan ekspor benih lobster.

Ekspor benur pada masa kepemimpinan Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang diizinkan untuk ditangkap dan diperjualbelikan dengan aturan khusus.

Namun, pada periode kepemimpinan KKP sebelumnya, penangkapan terlebih praktik jual beli benur ini begitu dilarang oleh Susi Pudjiastuti yang menduduki posisi menteri pada saat itu.

Baca juga: Beda Kebijakan Edhy Prabowo dengan Susi Pudjiastuti...

Tidak hanya benur, anakan lobster, rajungan, dan berbagai anakan hewan laut konsumsi lainnya dilarang ditangkap oleh nelayan demi keberlangsungan ekosistem juga ekologi dan keuntungan ekonomi yang lebih besar bagi nelayan jika membiarkan benih-benih itu tumbuh besar di lautan.

Diberitakan Kompas.com (15/12/2019), pelarangan sejumlah hal di atas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Tak hanya sekadar aturan, Susi memang terlihat kerap menyosialisasikan kebijakan itu kepada nelayan-nelayan di daerah dan menyebarluaskan pesan itu melalui akun media sosial miliknya.

Baca juga: Pro Kontra Kebijakan Ekspor Benih Lobster di Era Edhy Prabowo...

Selama lima tahun masa jabatannya, Susi tercatat berhasil menggagalkan 270 kasus penyelundupan benih lobster.

Namun, saat Susi tak lagi menduduki pos menteri di KKP, peraturan itu direvisi oleh menteri terpilih, Edhy Prabowo.

Edhy beranggapan bahwa ada banyak orang yang dibuat kelaparan akibat diberlakukannya larangan ini.

Baca juga: Beda Susi dan Edhy, Mereka yang Setuju dan Menentang Ekspor Benih Lobster...

Dalam pemberitaan Kompas.com (25/12/2019), Edhy sempat menyatakan hal itu.

"Ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang (menangkap benih lobster). Gara-gara ada aturan yang dibuat ini. Ini yang harus dicari jalannya. Saya enggak benci dengan kebijakan yang dulu, tapi saya ingin mencari jalan keluar," kata dia.

Untuk itulah, ia memutuskan untuk membuka keran ekspor benih lobster dengan merevisi Permen Nomor 56 Tahun 2016 dan mengundangkannya pada 5 Mei 2020.

Baca juga: Beda Pandangan Susi, Edhy, hingga Jokowi soal Ekspor Benih Lobster...

Klaim menghidupkan kembali usaha nelayan

Izin ini KKP berikan karena dinilai dapat menekan angka ekspor ilegal dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergantung pada penjualan produk laut tersebut.

Tidak sembarang mengizinkan, Edhy juga membuat aturan dan batasan tertentu dalam perizinan ini.

Mulai dari kuota dan lokasi penangkapan, ketentuan bagi pihak eksportir, kewajiban membayar bea keluar per ekor benih, dan sebagainya.

Baca juga: Menimbang Untung Rugi Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Diberitakan Kompas.com (31/7/2020), Edhy bersikeras membuka keran ekspor benih lobster lantaran semangat regulasi terkait lobster adalah untuk menghidupkan kembali usaha nelayan dari Sabang sampai Merauke yang sempat mati.

Politisi Partai Gerindra ini berjanji akan melarang ekspor benih lobster saat pengusaha budidaya di dalam negeri sudah bisa menyerap benih lobster tangkapan nelayan.

"Anda tidak usah ragu, saya orang nasionalis. Prinsip seorang menteri adalah konstitusi, saya kerja untuk NKRI. Saya tidak punya bisnis lobster, bisnis perikanan," kata Edhy waktu itu.

Baca juga: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Disorot, Disebut Bahayakan Kedaulatan Pangan

Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster diperbolehkan dengan berbagai ketentuan.

Setidaknya disebut ada 10 aturan terkait ekspor benih lobster tersebut.

Mulai dari soal kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster hingga bibit yang diperoleh dari nelayan kecil.

Baca juga: INFOGRAFIK: 7 Kasus Korupsi dengan Kerugian Terbesar di Indonesia

Bahaya kedaulatan pangan

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menegaskan, kebijakan Edhy merupakan blunder bagi kedaulatan pangan.

Diberitakan Kompas.com (9/5/2020), selain alasan sulitnya benih berkualitas bagi pembudidaya lobster lokal, ekspor benih lobster tersebut juga akan membuat harga benih lobster di dalam negeri melambung tinggi karena jumlahnya yang terbatas.

Halim mengatakan, puncak dari kerugian terbesar yang akan dialami pembudidaya lobster dalam negeri, baik pengusaha yang melakukan pembesaran maupun pembenihan lobster, yakni mereka akan gulung tikar alias bangkrut.

Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

 

Ongkos produksi yang tinggi dan pasokan benih lobster yang semakin sulitlah yang akan melatarbelakangi itu semua.

"Sehingga, opsinya kemudian akan memicu problem baru dalam hal ini kemiskinan di tingkat pembudidaya lobster maupun persoalan sosial lainnya," papar dia.

Pembukaan keran ekspor untuk benih lobster, imbuhnya, juga merupakan sebuah ironi karena dahulu sudah dilarang oleh Susi Pudjiastuti.

"Ujungnya, kemudian kita akan kehabisan stok, bahkan tidak mungkin kemudian dalam tempo yang secepat-cepatnya kita justru akan mengimpor balik lobster dari tempat tujuan ekspor kita tadi," kata Halim.

Baca juga: Pro Kontra Kebijakan Ekspor Benih Lobster di Era Edhy Prabowo...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi