Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan, Harga Tiket dan Sejumlah Fakta, Simak sebelum Mendaki Semeru!

Kompas.com - 17/06/2019, 06:55 WIB
Nur Rohmi Aida,
I Made Asdhiana

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gunung Semeru merupakan salah satu gunung favorit para pendaki. Gunung yang terkenal lewat film 5 cm ini pesonanya memang luar biasa. Tak heran Semeru selalu ramai dikunjungi wisatawan baik lokal maupun mancanegara.

Berikut, Kompas Travel mencoba mengulas tentang aturan, harga tiket hingga sejumlah fakta tentang Gunung Semeru yang mungkin perlu kamu tahu sebelum mendaki ke sana:

Aturan

Gunung Semeru memiliki sejumlah aturan yang harus diperhatikan dan ditaati para traveler, diantaranya:

1. Melakukan Booking Online

Booking Online Gunung Semeru adalah hal yang wajib. Untuk Melakukan booking online, para pendaki bisa mengakses situs https://bookingsemeru.bromotenggersemeru.org

Tak perlu bingung bagaimana cara melakukan booking online, lantaran di dalam situs tersebut sudah dilengkapi petunjuk secara lengkap yang tertera pada menu tutorial booking lengkap dengan screen shoot contoh tahapannya.

2. Adanya Batasan Jumlah Pendaki dan Waktu Mendaki

Jumlah pendaki pendakian di TNBTS ditetapkan dengan sistem kuota yaitu sebanyak 600 orang/hari melalui pintu masuk Ranu Pani.

Setiap traveler yang akan melakukan pendakian harus memiliki jumlah minimal anggota kelompok 3 orang. Jika kurang dari 3 maka harus bersedia bergabung dengan kelompok lain dengan dilengkapi Surat Pernyataan berisikan kesediaan kelompok lain tersebut untuk bergabung dengan calon pendaki selama melakukan kegiatan pendakian.

Sedangkan untuk batas lama pendakian yang diizinkan maksimal adalah 4 (empat) hari dan 3 (tiga) malam

3. Adanya Batasan Usia Pendaki

Untuk ke Semeru Batasan usia pendaki adalah minimal 10 tahun.

Pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, di samping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp 6000, dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;

4. Surat Keterangan Sehat Hanya Berlaku 1 hari sebelum Pendakian

Calon pendaki harus membawa surat keterangan sehat dari dokter terkini, dengan batasan waktu pemeriksaan satu hari sebelum mendaki. Traveler bisa memperolehnya di rumah sakit ataupun klinik besar di Lumajang yang diakui oleh TNBTS, dengan menanyakan pada klinik tersebut.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Turis Asing Diduga Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga: Sedang Ditelusuri

Turis Asing Diduga Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga: Sedang Ditelusuri

Travel Update
Ada Pembangunan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara

Ada Pembangunan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara

Travel Update
Hotel Ibis Styles Serpong BSD CIty Resmi Dibuka di Tangerang

Hotel Ibis Styles Serpong BSD CIty Resmi Dibuka di Tangerang

Hotel Story
10 Mal di Thailand untuk Belanja dan Hindari Cuaca Panas

10 Mal di Thailand untuk Belanja dan Hindari Cuaca Panas

Jalan Jalan
Menparekraf Susun Peta Wisata Berbasis Storytelling di Yogyakarta, Solo, dan Semarang

Menparekraf Susun Peta Wisata Berbasis Storytelling di Yogyakarta, Solo, dan Semarang

Travel Update
Waisak 2024, Menparekraf Targetkan Gaet hingga 300.000 Wisatawan

Waisak 2024, Menparekraf Targetkan Gaet hingga 300.000 Wisatawan

Travel Update
3 Bulan Lagi, Penerbangan Langsung Thailand-Yogyakarta Akan Dibuka

3 Bulan Lagi, Penerbangan Langsung Thailand-Yogyakarta Akan Dibuka

Travel Update
Jelang Waisak 2024, Okupansi Hotel di Area Borobudur Terisi Penuh

Jelang Waisak 2024, Okupansi Hotel di Area Borobudur Terisi Penuh

Hotel Story
iMuseum IMERI FKUI Terima Kunjungan Individu dengan Pemandu

iMuseum IMERI FKUI Terima Kunjungan Individu dengan Pemandu

Travel Update
9 Wisata Malam di Jakarta, dari Taman hingga Aquarium

9 Wisata Malam di Jakarta, dari Taman hingga Aquarium

Jalan Jalan
Jangan Sembarangan Ambil Pasir di Pulau Sardinia, Ini Alasannya

Jangan Sembarangan Ambil Pasir di Pulau Sardinia, Ini Alasannya

Travel Update
6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

Travel Tips
Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Travel Update
China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

Travel Update
Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com